Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1569 tentang Larangan membunuh wanita dan anak-anak dalam perang

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama tentang larangan membunuh wanita dan anak-anak dalam peperangan. Rasulullah ﷺ sangat mengingkari perbuatan tersebut ketika mendapati seorang wanita terbunuh di medan perang. Ini menunjukkan bahwa Islam memiliki aturan perang yang sangat mulia dan menjaga mereka yang tidak ikut berperang.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi (No. 1569)

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda salin) adalah sebagai berikut:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَخْبَرَهُ أَنَّ امْرَأَةً وُجِدَتْ فِي بَعْضِ مَغَازِي رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مَقْتُولَةً فَأَنْكَرَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ذَلِكَ وَنَهَى عَنْ قَتْلِ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ

Makna Ringkas: Dari Ibnu Umar, bahwa ada seorang wanita yang ditemukan terbunuh dalam sebagian peperangan Rasulullah ﷺ, maka beliau mengingkari hal itu dan melarang membunuh wanita dan anak-anak.

Hadits Penguat dari Riwayat Lain:

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu. Dalam riwayat lain, dari sahabat Ash'ab bin Jatstsamah radhiyallahu 'anhu, beliau bertanya kepada Nabi ﷺ tentang serangan malam yang mengenai wanita dan anak-anak, maka Nabi ﷺ bersabda:

هُمْ مِنْهُمْ

Artinya: "Mereka (wanita dan anak-anak) termasuk golongan mereka (kaum musyrikin)." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan Ulama:

Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya Sunan At-Tirmidzi menyebutkan bahwa hadits ini hasan shahih. Beliau juga menukil perkataan Sufyan Ats-Tsauri dan Imam Asy-Syafi'i yang memandang makruh (terlarang) membunuh wanita dan anak-anak secara mutlak. Adapun Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah memberikan keringanan (rukhsah) jika terjadi serangan malam (al-bayat) yang tidak mungkin membedakan antara kombatan dan non-kombatan.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai prinsip dasar dalam etika perang Islam. Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, namun ada pengecualian jika wanita atau anak-anak tersebut ikut serta dalam peperangan secara langsung. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga menegaskan bahwa jumhur (mayoritas) ulama berpendapat haram membunuh wanita dan anak-anak selama mereka tidak ikut berperang.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan ini adalah bentuk keadilan Islam yang tidak memerangi orang yang tidak memerangi. Beliau menukil bahwa para sahabat sangat menjaga hal ini, bahkan Abu Bakar Ash-Shiddiq berwasiat kepada pasukan yang dipimpin oleh Usamah bin Zaid agar tidak membunuh wanita, anak-anak, dan orang tua yang renta.

Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Islam tidak pernah memerintahkan pembunuhan terhadap orang yang tidak berperang, karena tujuan jihad adalah menghilangkan fitnah dan menegakkan keadilan, bukan membunuh secara membabi buta.

Adapun perbedaan pendapat antara Imam Asy-Syafi'i dan Sufyan Ats-Tsauri yang mengharamkan secara mutlak, dengan Imam Ahmad dan Ishaq yang membolehkan jika terjadi serangan malam, maka Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur: haram membunuh wanita dan anak-anak secara sengaja. Adapun jika terjadi serangan malam dan tidak mungkin membedakan, maka itu adalah kondisi darurat yang tidak disengaja, dan hal ini tidak menjadikan pembunuhan itu halal secara sengaja.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ melihat seorang wanita terbunuh di medan perang, beliau sangat mengingkari perbuatan tersebut. Para ulama menyebutkan bahwa wanita ini terbunuh dalam perang Khandaq atau perang lainnya. Yang jelas, sikap Nabi ﷺ ini menunjukkan betapa tingginya akhlak Islam dalam berperang.

Ada kisah lain yang sangat terkenal: ketika Abu Bakar Ash-Shiddiq mengirim pasukan ke Syam, beliau berwasiat kepada panglimanya, Yazid bin Abi Sufyan, dengan pesan yang sangat mendalam:

"Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum yang sibuk beribadah di gereja-gereja mereka. Maka biarkanlah mereka dan apa yang mereka sembah. Janganlah engkau membunuh seorang wanita, anak-anak, orang tua yang renta, dan janganlah engkau menebang pohon yang berbuah."

Wasiat ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami betul ajaran Nabi ﷺ tentang menjaga jiwa yang tidak berperang. Ini adalah buah dari pendidikan langsung Rasulullah ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram membunuh wanita dan anak-anak dalam peperangan selama mereka tidak ikut berperang.
  2. Larangan ini bersifat umum dan menjadi prinsip etika perang dalam Islam.
  3. Jika terjadi serangan malam yang tidak mungkin membedakan, maka itu adalah kondisi darurat, namun tidak menjadikan pembunuhan sengaja menjadi halal.
  4. Islam menjaga jiwa yang tidak berperang sebagai bentuk keadilan dan rahmat.
  5. Kita harus meneladani akhlak Nabi ﷺ dalam segala keadaan, termasuk dalam konflik sekalipun.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.