Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1535 tentang Larangan bersumpah dengan selain Allah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang keras bersumpah dengan selain Allah, seperti dengan Ka'bah, nama makhluk, atau apa pun selain Allah. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma menegur seorang lelaki yang bersumpah "tidak, demi Ka'bah" karena beliau mendengar Nabi ﷺ bersabda bahwa siapa yang bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kufur atau syirik. Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah dosa besar yang mengancam keimanan, meskipun sebagian ulama memahaminya sebagai peringatan keras (taghlizh), bukan kekufuran yang mengeluarkan dari Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

وَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

"Dan barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal saleh dan tidak mempersekutukan sesuatu pun dalam beribadah kepada Tuhannya." (QS. Al-Kahfi [18]: 110)

Ayat ini disebutkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam konteks hadits ini, dan sebagian ulama menafsirkan "amal saleh" di sini termasuk menjauhi syirik dalam segala bentuknya, termasuk dalam bersumpah.

Hadits terkait:

  1. Hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma (hadits utama di atas), diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam kitab Al-Aiman wan Nudzur, dan beliau menilai hadits ini hasan.
  2. Hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma yang lain: Nabi ﷺ mendengar Umar berkata "dan demi ayahku, dan demi ayahku," maka Nabi ﷺ bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama-nama bapak kalian." (disebutkan At-Tirmidzi dalam hadits ini)
  3. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu: Nabi ﷺ bersabda: "Siapa yang berkata dalam sumpahnya 'demi Al-Lat dan Al-'Uzza', maka hendaklah ia mengucapkan 'Laa ilaaha illallah'." (disebutkan At-Tirmidzi dalam hadits ini)
  4. Hadits: "Sesungguhnya riya' itu syirik." (disebutkan At-Tirmidzi sebagai perbandingan)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam At-Tirmidzi (penulis kitab) menilai hadits ini hasan dan menjelaskan bahwa sebagian ahli ilmu menafsirkan "kufur atau syirik" sebagai taghlizh (peringatan keras), bukan kekufuran hakiki.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa bersumpah dengan selain Allah adalah syirik kecil (syirik ashghar) jika pelakunya masih meyakini keagungan Allah, namun bisa menjadi syirik besar jika ia meyakini bahwa yang disumpah memiliki keagungan seperti Allah.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa larangan ini adalah larangan yang tegas (nahyu tahrim), dan bersumpah dengan selain Allah termasuk dosa besar.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa sumpah dengan selain Allah mengandung pengagungan terhadap makhluk yang tidak boleh ada, karena sumpah adalah bentuk pengagungan dan penyucian nama yang disumpah.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa bersumpah dengan selain Allah hukumnya haram, baik dengan Ka'bah, Nabi, malaikat, maupun makhluk lainnya.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menceritakan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma mendengar seorang lelaki bersumpah dengan Ka'bah. Beliau langsung menegurnya dan melarangnya, karena beliau mendengar langsung dari Nabi ﷺ bahwa barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka ia telah kufur atau syirik.

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pemahaman yang perlu dirinci:

  1. Imam At-Tirmidzi menyebutkan bahwa sebagian ahli ilmu menafsirkan "kufur atau syirik" dalam hadits ini sebagai taghlizh (penekanan/peringatan keras). Artinya, perbuatan ini sangat berat dosanya, tetapi tidak serta-merta mengeluarkan seseorang dari Islam. Dalilnya adalah hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak mengkafirkan orang yang bersumpah dengan selain Allah secara mutlak.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari merinci:
  • Jika seseorang bersumpah dengan selain Allah dan meyakini bahwa yang disumpah itu memiliki keagungan yang setara dengan Allah, maka ini syirik akbar (besar) yang mengeluarkan dari Islam.
  • Jika ia bersumpah dengan selain Allah hanya karena kebiasaan atau tanpa meyakini keagungan yang setara, maka ini syirik ashghar (kecil) yang tidak mengeluarkan dari Islam, tetapi tetap dosa besar.
  1. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan bersumpah dengan selain Allah adalah larangan yang bersifat tahrim (pengharaman), dan ini termasuk dosa besar. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang haramnya bersumpah dengan selain Allah.
  2. Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan hikmah larangan ini: sumpah adalah bentuk pengagungan dan penyucian. Ketika seseorang bersumpah dengan sesuatu, ia seolah-olah mengangkat sesuatu itu ke derajat yang hanya layak bagi Allah. Karena itu, bersumpah dengan selain Allah adalah bentuk syirik dalam pengagungan.
  3. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menambahkan bahwa bersumpah dengan selain Allah haram hukumnya, baik dengan Ka'bah, Nabi ﷺ, malaikat, maupun makhluk lainnya. Beliau juga menjelaskan bahwa jika seseorang bersumpah dengan selain Allah karena kebiasaan, maka ia wajib bertaubat dan mengucapkan Laa ilaaha illallah sebagai penebus, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Sebagian ulama (seperti yang disebutkan At-Tirmidzi) memahami "kufur atau syirik" sebagai taghlizh (peringatan keras), sehingga pelakunya tidak dihukumi kafir selama masih meyakini keesaan Allah.
  • Sebagian ulama lain memahami secara zhahir bahwa bersumpah dengan selain Allah adalah kufur atau syirik, tetapi mereka merinci antara syirik akbar dan syirik ashghar.

Pendapat yang paling kuat:

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang dirinci oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi: bahwa bersumpah dengan selain Allah adalah haram dan termasuk syirik, tetapi hukumnya bisa syirik akbar jika disertai keyakinan bahwa yang disumpah memiliki keagungan seperti Allah, dan bisa syirik ashghar jika hanya karena kebiasaan atau tanpa keyakinan tersebut. Ini adalah pendapat yang paling adil dan sesuai dengan dalil-dalil yang ada.

Story Telling

Kisah Ibnu Umar dan Lelaki yang Bersumpah dengan Ka'bah:

Suatu hari, Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang terkenal sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, mendengar seorang lelaki berkata: "Tidak, demi Ka'bah." Mendengar itu, Ibnu Umar langsung menegurnya dengan tegas namun penuh adab. Beliau berkata: "Tidak boleh bersumpah dengan selain Allah, karena aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Siapa yang bersumpah dengan selain Allah, maka ia telah kufur atau syirik.'"

Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma adalah sosok yang dikenal sangat berhati-hati dalam menjaga sunnah. Beliau tidak membiarkan kemungkaran kecil sekalipun berlalu tanpa teguran. Ini menunjukkan betapa pentingnya masalah sumpah dalam Islam, karena sumpah adalah bentuk pengagungan yang hanya layak ditujukan kepada Allah.

Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ juga menegur Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu ketika beliau mendengar Umar bersumpah dengan nama ayahnya. Nabi ﷺ bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama-nama bapak kalian." Umar pun langsung berhenti dan tidak mengulanginya.

Hikmah:

Kisah ini mengajarkan kita bahwa:

  1. Sahabat Nabi ﷺ sangat peka terhadap kemungkaran, sekecil apa pun.
  2. Teguran dalam Islam harus dilakukan dengan ilmu dan adab, seperti yang dicontohkan Ibnu Umar.
  3. Sumpah adalah ibadah pengagungan, dan hanya boleh ditujukan kepada Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram hukumnya bersumpah dengan selain Allah, baik dengan Ka'bah, Nabi ﷺ, malaikat, orang tua, atau makhluk lainnya.
  2. Jika seseorang bersumpah dengan selain Allah, ia wajib bertaubat dan mengucapkan Laa ilaaha illallah sebagai penebus, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah.
  3. Hukumnya bisa syirik akbar jika disertai keyakinan bahwa yang disumpah memiliki keagungan seperti Allah, dan syirik ashghar jika hanya karena kebiasaan.
  4. Biasakan bersumpah hanya dengan nama Allah, seperti "Wallahi", "Billahi", atau "Tallahi".
  5. Tegurlah dengan lembut jika mendengar seseorang bersumpah dengan selain Allah, sebagaimana Ibnu Umar menegur lelaki tersebut.
  6. Jauhi kebiasaan bersumpah dengan selain Allah yang mungkin sudah menjadi tradisi di masyarakat, karena ini adalah perkara yang sangat berat dalam Islam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?