Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan, dengan merujuk hanya kepada ulama-ulama yang tercantum dalam daftar.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab berburu dengan anjing terlatih. Jika anjing melepaskan buruan untuk tuannya dan nama Allah disebut saat melepasnya, maka buruan itu halal. Namun, jika anjing itu memakan sebagian buruan tersebut, maka buruan itu menjadi haram, karena anjing itu menangkap untuk dirinya sendiri, bukan untuk tuannya. Jika anjing terlatih bercampur dengan anjing lain yang tidak disebut nama Allah, maka buruan itu juga tidak halal.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
QS. Al-Ma'idah [5]: 4
Terjemahan: "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.'"
Hadits Terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Kitab Perburuan dan Penyembelihan, Bab Apa yang Dikatakan Tentang Anjing yang Memakan dari Perburuan, dari sahabat 'Adi bin Hatim radhiyallahu 'anhu.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits ini dan menyebutkan bahwa mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan lainnya berpendapat bahwa jika anjing memakan buruan, maka tidak boleh dimakan. Ini adalah pendapat Sufyan ats-Tsauri, Abdullah bin al-Mubarak, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahuyah.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal secara tegas menyatakan haramnya buruan yang dimakan anjing.
- Abdullah bin al-Mubarak juga berpendapat demikian, sebagaimana disebutkan dalam hadits ini.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting dalam fiqih perburuan:
1. Syarat Halalnya Buruan Anjing Terlatih:
- Anjing tersebut harus terlatih (مُعَلَّم). Menurut para ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, anjing terlatih adalah yang jika diperintah ia menuruti, jika dilarang ia berhenti, dan tidak memakan buruannya.
- Saat melepas anjing, wajib menyebut nama Allah. Ini berdasarkan ayat Al-Ma'idah [5]: 4 dan hadits ini.
- Anjing tersebut menangkap buruan untuk tuannya, bukan untuk dirinya sendiri.
2. Jika Anjing Memakan Buruan:
Nabi ﷺ bersabda: "فَإِنْ أَكَلَ فَلاَ تَأْكُلْ فَإِنَّمَا أَمْسَكَ عَلَى نَفْسِهِ" (Jika ia memakannya, maka jangan makan, karena ia hanya menangkap untuk dirinya sendiri).
Imam At-Tirmidzi menyebutkan bahwa mayoritas ahli ilmu berpendapat demikian, termasuk Sufyan ats-Tsauri, Abdullah bin al-Mubarak, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. Mereka berdalil bahwa jika anjing memakan buruan, maka buruan itu tidak lagi menjadi buruan untuk tuannya, melainkan untuk anjing itu sendiri. Ini juga menunjukkan bahwa anjing tersebut tidak sepenuhnya terlatih, karena anjing terlatih tidak akan memakan buruannya.
3. Jika Anjing Bercampur dengan Anjing Lain:
Jika anjing terlatih bercampur dengan anjing lain yang tidak disebut nama Allah saat melepasnya, maka buruan itu tidak halal. Nabi ﷺ bersabda: "إِنَّمَا ذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ عَلَى كَلْبِكَ وَلَمْ تَذْكُرْ عَلَى غَيْرِهِ" (Kamu hanya menyebut nama Allah atas anjingmu, dan tidak menyebutnya atas yang lain). Ini menunjukkan bahwa syarat menyebut nama Allah harus dilakukan pada anjing yang melepas buruan. Jika tercampur, maka tidak diketahui anjing mana yang menangkap, sehingga ada syubhat (keraguan) yang membuatnya haram.
4. Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama:
Imam At-Tirmidzi menyebutkan bahwa sebagian ahli ilmu dari sahabat Nabi ﷺ dan lainnya memberi keringanan (rukhshah) untuk memakan buruan yang dimakan anjing. Namun, pendapat yang paling kuat adalah pendapat mayoritas ulama yang mengharamkannya, berdasarkan zahir hadits ini. Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lainnya menguatkan pendapat ini.
5. Kaitan dengan Penyembelihan yang Jatuh ke Air:
Imam At-Tirmidzi juga menyebutkan perbedaan pendapat tentang hewan sembelihan yang jatuh ke air. Sebagian ulama berpendapat tidak boleh dimakan jika jatuh ke air, karena dikhawatirkan mati karena tenggelam, bukan karena sembelihan. Namun, Abdullah bin al-Mubarak berpendapat bahwa jika kerongkongan sudah terpotong lalu jatuh ke air dan mati di dalamnya, maka boleh dimakan. Pendapat ini juga dirajihkan oleh sebagian ulama.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa 'Adi bin Hatim radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang mulia, bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hukum berburu dengan anjing. Sebelum masuk Islam, 'Adi adalah seorang pemimpin kaum Thayyi' yang terkenal dermawan. Setelah masuk Islam, ia sangat bersemangat mempelajari halal dan haram. Pertanyaannya tentang anjing terlatih menunjukkan perhatiannya terhadap detail syariat.
Dalam hadits ini, Nabi ﷺ tidak hanya menjawab pertanyaannya, tetapi juga memberikan kaidah umum: bahwa buruan itu halal jika memenuhi syarat, dan haram jika syaratnya tidak terpenuhi. Sufyan ats-Tsauri, salah satu perawi hadits ini, menyatakan bahwa ia tidak suka memakan buruan yang dimakan anjing, menunjukkan sikap wara' (kehati-hatian) para ulama salaf.
Kesimpulan Praktis
- Syarat halalnya buruan anjing terlatih:
- Anjing harus terlatih.
- Menyebut nama Allah saat melepasnya.
- Anjing menangkap untuk tuannya, bukan untuk dirinya sendiri.
- Jika anjing memakan buruan:
- Buruan menjadi haram, berdasarkan hadits ini dan pendapat mayoritas ulama (Sufyan ats-Tsauri, Abdullah bin al-Mubarak, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah).
- Jika anjing bercampur dengan anjing lain:
- Buruan tidak halal, karena tidak disebut nama Allah pada anjing yang lain.
- Sikap wara':
- Sebaiknya meninggalkan buruan yang dimakan anjing, meskipun ada sebagian ulama yang memberi keringanan. Ini lebih selamat dan sesuai dengan semangat kehati-hatian para salaf.
- Mengikuti pendapat mayoritas ulama Ahlus Sunnah:
- Pendapat yang mengharamkan buruan yang dimakan anjing adalah pendapat yang paling kuat dan dipegang oleh mayoritas ulama yang tercantum dalam daftar rujukan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.