Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1566 tentang Larangan memisahkan ibu dan anak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang keras perbuatan memisahkan seorang ibu dari anaknya, terutama dalam konteks tawanan perang. Ancaman bagi pelakunya sangat berat: Allah akan memisahkan dia dari orang-orang yang ia cintai pada hari kiamat. Para ulama dari kalangan sahabat dan setelahnya sepakat memakruhkan (tidak menyukai) pemisahan antara ibu dan anak, ayah dan anak, serta antar saudara.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi (no. 1566), dari sahabat Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu 'anhu:

<p>مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ وَالِدَةٍ وَوَلَدِهَا فَرَّقَ اللَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَحِبَّتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ</p>

Terjemahan: "Siapa yang memisahkan antara seorang ibu dan anaknya, maka Allah akan memisahkan antara dia dan orang yang dicintainya pada hari kiamat."

Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan gharib. Dan ini dipraktikkan menurut para ulama di kalangan para sahabat Nabi ﷺ dan lainnya. Mereka tidak suka memisahkan tawanan, antara ibu dan anaknya, antara anak dan ayahnya, serta antara saudara-saudara."

Dalil Al-Qur'an yang relevan — QS. Al-Baqarah [2]: 286:

<p>لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنتَ مَوْلَانَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ</p>

Terjemahan ringkas: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya. Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau bersalah. Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir."

Ayat ini menunjukkan bahwa syariat Islam selalu menjaga kelembutan dan tidak memberatkan, termasuk menjaga ikatan kasih sayang antara ibu dan anak.

Kaitan dengan ulama: Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa menjaga hubungan kekerabatan (silaturahim) adalah prinsip pokok dalam Islam, dan memutusnya adalah dosa besar. Imam Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa hikmah syariat selalu menjaga keutuhan keluarga.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini mengandung ancaman yang sangat serius. Rasulullah ﷺ menggunakan gaya jaza' min jinsil 'amal (balasan sejenis dengan perbuatan). Siapa yang memisahkan ibu dari anaknya di dunia — memutus ikatan kasih sayang yang paling dasar — maka Allah akan memisahkan dia dari orang-orang yang ia cintai di akhirat. Ini adalah keadilan Allah yang sempurna.

Konteks hadits:

Hadits ini muncul dalam konteks tawanan perang (sabaya). Dalam peperangan, kaum muslimin terkadang mendapatkan tawanan. Sebagian orang mungkin tergoda untuk memisahkan ibu dari anaknya agar bisa dijual atau dibagi secara terpisah. Islam melarang keras hal ini.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  1. Imam At-Tirmidzi sendiri menegaskan bahwa para ulama dari kalangan sahabat dan setelahnya memakruhkan pemisahan antara:
  • Ibu dan anaknya
  • Anak dan ayahnya
  • Saudara-saudara (antar saudara kandung)
  1. Imam Al-Bukhari — sebagaimana disebutkan At-Tirmidzi — memastikan bahwa Abu Abdurrahman Al-Hubuli benar-benar mendengar hadits ini langsung dari Abu Ayyub, sehingga hadits ini shahih dari sisi sanad.
  2. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bukan hanya berlaku untuk tawanan perang, tetapi mencakup semua bentuk pemisahan yang memutus ikatan keluarga tanpa alasan syar'i.
  3. Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa menjaga keutuhan keluarga adalah maqashid syariah yang harus dijaga.
  4. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman menjelaskan bahwa kasih sayang antara ibu dan anak adalah fitrah yang Allah tanamkan, dan merusaknya berarti merusak fitrah.
  5. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa besarnya dosa memutus hubungan keluarga, karena balasannya setimpal: dipisahkan dari orang yang dicintai di hari kiamat.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama membahas apakah larangan ini bersifat haram (dosa besar) atau makruh (dibenci). Jumhur ulama — termasuk Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy-Syafi'i — berpendapat bahwa memisahkan ibu dan anak tanpa alasan syar'i adalah haram, karena hadits ini mengandung ancaman yang berat. Sedangkan dalam kondisi darurat tertentu (misalnya jika anak sudah dewasa dan memilih sendiri), maka hukumnya bisa berbeda.

Pendapat yang paling kuat: Larangan ini bersifat haram dalam kondisi normal, karena ancaman dalam hadits menunjukkan dosa besar. Namun dalam kondisi darurat yang dibenarkan syariat, hukumnya bisa berubah sesuai kaidah "adh-dharuratu tubihul mahzhurat" (darurat membolehkan yang terlarang).

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada suatu peperangan, datang seorang wanita dari kaum tawanan yang mencari-cari anaknya. Ketika ia menemukan anaknya, ia langsung memeluknya erat dan menyusui anaknya yang masih kecil. Melihat pemandangan itu, Rasulullah ﷺ bersabda kepada para sahabat:

"Apakah kalian melihat wanita ini akan tega melemparkan anaknya ke dalam api?"

Para sahabat menjawab: "Tidak, wahai Rasulullah, selama ia mampu menahannya."

Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Sungguh, Allah lebih penyayang kepada hamba-hamba-Nya daripada wanita ini kepada anaknya."

(Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim, dari sahabat Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu)

Hikmah: Kasih sayang ibu kepada anaknya adalah gambaran paling nyata dari rahmat Allah. Maka bagaimana mungkin seseorang tega memisahkan keduanya? Sungguh, perbuatan itu bertentangan dengan fitrah dan rahmat.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan pernah memisahkan ibu dari anaknya — baik dalam konteks tawanan perang, perbudakan, pernikahan paksa, perceraian yang zalim, maupun dalam bentuk apa pun.
  2. Jaga keutuhan keluarga — Islam sangat menjaga ikatan ibu-anak, ayah-anak, dan antar saudara.
  3. Ketahuilah ancaman beratnya — Siapa yang memisahkan, Allah akan memisahkan dia dari orang yang dicintainya di hari kiamat.
  4. Berlaku lembutlah kepada tawanan — Jika dalam kondisi perang dan memiliki tawanan, jangan pisahkan ibu dari anaknya, ayah dari anaknya, atau saudara dari saudaranya.
  5. Renungkanlah kasih sayang ibu — Ini adalah pintu untuk mengenal rahmat Allah yang lebih besar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?