Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan hukum berburu menggunakan mi'rad (anak panah yang tidak bermata tajam, atau tombak pendek). Jika hewan buruan terkena bagian tajam dari mi'rad sehingga melukai dan menyebabkan kematiannya, maka hewan tersebut halal dimakan. Namun, jika hewan mati karena terkena bagian yang tumpul/lebar (yang memukul, bukan melukai), maka hewan tersebut haram dimakan karena termasuk al-waqidz (hewan yang mati karena dipukul benda tumpul, bukan disembelih atau dilukai dengan tajam).
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat At-Tirmidzi (No. 1471):
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan, dengan harakat yang sesuai):
حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ عِيسَى، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ، قَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ ﷺ عَنْ صَيْدِ الْمِعْرَاضِ فَقَالَ " مَا أَصَبْتَ بِحَدِّهِ فَكُلْ وَمَا أَصَبْتَ بِعَرْضِهِ فَهُوَ وَقِيذٌ " .
Makna ringkas: "Apa yang kamu mengenai (hewan buruan) dengan bagian tajamnya, maka makanlah. Dan apa yang kamu mengenai dengan bagian lebarnya (yang tumpul), maka itu adalah waqidz (hewan yang mati karena pukulan)."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Adi bin Hatim radhiyallahu 'anhu dengan lafaz yang semakna. Ini menunjukkan kekuatan hadits ini.
Dalil Al-Qur'an yang terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ بِشَيْءٍ مِنَ الصَّيْدِ تَنَالُهُ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Allah pasti akan menguji kamu dengan sesuatu dari hewan buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu..." (QS. Al-Ma'idah [5]: 94)
Ayat ini menunjukkan bahwa berburu dengan tombak adalah hal yang dikenal di kalangan sahabat, dan syariat mengatur hukumnya.
Kaitan dengan Ulama:
Imam At-Tirmidzi membawakan hadits ini dalam Kitab Perburuan dan Penyembelihan. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Al-Hasan Al-Bashri, Sa'id bin Al-Musayyib, dan Atha' bin Abi Rabah membahas masalah ini dalam bab adh-dhaba'ih (hewan yang disembelih/diburu). Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal juga membahasnya dalam kitab fiqih mereka.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa mi'rad adalah anak panah yang tidak memiliki mata yang runcing di ujungnya, melainkan hanya batang kayu yang ujungnya bisa tajam atau tumpul. Ada juga yang mengatakan ia adalah tombak pendek.
Poin penting dari hadits ini:
- Hewan yang terkena bagian tajam (hadd) — Jika bagian tajam dari mi'rad tersebut melukai hewan buruan hingga mengalirkan darah dan menyebabkan kematiannya, maka hewan itu halal dimakan. Ini karena luka tajam tersebut berfungsi seperti sembelihan yang melukai dan mengeluarkan darah.
- Hewan yang terkena bagian tumpul ('ardh) — Jika hewan mati karena terkena bagian lebar/tumpul dari mi'rad (misalnya terkena batangnya yang tidak melukai, tetapi memukul hingga mati), maka hewan itu haram dimakan. Karena ia termasuk al-waqidz, yaitu hewan yang mati karena dipukul benda tumpul tanpa melukai dan mengeluarkan darah.
Penjelasan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa hewan buruan yang mati karena alat tajam yang melukai adalah halal, sebagaimana disebutkan dalam hadits ini. Beliau juga menegaskan bahwa al-waqidz adalah hewan yang mati karena pukulan benda tumpul, dan ini haram berdasarkan firman Allah:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk..." (QS. Al-Ma'idah [5]: 3)
- Imam Ibn Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa syariat Islam memperhatikan cara kematian hewan. Jika mati dengan cara yang melukai dan mengeluarkan darah (seperti sembelihan atau luka tajam), maka halal. Jika mati karena pukulan atau benturan tanpa melukai, maka haram karena darahnya tertahan di dalam tubuh.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa hikmah dari aturan ini adalah untuk memastikan darah hewan keluar sebanyak mungkin, karena darah adalah sesuatu yang diharamkan dan mengandung kotoran.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama:
Sebagian ulama (seperti Imam Abu Hanifah) berpendapat bahwa jika hewan buruan terkena bagian tumpul namun tetap melukai dan mengeluarkan darah, maka halal. Namun pendapat yang lebih kuat — dan ini yang dipegang oleh jumhur ulama termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lainnya — adalah bahwa yang menjadi patokan adalah niat dan cara alat tersebut digunakan. Jika alatnya tajam dan melukai, halal. Jika alatnya tumpul dan mematikan tanpa melukai, haram. Wallahu a'lam.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Adi bin Hatim radhiyallahu 'anhu adalah seorang pemimpin suku Thayyi' sebelum masuk Islam. Ia terkenal sebagai pemburu yang handal. Ketika ia bertanya kepada Nabi ﷺ tentang mi'rad, beliau menjawab dengan jawaban yang sangat jelas dan terperinci.
Adi bin Hatim berkata: "Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang mi'rad, maka beliau bersabda: 'Janganlah engkau makan kecuali jika hewan itu terkena bagian tajamnya.' Aku bertanya lagi: 'Wahai Rasulullah, bagaimana jika aku memanahnya dengan anak panah (biasa) lalu hewan itu kabur dan aku kehilangan jejaknya, lalu aku menemukannya sudah mati?' Beliau bersabda: 'Jika engkau menemukannya dan tidak ada bekas panahmu selain di tubuhnya, maka makanlah. Namun jika engkau khawatir ia mati karena sebab lain (seperti tenggelam atau jatuh), maka jangan makan.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hikmah dari kisah ini: Islam mengajarkan umatnya untuk teliti dan tidak tergesa-gesa dalam hal makanan. Ada aturan syariat yang harus diperhatikan, bukan sekadar "yang penting halal". Ini menunjukkan keindahan Islam yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk cara berburu.
Kesimpulan Praktis
- Berburu dengan alat tajam (panah, tombak, atau senapan yang melukai) yang melukai dan mengeluarkan darah adalah halal, selama disebut nama Allah saat melepaskannya.
- Hewan yang mati karena pukulan benda tumpul tanpa melukai adalah haram dimakan, karena termasuk al-waqidz.
- Jika ragu tentang sebab kematian hewan buruan, maka lebih aman untuk tidak memakannya, berdasarkan kehati-hatian dalam hal yang syubhat.
- Selalu sebut nama Allah saat melepaskan alat buruan, berdasarkan firman Allah dan sabda Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.