Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1439 tentang Hudud sebagai penebus dosa bagi pelakunya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa hukuman dunia (hudud) yang ditegakkan atas seorang muslim karena dosa-dosa besar seperti zina dan mencuri menjadi penghapus (kafarat) dosa baginya. Namun, bagi yang dosanya ditutup Allah dan tidak dihukum di dunia, urusannya kembali kepada Allah; jika Dia berkehendak, Dia akan mengampuninya, dan jika berkehendak, Dia akan menghukumnya. Hadits ini juga mengajarkan adab menutup aib diri sendiri dan bertaubat kepada Allah secara sembunyi-sembunyi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Hudud, Bab "Apa yang Dikatakan Bahwa Hudud adalah Kafarat bagi Pelakunya", nomor 1439, dari sahabat Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu 'anhu. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.

Dalil Al-Qur'an yang dibacakan Nabi ﷺ dalam hadits ini adalah QS. Al-Mumtahanah [60]: 12:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَىٰ أَنْ لَا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ

"Wahai Nabi! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang kepadamu untuk mengadakan baiat (janji setia), bahwa mereka tidak akan mempersekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, tidak akan mencuri, tidak akan berzina..." (QS. Al-Mumtahanah [60]: 12)

Pernyataan Imam Asy-Syafi'i (dalam riwayat At-Tirmidzi):

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berkata, "Aku tidak mendengar dalam bab ini bahwa hudud menjadi kafarat bagi pelakunya sesuatu yang lebih baik daripada hadits ini." Beliau juga berkata, "Dan aku menyukai bagi siapa yang melakukan dosa lalu Allah menutupinya agar dia menutup aib dirinya sendiri dan bertaubat antara dia dengan Rabbnya."

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah memahami hadits ini dengan beberapa penjelasan penting:

1. Makna Baiat dan Isi Perjanjian

Nabi ﷺ membaiat para sahabat untuk tidak menyekutukan Allah, tidak mencuri, dan tidak berzina. Ini adalah bentuk perjanjian yang mengikat untuk meninggalkan dosa-dosa besar tersebut. Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa baiat ini adalah baiat yang sungguh-sungguh, bukan sekadar formalitas, dan konsekuensinya adalah komitmen untuk taat.

2. Hukuman Dunia sebagai Kafarat (Penghapus Dosa)

Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa di antara kalian melakukan salah satu dari dosa-dosa ini lalu ditegakkan hukuman atasnya, maka hukuman itu menjadi kafarat (penghapus dosa) baginya."

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa hukuman hadd yang ditegakkan di dunia ini memiliki dua faedah sekaligus: menegakkan keadilan dan kemaslahatan umum, serta mensucikan pelaku dari dosanya. Ini adalah rahmat Allah kepada hamba-Nya, bahwa hukuman di dunia yang terbatas menjadi pembersih dari siksa akhirat yang kekal.

3. Orang yang Dosa-Dosanya Ditutup Allah

Nabi ﷺ bersabda: "Dan barangsiapa melakukan salah satu dari dosa-dosa ini lalu Allah menutupinya, maka urusannya kembali kepada Allah; jika Dia berkehendak, Dia akan mengazabnya, dan jika Dia berkehendak, Dia akan mengampuninya."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa bagian ini menunjukkan bahwa dosa-dosa besar di bawah syirik berada di bawah kehendak Allah. Jika Allah menghendaki, Dia mengampuni karena keutamaan dan rahmat-Nya; dan jika menghendaki, Dia menghukum karena keadilan-Nya. Ini sesuai dengan pemahaman Ahlus Sunnah tentang ayat:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang di bawah (derajat) syirik itu bagi siapa yang Dia kehendaki." (QS. An-Nisa' [4]: 48)

4. Adab Menutup Aib dan Bertaubat

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam riwayat yang sama menegaskan bahwa siapa yang berbuat dosa lalu Allah menutupinya, maka dia dianjurkan untuk menutup aibnya sendiri dan bertaubat antara dia dengan Allah. Ini juga diriwayatkan dari Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhuma yang memerintahkan seseorang untuk menutup aibnya sendiri.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa ini adalah adab yang agung: seorang yang berbuat dosa tidak boleh mengumumkan dosanya sendiri di hadapan manusia, karena Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits lain: "Semua umatku dimaafkan kecuali orang-orang yang terang-terangan (berbuat dosa)." (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Yang terbaik adalah bertaubat secara sembunyi-sembunyi, memperbanyak istighfar, dan memperbaiki amal setelahnya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dan mengaku telah berzina, meminta agar ditegakkan hukuman atasnya. Namun dalam riwayat lain, ketika Ma'iz bin Malik datang mengaku berzina di hadapan Nabi ﷺ, beliau berpaling darinya beberapa kali. Para ulama menjelaskan bahwa sikap Nabi ﷺ yang berpaling ini adalah isyarat agar Ma'iz menutup aibnya sendiri dan bertaubat kepada Allah. Namun Ma'iz bersikeras mengaku sampai akhirnya hukuman ditegakkan atasnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan bahwa para sahabat memahami bahwa hukuman yang ditegakkan membersihkan pelakunya. Karena itulah Ma'iz dan wanita Ghamidiyah rela menjalani hukuman demi kesucian diri mereka di akhirat. Namun di sisi lain, Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu pernah menasihati seseorang yang datang mengaku berbuat dosa, "Tutupilah dirimu dengan penutup Allah, dan bertaubatlah kepada Rabbmu." Ini menunjukkan bahwa menutup aib lebih utama selama belum terbukti di hadapan penguasa, karena pintu taubat terbuka dan Allah Maha Pengampun.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukuman dunia (hudud) yang ditegakkan atas pelaku dosa besar menjadi penghapus dosa baginya — ini adalah rahmat Allah yang membersihkan hamba dari dosa di dunia sehingga tidak dihukum lagi di akhirat.
  2. Bagi yang dosanya ditutup Allah, hendaknya bersegera bertaubat secara sembunyi-sembunyi dan tidak mengumumkan dosanya kepada orang lain.
  3. Menutup aib diri sendiri adalah adab yang diajarkan para sahabat seperti Abu Bakar dan Umar, serta dikuatkan oleh Imam Asy-Syafi'i.
  4. Jangan pernah meremehkan dosa, karena meskipun Allah Maha Pengampun, dosa besar tetap berada di bawah kehendak Allah — bisa diampuni dan bisa dihukum.
  5. Perbanyak istighfar dan amal shalih setelah bertaubat, karena kebaikan menghapus keburukan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?