Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1497 tentang Bab Hal yang Tidak Diperbolehkan dalam Kurban

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan empat jenis cacat yang melarang hewan digunakan untuk kurban: pincang jelas, buta sebelah jelas, sakit jelas, dan kurus kering tak bersumsum. Ini adalah pedoman syariat agar kurban yang dipersembahkan kepada Allah adalah yang terbaik dan sempurna, bukan yang cacat atau lemah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

QS. Al-Hajj [22]: 37

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ

"Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya."

Ayat ini menunjukkan bahwa yang dinilai dalam ibadah kurban adalah ketakwaan dan keikhlasan, termasuk dalam memilih hewan yang terbaik dan terbebas dari cacat.

Hadits:

Hadits riwayat Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Kurban, Bab Hal yang Tidak Diperbolehkan dalam Kurban, no. 1497. Teks hadits:

لَا يُضَحَّى بِالْعَرْجَاءِ بَيِّنٌ ظَلَعُهَا وَلَا بِالْعَوْرَاءِ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَلَا بِالْمَرِيضَةِ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَلَا بِالْعَجْفَاءِ الَّتِي لَا تُنْقِي

"Tidak boleh dikurbankan hewan yang pincang yang jelas pincangnya, dan tidak pula hewan yang buta yang jelas kebutaannya, dan tidak pula hewan yang sakit yang jelas sakitnya, dan tidak pula hewan yang kurus yang tidak ada sumsum dalam tulangnya."

Kaitan dengan Ulama:

Imam At-Tirmidzi (w. 279 H) meriwayatkan hadits ini dalam kitabnya. Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad telah membahas dan mengembangkan hukum dari hadits ini. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan rincian cacat yang menghalangi kurban berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lainnya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu dalil utama dalam syariat tentang syarat-syarat hewan kurban. Empat cacat yang disebutkan secara tegas melarang hewan tersebut untuk dijadikan kurban:

  1. Al-'Arja' (Pincang): Yakni hewan yang pincang dengan jelas, sehingga tidak bisa berjalan normal mengikuti hewan lainnya ke tempat penyembelihan. Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa pincang yang parah dan menghalangi gerakan termasuk cacat yang melarang.
  2. Al-'Aura' (Buta Sebelah): Yakni hewan yang buta pada salah satu matanya dengan jelas. Ini menunjukkan bahwa cacat pada indera penglihatan yang parah juga menghalangi kesempurnaan hewan kurban.
  3. Al-Maridhah (Sakit): Yakni hewan yang sakitnya tampak jelas, seperti demam tinggi, luka bernanah, atau penyakit yang membuatnya lemah dan tidak berselera makan. Penyakit yang ringan dan tidak tampak tidak termasuk.
  4. Al-'Ajfa' (Kurus Kering): Yakni hewan yang sangat kurus hingga sumsum tulangnya kering dan tidak berisi. Ini menunjukkan kondisi fisik yang sangat lemah dan tidak layak untuk dijadikan persembahan.

Para ulama, seperti Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumti', menjelaskan bahwa cacat-cacat ini adalah contoh, dan ulama menganalogikan cacat lain yang setingkat atau lebih parah, seperti buta kedua mata, patah kaki, atau hewan yang hampir mati. Intinya, hewan kurban haruslah hewan yang sempurna fisiknya, sehat, dan gemuk, sebagai bentuk penghormatan kepada Allah dan pengamalan firman-Nya dalam QS. Al-Hajj ayat 37 tentang ketakwaan.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

"Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, tidak menerima kecuali yang baik." (HR. Muslim)

Kisah ini mengingatkan kita bahwa dalam setiap ibadah, termasuk kurban, kita diperintahkan untuk memberikan yang terbaik dari apa yang kita miliki. Bukan yang cacat, rusak, atau tidak sempurna. Ini adalah adab seorang hamba kepada Tuhannya. Para salafush shalih sangat berhati-hati dalam memilih hewan kurban, mereka memilih yang gemuk, sehat, dan mahal, sebagai wujud kecintaan dan pengagungan mereka kepada Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Pilih hewan kurban yang sempurna: Pastikan hewan tidak memiliki cacat yang disebutkan dalam hadits (pincang jelas, buta jelas, sakit jelas, kurus kering) dan cacat lain yang setara atau lebih parah.
  2. Utamakan yang terbaik: Pilihlah hewan yang gemuk, sehat, dan baik fisiknya sebagai bentuk ketakwaan dan penghambaan diri kepada Allah.
  3. Bertanya kepada ahli: Jika ragu tentang kondisi hewan, bertanyalah kepada orang yang lebih tahu, seperti peternak atau dokter hewan.
  4. Niatkan karena Allah: Ikhlaslah dalam berkurban, karena Allah hanya menerima amal yang ikhlas dan sesuai tuntunan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.