Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1451 tentang Hukuman bagi pria yang berhubungan dengan budak perempuan istrinya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan kasus seorang pria yang berhubungan dengan budak perempuan (jariyah) milik istrinya. An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhu memutuskan berdasarkan hukum Rasulullah ﷺ: jika istri telah mengizinkan/menghalalkan, maka hukuman cambuk seratus kali (sebagai hukuman ta'zir, bukan had zina); jika tidak diizinkan, maka dianggap zina dan hukumannya rajam (bagi yang muhshan). Ini menunjukkan pentingnya izin pemilik dan kehati-hatian dalam masalah kehormatan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 1451), dari Habib bin Salim, tentang keputusan An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhu. At-Tirmidzi menyebutkan hadits ini dalam Kitab Hudud, Bab tentang pria yang berhubungan dengan budak perempuan istrinya.

Ayat terkait — QS. An-Nur [24]: 2:

﴿الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ﴾

Terjemahan: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera."

Ayat terkait kepemilikan — QS. An-Nur [24]: 31 (potongan):

﴿وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ...﴾

Terjemahan: "...dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka..."

Hadits terkait — Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu 'anhuma, tentang dua orang yang mengadu kepada Nabi ﷺ mengenai zina, diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim. Ini menjadi dasar pembedaan hukuman antara muhshan (sudah menikah) dan ghairu muhshan.

Kaitan ulama: Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits ini; Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi membahas kaidah hudud dan syubhat dalam kitab-kitab mereka; Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya membahas aturan tentang budak dan kehormatan.

Penjelasan Rinci

Konteks kasus: Seorang pria berhubungan intim dengan budak perempuan (jariyah) milik istrinya. Budak perempuan tersebut adalah milik istri, sehingga hubungan dengan budak orang lain — meskipun istri sendiri — memerlukan kejelasan status. An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat Nabi ﷺ, memutuskan berdasarkan pemahaman beliau terhadap sunnah.

Dua kemungkinan hukum:

  1. Jika istri menghalalkan (أَحَلَّتْهَا لَهُ) — artinya istri dengan sadar mengizinkan suaminya berhubungan dengan budak perempuannya — maka hubungan itu tidak dianggap zina, tetapi tetap ada pelanggaran adab/kehormatan, sehingga pelakunya dicambuk seratus kali sebagai hukuman ta'zir (bukan had zina).
  2. Jika istri tidak menghalalkan — maka hubungan tersebut dianggap zina, dan hukumannya adalah rajam jika pelakunya muhshan (sudah pernah menikah secara sah).

Pemahaman ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam penjelasannya tentang hadits-hadits hudud menegaskan bahwa hukuman had hanya berlaku jika tidak ada syubhat (keraguan/izin). Adanya izin dari pemilik menghilangkan unsur zina, sehingga hukumannya berubah menjadi ta'zir.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa keputusan sahabat seperti ini menunjukkan pemahaman mendalam terhadap maqashid syariah, terutama menjaga kehormatan dan hak kepemilikan.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya tentang hukum-hukum Islam menjelaskan bahwa budak perempuan memiliki kehormatan yang dilindungi; hubungan tanpa izin pemilik adalah pelanggaran berat.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i membahas bahwa hukuman cambuk seratus kali dalam kasus ini bukan had zina, melainkan hukuman ta'zir yang ditetapkan hakim untuk menjaga ketertiban dan kehormatan.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama dalam daftar membedakan apakah izin istri harus eksplisit atau cukup dengan sikap diam. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa izin harus jelas, karena kehormatan tidak dapat digugurkan dengan keraguan. Jika tidak ada izin jelas, maka hukum zina tetap berlaku.

Catatan penting: Hadits ini tidak boleh dijadikan alasan untuk meremehkan kehormatan budak perempuan atau istri. Islam sangat menjaga kehormatan semua pihak, dan hukuman dalam Islam bertujuan untuk mencegah kerusakan, bukan sekadar membalas.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada masa An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhu menjadi gubernur, datanglah seorang pria yang telah berbuat kesalahan dengan budak perempuan istrinya. An-Nu'man tidak langsung menghukum, tetapi memeriksa dengan teliti: apakah istri mengizinkan atau tidak? Beliau berkata dengan tegas: "Aku akan memutuskan dengan keputusan Rasulullah ﷺ." Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam masalah hudud, tidak gegabah, dan selalu merujuk kepada sunnah Nabi ﷺ. Hikmahnya: keadilan Islam menuntut pemeriksaan yang cermat, dan hukuman harus sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga kehormatan — Hubungan intim hanya sah dalam ikatan pernikahan atau dengan budak yang dimiliki secara sah, dan tetap memerlukan kejelasan izin dari pemilik.
  2. Izin harus jelas — Dalam masalah kehormatan, izin tidak boleh didasarkan pada dugaan; harus ada kejelasan.
  3. Hukuman sesuai keadaan — Islam membedakan antara zina dan pelanggaran ta'zir; hakim harus memeriksa dengan teliti sebelum memutuskan.
  4. Rujuk ulama — Untuk kasus-kasus hukum yang rumit, kembalilah kepada ulama yang terpercaya dan berpegang pada Al-Qur'an dan sunnah.
  5. Taubat — Jika seseorang terlanjur berbuat salah, segera bertaubat kepada Allah, karena pintu taubat selalu terbuka sebelum hukuman ditegakkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?