Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1558 tentang Larangan meminta bantuan orang musyrik dalam perang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa Nabi ﷺ menolak bantuan seorang musyrik dalam Perang Badr karena iman adalah syarat utama dalam berjihad bersama kaum Muslimin. Dari hadits ini, para ulama berbeda pendapat tentang pemberian bagian ghanimah (harta rampasan perang) kepada Ahli Dzimmah yang ikut berperang. Jumhur ulama berpendapat mereka tidak diberi bagian, namun sebagian ulama membolehkan memberi bagian jika mereka benar-benar ikut berperang.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi no. 1558, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dan beliau menilai hadits ini hasan gharib.

Teks hadits (potongan inti):

> عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ خَرَجَ إِلَى بَدْرٍ حَتَّى إِذَا كَانَ بِحَرَّةِ الْوَبَرِ لَحِقَهُ رَجُلٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ يَذْكُرُ مِنْهُ جُرْأَةً وَنَجْدَةً فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ ﷺ "أَلَسْتَ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ". قَالَ لاَ. قَالَ "ارْجِعْ فَلَنْ أَسْتَعِينَ بِمُشْرِكٍ"

Terjemahan: Dari Aisyah, bahwa Rasulullah ﷺ keluar menuju Badr, hingga ketika sampai di Harrah Al-Wabr, seorang lelaki musyrik menyusul beliau, yang disebut memiliki keberanian dan ketangkasan. Nabi ﷺ bertanya: "Apakah kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya?" Ia menjawab: "Tidak." Nabi bersabda: "Kembalilah, aku tidak akan meminta bantuan seorang musyrik."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan — QS. Al-Mumtahanah [60]: 8:

> لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Terjemahan: "Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."

Ayat ini menunjukkan bahwa hubungan dengan non-Muslim yang damai tetap dijaga dengan keadilan, namun bukan berarti mereka dijadikan sekutu utama dalam urusan jihad.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa Ahli Dzimmah tidak diberi bagian ghanimah, sesuai zhahir hadits.
  • Imam Asy-Syafi'i dan sebagian ulama membolehkan memberi bagian jika mereka ikut berperang, dengan dalil keumuman ayat ghanimah (QS. Al-Anfal [8]: 41).
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas perbedaan ini secara rinci.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menunjukkan prinsip penting dalam jihad: iman adalah syarat utama untuk berjihad bersama Nabi ﷺ. Meskipun lelaki itu dikenal berani dan tangkas, Nabi ﷺ tetap menolaknya karena ia belum beriman. Ini mengajarkan bahwa kekuatan fisik bukanlah ukuran utama, melainkan tauhid dan keimanan.

Pemahaman ulama tentang larangan meminta bantuan musyrik:

  • Imam At-Tirmidzi menyebutkan bahwa sebagian ulama mengamalkan hadits ini secara umum, yaitu tidak meminta bantuan kepada musyrik dalam peperangan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, kecuali dalam keadaan darurat yang sangat mendesak dan tidak ada pilihan lain.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sebagian ulama membolehkan memanfaatkan non-Muslim dalam hal teknis (seperti penunjuk jalan atau ahli senjata), namun tidak dalam barisan inti jihad.

Perbedaan pendapat tentang bagian ghanimah untuk Ahli Dzimmah:

  1. Pendapat pertama (jumhur): Ahli Dzimmah tidak diberi bagian ghanimah, meskipun ikut berperang. Ini pendapat Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah. Dalilnya adalah hadits ini dan ijma' sahabat pada masa awal.
  2. Pendapat kedua: Mereka diberi bagian jika ikut berperang. Ini pendapat Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu riwayat, dan Al-Awza'i. Dalilnya adalah keumuman QS. Al-Anfal [8]: 41 tentang pembagian ghanimah.

Pendapat yang paling kuat:

Menurut Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, yaitu Ahli Dzimmah tidak diberi bagian ghanimah, karena ghanimah adalah hak khusus kaum Muslimin yang berjihad. Namun, mereka boleh diberi upah atau hadiah dari harta lain sebagai bentuk penghargaan, bukan sebagai bagian resmi ghanimah.

Hikmah hadits:

  • Iman adalah pondasi utama dalam setiap amal, termasuk jihad.
  • Seorang Muslim tidak boleh bergantung pada kekuatan non-Muslim dalam urusan agama.
  • Islam tetap menjaga keadilan, namun tidak mencampuradukkan loyalitas (wala') kepada Allah dengan bantuan dari musuh tauhid.

Story Telling

Dikisahkan dalam Sirah bahwa sebelum Perang Badr, seorang lelaki musyrik bernama Al-Hubab bin Al-Mundzir (dalam sebagian riwayat) datang kepada Nabi ﷺ dengan penuh semangat ingin ikut berperang. Ia dikenal sebagai pejuang yang gagah dan berpengalaman. Namun, ketika Nabi ﷺ bertanya tentang keimanannya, ia menjawab dengan jujur: "Tidak." Nabi ﷺ pun bersabda dengan lembut namun tegas: "Kembalilah, aku tidak akan meminta bantuan seorang musyrik."

Lelaki itu pun kembali dengan hati yang mungkin bertanya-tanya. Namun, tidak lama kemudian, ia datang lagi dan menyatakan keislamannya. Setelah ia beriman, Nabi ﷺ menerimanya dalam barisan kaum Muslimin. Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa lelaki ini kemudian ikut berperang dan syahid di Badr.

Hikmah kisah: Keimanan adalah pintu utama untuk berjihad bersama Nabi ﷺ. Ketika lelaki itu beriman, ia diterima bukan karena kekuatannya, tetapi karena tauhidnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Iman adalah syarat utama dalam berjihad dan beramal bersama kaum Muslimin.
  2. Tidak meminta bantuan musyrik dalam urusan jihad, kecuali dalam keadaan darurat yang dibolehkan ulama.
  3. Ahli Dzimmah tidak diberi bagian ghanimah menurut jumhur ulama, namun boleh diberi upah atau hadiah.
  4. Hendaklah seorang Muslim bergantung kepada Allah, bukan kepada kekuatan manusia, apalagi non-Muslim, dalam urusan agama.
  5. Berlaku adil kepada non-Muslim yang damai sesuai QS. Al-Mumtahanah [60]: 8, tanpa mencampuradukkan loyalitas agama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?