Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini memerintahkan hukuman cambuk bagi peminum khamr, dan pada penyebutan keempat disebutkan perintah membunuh. Namun para ulama menjelaskan bahwa perintah membunuh ini telah dinasakh (dihapus/dibatalkan) dan tidak lagi diamalkan. Hukuman yang tetap berlaku adalah cambuk (dera), dan seorang Muslim tidak boleh dibunuh hanya karena minum khamr. Imam at-Tirmidzi sendiri menegaskan bahwa amalan seluruh ahli ilmu sepakat atas hal ini.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil utama adalah hadits Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan Imam at-Tirmidzi dalam Jami' at-Tirmidzi no. 1444, dari jalur Abu Kuraib → Abu Bakr bin 'Ayyasy → 'Ashim bin Bahdalah → Abu Shalih → Mu'awiyah.
Dalil penguat dari Al-Qur'an tentang larangan khamr:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…" (QS. Al-A'raf [7]: 157)
Dalil penguat tentang tidak bolehnya membunuh Muslim — hadits yang disebutkan at-Tirmidzi di akhir riwayat ini, dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu:
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: النَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ
"Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa aku adalah Rasulullah, kecuali karena salah satu dari tiga hal: jiwa dibalas jiwa (qishash), pezina muhshan, dan orang yang meninggalkan agamanya." (HR. Bukhari & Muslim; disebutkan at-Tirmidzi sebagai penguat)
Keterangan ulama:
- Imam at-Tirmidzi dalam kitab ini menyatakan: "Hadits Abu Shalih dari Mu'awiyah dari Nabi ﷺ dalam bab ini lebih shahih daripada hadits Abu Shalih dari Abu Hurairah. Perintah membunuh itu hanya berlaku di awal Islam, kemudian dinasakh (dihapus)."
- Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah — sebagaimana dinukil at-Tirmidzi — sepakat bahwa hukuman peminum khamr adalah cambuk, bukan bunuh.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits "bunuhlah pada keempat kali" telah mansukh (dihapus) berdasarkan riwayat bahwa Nabi ﷺ didatangkan seorang peminum khamr pada kali keempat, lalu beliau hanya mencambuknya dan tidak membunuhnya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan kaidah nasakh dan bahwa syariat yang tetap adalah hukuman cambuk.
Penjelasan Rinci
1. Makna hadits secara zahir.
Nabi ﷺ memerintahkan agar peminum khamr dicambuk. Jika ia mengulangi sampai keempat kali, maka diperintahkan membunuhnya. Ini menunjukkan betapa kerasnya syariat dalam menjaga akal dan kehormatan manusia dari kerusakan khamr.
2. Perintah membunuh telah dinasakh.
Imam at-Tirmidzi meriwayatkan dari Muhammad bin Isma'il (yakni Imam al-Bukhari) bahwa setelah perintah itu turun, Nabi ﷺ pernah didatangkan seorang yang minum khamr pada kali keempat, lalu beliau hanya mencambuknya dan tidak membunuhnya. Ini menjadi dalil bahwa perintah membunuh telah dihapus. Imam at-Tirmidzi berkata: "Perintah membunuh itu diangkat (mansukh) dan hanya merupakan keringanan (rukhshah) di awal Islam."
3. Kesepakatan ulama.
Imam at-Tirmidzi menyatakan: "Amalan yang dipegang oleh seluruh ahli ilmu adalah hadits ini (yakni cambuk, bukan bunuh), dan kami tidak mengetahui perselisihan di antara mereka dalam hal ini, baik dahulu maupun sekarang." Ini menunjukkan ijma' (kesepakatan) ulama Ahlus Sunnah.
4. Hikmah nasakh.
Syariat Islam dibangun atas kasih sayang dan bertahap. Di awal Islam, hukuman berat diberlakukan untuk mencegah khamr yang saat itu sangat melekat dalam masyarakat Jahiliyah. Setelah iman menguat, hukuman dikembalikan pada ketentuan yang tetap, yaitu cambuk (40 atau 80 kali, sesuai perbedaan pendapat dalam fiqih), tanpa membunuh.
5. Kaitan dengan hadits "tidak halal darah seorang Muslim".
Ini menegaskan bahwa seorang Muslim yang bersyahadat tidak boleh dibunuh kecuali karena tiga sebab yang disebutkan. Minum khamr — meskipun dosa besar — bukan salah satu dari tiga sebab tersebut. Karena itu, hukuman bunuh tidak boleh diterapkan.
6. Perbedaan pendapat tentang jumlah cambukan.
Para ulama berbeda pendapat: Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat 40 kali cambuk untuk peminum khamr (berdasarkan hadits Abu Sa'id), sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat 80 kali (menyamakan dengan hukuman qadzaf). Namun semua sepakat: bukan hukuman mati.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, seorang lelaki yang sering minum khamr pernah dihadapkan kepada beliau. Orang-orang mencela dan memaki lelaki itu. Maka Nabi ﷺ bersabda: "Janganlah kalian mencela setan (yakni jangan mencaci saudaramu), tetapi katakanlah: 'Semoga Allah memberinya hidayah.'" Lalu beliau memerintahkan agar lelaki itu dicambuk, dan beliau tidak membunuhnya. (Makna ini disebutkan dalam riwayat Abu Dawud dan lainnya, dan diisyaratkan oleh at-Tirmidzi dalam bab ini.)
Hikmahnya: syariat menegakkan hukuman untuk mendidik, bukan untuk membinasakan. Seorang pendosa tetap diharapkan bertaubat dan kembali kepada Allah.
Kesimpulan Praktis
- Khamr adalah dosa besar yang wajib dijauhi; hukuman cambuk menunjukkan betapa seriusnya.
- Perintah membunuh pada kali keempat telah dinasakh dan tidak diamalkan; ini kesepakatan ulama Ahlus Sunnah.
- Hukuman yang berlaku adalah cambuk, bukan hukuman mati.
- Seorang Muslim tidak boleh dibunuh kecuali karena tiga sebab yang disebutkan dalam hadits shahih.
- Bertaubatlah jika pernah terjerumus; pintu taubat terbuka selama nyawa masih di badan.
- Jangan mencela pendosa dengan celaan yang menjauhkan, tetapi nasihatilah dengan lembut dan doakan hidayah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.