Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1504 tentang Larangan berkurban dengan hewan bertanduk atau bertelinga patah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan Rasulullah ﷺ untuk berkurban dengan hewan yang tanduk atau telinganya patah (al-'adhb). Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud patah yang menghalangi keabsahan kurban adalah jika patahnya mencapai separuh atau lebih. Jika hanya patah sedikit atau retak, maka hewan tersebut tetap sah untuk kurban. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat agar kita memilih hewan yang sempurna dan baik untuk ibadah kurban.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi (No. 1504)

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ، حَدَّثَنَا عَبْدَةُ، عَنْ سَعِيدٍ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ جُرَىِّ بْنِ كُلَيْبٍ النَّهْدِيِّ، عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يُضَحَّى بِأَعْضَبِ الْقَرْنِ وَالأُذُنِ . قَالَ قَتَادَةُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِسَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ فَقَالَ الْعَضْبُ مَا بَلَغَ النِّصْفَ فَمَا فَوْقَ ذَلِكَ . قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ .

Terjemahan: Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah ﷺ melarang berkurban dengan hewan yang patah tanduknya dan patah telinganya." Qatadah berkata: "Maka aku sebutkan hal ini kepada Sa'id bin Al-Musayyib, lalu ia berkata: 'Al-'adhb (yang patah) adalah yang mencapai separuh atau lebih dari itu.'" Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan shahih."

Hadits Pendukung dari Riwayat Lain:

Dalam riwayat Imam Abu Dawud dan Imam An-Nasa'i dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

"أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالأُذُنَ وَأَنْ لَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ وَلَا مُقَابَلَةٍ وَلَا مُدَابَرَةٍ وَلَا خَرْقَاءَ وَلَا ثَرْمَاءَ"

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk memeriksa mata dan telinga (hewan kurban), dan melarang berkurban dengan hewan yang buta sebelah, yang terpotong ujung telinganya (muqabalah), yang terpotong belakang telinganya (mudabarah), yang telinganya berlubang (kharqa'), dan yang telinganya terbelah (tsarma')."

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan salaf menjelaskan makna hadits ini dengan sangat detail. Mari kita simak penjelasan mereka:

1. Penjelasan Sa'id bin Al-Musayyib (Ulama Tabi'in)

Dalam hadits ini, Qatadah bin Di'amah as-Sadusi — seorang tabi'in yang sangat kuat hafalannya — menanyakan makna "al-'adhb" kepada gurunya, Sa'id bin Al-Musayyib. Beliau menjawab bahwa yang dimaksud patah (al-'adhb) adalah jika patahnya mencapai separuh atau lebih. Ini menunjukkan bahwa kerusakan yang signifikan pada tanduk atau telinga yang menghalangi keabsahan kurban.

2. Penjelasan Ulama Madzhab

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa hewan yang tanduknya patah hingga separuh atau lebih tidak sah untuk kurban. Namun jika hanya patah sedikit, atau terkelupas kulitnya, maka tetap sah.
  • Imam Ahmad bin Hanbal memiliki pendapat yang serupa. Beliau menyatakan bahwa yang terlarang adalah jika patahnya mencapai separuh atau lebih, sebagaimana diriwayatkan oleh para sahabatnya.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa tanduk yang patah tidak menghalangi keabsahan kurban selama tidak sampai mencabut tanduknya dari akarnya. Namun untuk telinga, jika terpotong separuh atau lebih, maka tidak sah.

3. Penjelasan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah

Ibnu Qayyim dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga kesempurnaan ibadah kurban. Beliau berkata: "Syariat memerintahkan kita untuk memilih hewan yang sempurna dan baik, karena kurban adalah ibadah yang agung. Maka memilih hewan yang cacat akan mengurangi nilai ibadah tersebut."

4. Penjelasan Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Beliau dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa cacat yang menghalangi keabsahan kurban ada empat yang disepakati ulama:

  1. Buta sebelah (al-'awra')
  2. Sakit yang jelas (al-maridhah)
  3. Pincang yang jelas (al-'arja')
  4. Kurus yang tidak berlemak (al-'ajfa')

Adapun patah tanduk atau telinga, para ulama berbeda pendapat. Pendapat yang kuat — sebagaimana dijelaskan Sa'id bin Al-Musayyib — adalah jika patahnya mencapai separuh atau lebih, maka tidak sah. Jika kurang dari itu, maka sah.

5. Hikmah Larangan Ini

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya Fath al-Bari menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah agar seorang muslim mempersembahkan yang terbaik untuk Allah ﷻ. Beliau berkata: "Allah ﷻ memerintahkan kita untuk memilih yang terbaik dalam ibadah kurban, karena Dia Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik."

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Qatadah bin Di'amah as-Sadusi — seorang ulama tabi'in yang terkenal dengan kekuatan hafalan dan ketelitiannya — mendengar hadits ini dari gurunya, ia tidak langsung memahaminya. Maka ia bertanya kepada Sa'id bin Al-Musayyib, seorang ulama besar Madinah yang dijuluki "Sayyidut Tabi'in" (pemimpin para tabi'in).

Sa'id bin Al-Musayyib menjawab dengan tenang: "Al-'adhb adalah yang mencapai separuh atau lebih." Ini menunjukkan adab para ulama salaf dalam menuntut ilmu. Mereka tidak malu bertanya untuk memahami makna hadits, dan mereka tidak berani menafsirkan hadits tanpa dasar dari para ulama sebelumnya.

Kisah ini mengajarkan kita bahwa memahami hadits Nabi ﷺ membutuhkan ilmu dan rujukan dari para ulama yang mendalam ilmunya. Kita tidak boleh menafsirkan hadits dengan akal kita sendiri tanpa merujuk kepada pemahaman para sahabat dan tabi'in.

Kesimpulan Praktis

  1. Pilih hewan kurban yang sempurna — Hindari hewan yang memiliki cacat yang jelas seperti buta, sakit, pincang, atau sangat kurus.
  2. Perhatikan kondisi tanduk dan telinga — Jika tanduk atau telinga patah mencapai separuh atau lebih, maka hewan tersebut tidak sah untuk kurban. Jika hanya patah sedikit atau retak, maka tetap sah.
  3. Utamakan kualitas, bukan kuantitas — Pilihlah hewan yang gemuk, sehat, dan sempurna fisiknya sebagai bentuk penghormatan kita kepada Allah ﷻ.
  4. Bertanyalah kepada ulama — Jika ragu tentang kondisi hewan kurban, jangan sungkan bertanya kepada ulama atau orang yang berilmu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.