Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Malaikat Jibril pernah mengimami Nabi ﷺ shalat lima waktu sebanyak dua kali dalam sehari, untuk mengajarkan batas awal dan batas akhir setiap waktu shalat. Waktu shalat itu memiliki rentang (bukan satu titik saja), dan yang paling utama adalah shalat di awal waktu selama tidak ada kesulitan. Hadits ini menjadi dasar penting dalam ilmu fiqih tentang waktu-waktu shalat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 149), dari jalur Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. At-Tirmidzi menyebutkan bahwa hadits ini juga diriwayatkan dari banyak sahabat lain seperti Abu Hurairah, Buraidah, Abu Musa, Abu Mas'ud Al-Anshari, Abu Sa'id, Jabir, Amr bin Hazm, Al-Bara', dan Anas.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi pokok kewajiban shalat pada waktu-waktu tertentu:
QS. An-Nisa' [4]: 103
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Terjemahan: "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditetapkan waktunya atas orang-orang yang beriman."
QS. Al-Isra' [17]: 78
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
Terjemahan: "Dirikanlah shalat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam, dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."
Kaitan dengan ulama daftar:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjadikan hadits ini sebagai dalil utama penetapan waktu shalat.
- Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Syarh Shahih Muslim membahas hadits serupa (dari Abu Hurairah dan Jabir) sebagai dasar waktu shalat.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menempatkan hadits ini sebagai rujukan utama bab waktu shalat.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat-ayat waktu shalat dengan merujuk pada hadits-hadits seperti ini.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Jibril 'alaihissalam turun menemui Nabi ﷺ dan mengimami beliau shalat lima waktu dua kali dalam dua hari berbeda, untuk mengajarkan batas awal dan batas akhir waktu setiap shalat. Ini menunjukkan bahwa waktu shalat itu berupa rentang waktu, bukan satu titik yang kaku.
Rincian waktu menurut hadits:
| Shalat | Hari Pertama (awal waktu) | Hari Kedua (akhir waktu) |
|---|---|---|
| Zhuhur | Saat bayangan sepanjang tali sandal (setelah matahari tergelincir) | Saat bayangan benda sama panjang dengan bendanya |
| Ashar | Saat bayangan benda sama panjang dengan bendanya | Saat bayangan benda dua kali panjang bendanya |
| Maghrib | Saat matahari terbenam | Sama seperti hari pertama |
| Isya | Saat senja (syafaq) hilang | Saat sepertiga malam berlalu |
| Subuh | Saat fajar mulai terbit | Saat bumi mulai bersinar (isafar) |
Pemahaman ulama daftar:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa waktu ikhtiyari (pilihan) untuk Isya adalah sampai sepertiga malam, sedangkan waktu jawaz (boleh) sampai akhir malam. Ini diambil dari hadits ini.
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menggunakan hadits ini untuk menetapkan bahwa awal waktu Zhuhur adalah saat matahari tergelincir, dan akhir waktunya adalah saat bayangan sama panjang dengan bendanya (sebelum masuk Ashar).
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' juga meriwayatkan hadits serupa dan menjadikannya dasar waktu shalat.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa waktu Ashar dimulai saat bayangan dua kali panjang benda (sesuai hari kedua hadits ini), sedangkan jumhur (mayoritas) ulama termasuk Syafi'i, Malik, dan Ahmad berpendapat awal Ashar adalah saat bayangan sama panjang dengan benda (sesuai hari pertama). Pendapat jumhur lebih kuat karena hadits ini menunjukkan Jibril shalat Ashar pada hari pertama saat bayangan sama panjang, dan itu adalah awal waktu.
- At-Tirmidzi sendiri setelah meriwayatkan hadits ini menyebutkan bahwa hadits ini hasan shahih, dan menjadi landasan dalam bab waktu shalat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Ibnu Abbas ini adalah salah satu hadits paling lengkap dalam menjelaskan waktu-waktu shalat, dan menjadi rujukan utama para ulama fiqih.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa waktu shalat memiliki awal dan akhir, dan bahwa shalat di awal waktu adalah yang paling utama kecuali ada uzur.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa waktu shalat itu luas, dan seorang muslim boleh memilih waktu di antara awal dan akhir selama tidak keluar dari rentang tersebut.
Perbedaan pendapat:
Perbedaan utama di antara ulama daftar adalah tentang awal waktu Ashar (satu kali panjang bayangan atau dua kali). Jumhur (Syafi'i, Malik, Ahmad, dan mayoritas) berpendapat satu kali panjang bayangan berdasarkan hari pertama hadits ini, dan ini yang lebih kuat karena hari pertama menunjukkan awal waktu, sedangkan hari kedua menunjukkan akhir waktu.
Story Telling
Diceritakan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang sangat dalam ilmunya dan didoakan Nabi ﷺ agar Allah mengajarinya tafsir — meriwayatkan hadits ini dengan sangat teliti. Beliau adalah salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang waktu shalat.
Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang waktu Isya, lalu beliau menjawab dengan merujuk pada hadits Ibnu Abbas ini, dan berkata bahwa waktu Isya yang paling utama adalah sampai sepertiga malam, namun boleh sampai akhir malam. Ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat berpegang pada hadits-hadits seperti ini dalam menentukan ibadah mereka.
Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa shalat di awal waktu adalah lebih utama, kecuali shalat Isya yang disunnahkan untuk diakhirkan selama tidak memberatkan jamaah, dan shalat Zhuhur di akhirkan sedikit saat cuaca sangat panas.
Kesimpulan Praktis
- Waktu shalat itu luas — ada awal dan akhir, bukan satu titik. Selama masih dalam rentang yang ditentukan, shalat tetap sah.
- Shalat di awal waktu lebih utama, kecuali:
- Isya: disunnahkan diakhirkan selama tidak memberatkan.
- Zhuhur: disunnahkan diakhirkan sedikit saat cuaca sangat panas.
- Batas waktu setiap shalat:
- Zhuhur: dari matahari tergelincir hingga bayangan sama panjang dengan benda.
- Ashar: dari bayangan sama panjang hingga bayangan dua kali panjang (menurut jumhur, awal Ashar saat bayangan sama panjang).
- Maghrib: dari matahari terbenam hingga senja hilang.
- Isya: dari senja hilang hingga sepertiga malam (waktu utama) atau hingga akhir malam (waktu boleh).
- Subuh: dari fajar terbit hingga matahari hampir terbit.
- Jangan menunda shalat tanpa uzur hingga keluar dari waktunya, karena itu termasuk kelalaian yang dilarang.
- Belajar ilmu fiqih waktu shalat adalah bagian dari menjaga ibadah, sebagaimana para ulama salaf sangat teliti dalam hal ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.