Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1539 tentang Menepati nazar yang diucapkan sebelum Islam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita bahwa nazar untuk ketaatan yang dilakukan sebelum masuk Islam tetap wajib ditepati setelah masuk Islam. Ini menunjukkan keutamaan akhlak Islam yang menghargai komitmen kebaikan, dan bahwa Islam tidak menghapus kewajiban yang telah diikrarkan untuk beribadah kepada Allah, selama ibadah tersebut sesuai dengan syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi (No. 1539)

Dari sahabat Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

> قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي كُنْتُ نَذَرْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قَالَ أَوْفِ بِنَذْرِكَ

> "Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku pernah bernazar untuk beri'tikaf satu malam di Masjidil Haram pada masa Jahiliyah.' Beliau bersabda: 'Tunaikanlah nazarmu.'"

Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits Umar ini adalah hadits hasan shahih."

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ

QS. Al-Hajj [22]: 29

"Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa hadits ini menjadi dalih bahwa orang yang bernazar ketaatan di masa jahiliyah, lalu masuk Islam, wajib menunaikannya. Ini sebagaimana dinukil oleh Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya.
  • Imam Asy-Syafi'i dan para ulama lainnya juga menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa nazar ketaatan yang diucapkan sebelum Islam tetap harus ditepati setelah masuk Islam.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:

1. Nazar Ketaatan di Masa Jahiliyah Tetap Wajib Ditepati Setelah Islam

Imam At-Tirmidzi menukil perkataan sebagian ulama: "Apabila seseorang masuk Islam dan ia memiliki nazar ketaatan, maka hendaknya ia menunaikannya." Ini adalah pendapat yang kuat, karena Nabi ﷺ tidak menanyakan apakah nazar itu diucapkan sebelum atau sesudah Islam, tetapi langsung memerintahkan Umar untuk menunaikannya.

2. I'tikaf Tidak Disyaratkan Puasa Menurut Pendapat yang Lebih Kuat

Dalam hadits ini, Umar bernazar i'tikaf satu malam, dan Nabi ﷺ memerintahkannya untuk menunaikan. Ini menunjukkan bahwa i'tikaf di malam hari (tanpa puasa siang) adalah sah. Sebagian ulama dari kalangan sahabat seperti Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas'ud, dan Aisyah radhiyallahu 'anhum berpendapat bahwa i'tikaf harus disertai puasa. Namun, Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa puasa tidak wajib dalam i'tikaf, kecuali jika orang itu mewajibkannya atas dirinya sendiri. Pendapat ini lebih kuat karena sesuai dengan zhahir hadits Umar ini.

3. Konsekuensi Nazar yang Diucapkan Sebelum Islam

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa amal kebaikan yang dilakukan sebelum Islam tidak sia-sia, dan jika seseorang bernazar ketaatan sebelum Islam, maka ia wajib menunaikannya setelah masuk Islam. Ini menunjukkan bahwa Islam mengakui komitmen kebaikan yang telah diikrarkan, selama tidak bertentangan dengan syariat.

4. Pelajaran tentang Menepati Janji dan Nazar

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam kitabnya Jami' Al-'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa menepati nazar adalah bagian dari kejujuran dan kesungguhan seorang hamba dalam beribadah kepada Allah. Nazar adalah ikrar kepada Allah, dan Allah memerintahkan untuk menyempurnakannya.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash radhiyallahu 'anhuma. Suatu ketika, beliau menyebutkan bahwa ia pernah bernazar untuk berpuasa dan shalat di Baitul Maqdis. Ketika hal itu disampaikan kepada Nabi ﷺ, beliau tidak melarangnya, bahkan memerintahkannya untuk menunaikan nazar tersebut. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai komitmen ibadah, meskipun diucapkan sebelum seseorang mengenal Islam dengan sempurna.

Hikmahnya: Jangan pernah meremehkan janji yang kita ucapkan kepada Allah, sekecil apa pun bentuknya. Karena menepati janji adalah tanda keimanan dan kejujuran seorang hamba.

Kesimpulan Praktis

  1. Nazar ketaatan yang diucapkan sebelum masuk Islam tetap wajib ditunaikan setelah masuk Islam.
  2. I'tikaf tidak disyaratkan puasa menurut pendapat yang lebih kuat, kecuali jika orang itu mewajibkan puasa atas dirinya sendiri.
  3. Menepati nazar adalah bagian dari kejujuran dan kesungguhan dalam beribadah kepada Allah.
  4. Jika seseorang bernazar untuk maksiat, maka tidak boleh ditunaikan, dan ia harus membayar kaffarah sumpah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?