Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1531 tentang Pengecualian insya Allah dalam sumpah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang bersumpah lalu menyambung sumpahnya dengan ucapan "Insya Allah" (istitsna'), maka ia tidak dianggap melanggar sumpah bila tidak melaksanakannya. Mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan imam mazhab berpegang pada makna ini. Syaratnya, ucapan "Insya Allah" itu diucapkan bersambung (maushul) dengan sumpah, bukan terpisah lama.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-Kahfi [18]: 23–24

وَلَا تَقُولَنَّ لِشَيْءٍ إِنِّي فَاعِلٌ ذَٰلِكَ غَدًا ۝ إِلَّا أَن يَشَاءَ اللَّهُ

Terjemahan: "Dan jangan sekali-kali engkau mengatakan terhadap sesuatu: 'Sesungguhnya aku akan melakukan itu besok', kecuali (dengan menyebut): 'Insya Allah'."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 1531) dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi ﷺ. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan, dan menyebutkan bahwa ada riwayat lain dari Abu Hurairah dalam bab yang sama. At-Tirmidzi juga mencatat bahwa sebagian perawi meriwayatkannya secara mauquf (hanya sampai Ibnu 'Umar, bukan marfu' kepada Nabi ﷺ), dan bahwa Ayyub as-Sakhtiyani kadang memarfu'-kannya dan kadang tidak.

Kaitan dengan ulama:

At-Tirmidzi menyebutkan bahwa amal (pegangan) mayoritas ahli ilmu dari sahabat Nabi ﷺ dan lainnya adalah: jika istitsna' (ucapan Insya Allah) bersambung dengan sumpah, maka tidak ada pelanggaran sumpah. Ini adalah pendapat Sufyan ats-Tsauri, Al-Awza'i, Malik bin Anas, Abdullah bin al-Mubarak, Asy-Syafi'i, Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahuyah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Istitsna' artinya mengecualikan, yaitu mengaitkan terjadinya sesuatu dengan kehendak Allah dengan ucapan "Insya Allah". Dalam konteks sumpah, seseorang yang berkata, "Demi Allah, saya akan melakukan ini, Insya Allah," maka sumpahnya menjadi ringan — bila ia tidak melakukannya, tidak ada kaffarah (denda) dan tidak dianggap melanggar sumpah.

Pemahaman ulama:

Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa istitsna' harus bersambung langsung dengan sumpah (maushul), tanpa jeda panjang. Jika terpisah cukup lama sehingga terputus dari kalimat sumpah, maka istitsna' tidak lagi bermanfaat.

Imam Malik juga berpegang pada pendapat yang sama sebagaimana disebutkan At-Tirmidzi.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa hikmah istitsna' adalah mengembalikan urusan kepada kehendak Allah, karena manusia tidak mampu memastikan apa yang akan terjadi di masa depan. Ini sejalan dengan perintah Allah dalam QS. Al-Kahfi [18]: 23–24.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat apakah istitsna' menghapus kaffarah secara mutlak atau hanya menggugurkan dosa pelanggaran. Pendapat yang kuat: istitsna' yang bersambung membuat sumpah tidak dianggap mengikat, sehingga tidak ada pelanggaran.

Perbedaan riwayat:

At-Tirmidzi mencatat bahwa Ubaidullah bin Umar dan lainnya meriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu 'Umar secara mauquf (hanya perkataan Ibnu 'Umar, bukan sabda Nabi ﷺ). Demikian pula riwayat dari Salim dari Ibnu 'Umar. Hanya Ayyub as-Sakhtiyani yang memarfu'-kannya (menyandarkannya kepada Nabi ﷺ). Meski demikian, hadits ini tetap diterima karena Ayyub adalah perawi tsiqah (terpercaya), dan Ismail bin Ibrahim menyebutkan bahwa Ayyub kadang memarfu'-kan dan kadang tidak — yang menunjukkan bahwa riwayat marfu' tetap valid.

Kesimpulan ilmiah:

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat mayoritas ulama yang disebutkan At-Tirmidzi: istitsna' yang bersambung dengan sumpah menggugurkan konsekuensi pelanggaran sumpah. Ini adalah pendapat Sufyan ats-Tsauri, Al-Awza'i, Malik, Ibnu al-Mubarak, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin al-Mubarak — seorang ulama besar yang disebutkan At-Tirmidzi dalam hadits ini — sangat menekankan pentingnya istitsna' dalam sumpah. Beliau dikenal sebagai orang yang selalu berhati-hati dalam berbicara dan bersumpah, karena beliau memahami bahwa manusia tidak memiliki kuasa atas apa yang akan terjadi esok. Sikap ini mencerminkan pengamalan langsung dari hadits ini dan ayat QS. Al-Kahfi [18]: 23–24. Hikmahnya: membiasakan diri mengucapkan "Insya Allah" dalam sumpah dan janji adalah bentuk tawakal dan adab kepada Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Biasakan mengucapkan "Insya Allah" saat bersumpah atau berjanji, karena ini menggugurkan pelanggaran sumpah bila tidak terlaksana.
  2. Ucapkan istitsna' secara bersambung dengan sumpah, jangan terpisah lama, agar bermanfaat.
  3. Jangan menganggap remeh sumpah — istitsna' bukan alasan untuk bersumpah secara sembarangan, tetapi bentuk tawakal kepada Allah.
  4. Ikuti pendapat mayoritas ulama yang disebutkan At-Tirmidzi: Sufyan ats-Tsauri, Al-Awza'i, Malik, Ibnu al-Mubarak, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq.
  5. Renungkan QS. Al-Kahfi [18]: 23–24 — segala sesuatu terjadi hanya dengan kehendak Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?