Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1433 tentang Hukum rajam dan cambuk bagi pezina

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah hadits agung tentang keadilan hukum Islam dan bahaya berfatwa tanpa ilmu. Nabi ﷺ menegaskan bahwa hukuman zina bagi yang belum menikah (ghairu muhshan) adalah 100 cambukan + pengasingan 1 tahun, sedangkan bagi yang sudah menikah (muhshan) adalah rajam. Hadits ini juga menunjukkan bahwa harta tidak bisa menggantikan hukuman had, dan bahwa pengakuan (iqrar) pelaku zina yang muhshan menjadi dasar pelaksanaan rajam.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait:

Allah ﷻ berfirman:

﴿الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ﴾

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, maka cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman." (QS. An-Nur [24]: 2)

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi (no. 1433) dari jalur Sufyan bin 'Uyainah ← Az-Zuhri ← 'Ubaidullah bin 'Abdullah bin 'Utbah ← dari Abu Hurairah, Zaid bin Khalid, dan Shibl رضي الله عنهم. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih mereka.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits ini dalam Jami'-nya, kitab Al-Hudud, bab tentang rajam bagi thayyib (yang sudah menikah).
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama wajibnya rajam bagi muhshan dan cambuk bagi ghairu muhshan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan hukuman zina berbeda sesuai status muhshan atau tidak.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjadikan hadits ini sebagai landasan bahwa had tidak bisa digugurkan dengan tebusan harta.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung banyak pelajaran penting. Mari kita uraikan satu per satu.

Pertama: Dua orang berselisih menghadap Nabi ﷺ.

Dua orang datang kepada Nabi ﷺ untuk meminta keputusan. Salah satunya berkata dengan nada menuntut: "Aku meminta kepadamu demi Allah, wahai Rasulullah, agar engkau memutuskan di antara kami dengan kitab Allah." Kalimat ini menunjukkan kesungguhan, namun juga sedikit kurang adab karena seolah mendikte Nabi ﷺ.

Kedua: Lawannya lebih faqih (lebih paham).

Lawan bicaranya — yang menurut riwayat adalah bapak dari pemuda yang berzina — berkata dengan lebih baik: "Aku setuju, wahai Rasulullah. Putuskanlah di antara kami dengan kitab Allah, dan izinkan aku berbicara." Ibnu Hajar menjelaskan bahwa sikap ini menunjukkan adab dalam berbicara dan meminta izin terlebih dahulu sebelum menyampaikan perkara. Inilah yang dimaksud "lebih faqih" — bukan sekadar lebih tahu, tapi lebih memahami adab.

Ketiga: Duduk perkara — anaknya berzina dengan istri orang lain.

Bapak itu menjelaskan: anaknya adalah 'asif (pelayan/pekerja) pada orang ini, lalu anaknya berzina dengan istri orang tersebut. Ada yang memberitahu bahwa anaknya akan dirajam, sehingga ia menebus dengan 100 domba betina dan seorang budak. Namun kemudian ia bertemu ahli ilmu yang mengatakan bahwa anaknya hanya dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun, sedangkan rajam hanya untuk istri orang ini (karena dia muhshanah, sudah menikah).

Keempat: Keputusan Nabi ﷺ — kembali kepada kitab Allah.

Nabi ﷺ bersabda dengan sumpah: "Demi yang jiwaku ada di tangan-Nya, aku akan memutuskan di antara kalian berdua dengan kitab Allah." Lalu beliau memutuskan:

  1. 100 domba dan budak dikembalikan kepada bapak tersebut — karena had tidak bisa diganti dengan harta. Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa ini dalil bahwa tebusan tidak sah untuk menggugurkan had.
  2. Anaknya: 100 cambukan + pengasingan 1 tahun — karena ia ghairu muhshan (belum menikah).
  3. Istri orang itu: rajam — karena ia muhshanah (sudah menikah), jika ia mengaku.

Kelima: Pelaksanaan rajam.

Nabi ﷺ mengutus Unais untuk menemui istri orang tersebut. Jika ia mengaku, maka rajamlah. Ternyata ia mengaku, maka Unais merajamnya. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa pengakuan (iqrar) adalah salah satu cara tetapnya had, selain empat saksi.

Perbedaan pendapat ulama dalam daftar:

  • Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad sepakat bahwa rajam adalah hukuman bagi muhshan yang berzina, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain.
  • Mengenai pengasingan (taghrib) bagi ghairu muhshan: Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat wajib, berdasarkan zahir hadits. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa pengasingan adalah ta'zir (bukan had), sehingga diserahkan kepada penguasa. Namun jumhur (mayoritas) menguatkan pendapat wajibnya pengasingan karena zahir perintah Nabi ﷺ.

Yang paling kuat adalah pendapat jumhur: 100 cambukan + pengasingan 1 tahun bagi ghairu muhshan, dan rajam bagi muhshan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه pernah berkhutbah di atas mimbar Nabi ﷺ dan berkata: "Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad ﷺ dengan kebenaran, dan menurunkan Al-Qur'an kepadanya. Di antara yang diturunkan adalah ayat rajam. Kami telah membacanya, memahaminya, dan menghafalnya. Rasulullah ﷺ telah merajam, dan kami pun telah merajam setelahnya. Aku khawatir jika zaman berjalan panjang, akan ada orang yang berkata: 'Kami tidak menemukan rajam dalam kitab Allah,' lalu mereka sesat karena meninggalkan kewajiban yang Allah turunkan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan bahwa rajam adalah hukum yang tetap dalam Islam, meskipun ayatnya tidak lagi dibaca sebagai bagian Al-Qur'an, namun hukumnya tetap berlaku berdasarkan sunnah Nabi ﷺ dan ijma' sahabat.

Hikmah: Janganlah seseorang berfatwa tentang had tanpa ilmu, karena akibatnya bisa fatal — seperti bapak dalam hadits ini yang hampir menebus had dengan harta, padahal had adalah hak Allah yang tidak bisa diganti.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum zina berbeda sesuai status: ghairu muhshan → 100 cambukan + pengasingan 1 tahun; muhshan → rajam.
  2. Had tidak bisa digugurkan dengan harta, tebusan, atau perdamaian. Ini hak Allah yang wajib ditegakkan.
  3. Berhati-hatilah berfatwa tanpa ilmu. Bapak dalam hadits ini awalnya salah paham, lalu bertanya kepada ahli ilmu.
  4. Adab dalam berbicara sangat penting, terutama di hadapan Nabi ﷺ dan ulama.
  5. Pengakuan (iqrar) yang sah menjadi dasar pelaksanaan had, sebagaimana istri orang itu mengaku lalu dirajam.
  6. Keadilan Islam tidak pandang bulu — hukuman dijalankan sesuai syariat, bukan sesuai keinginan manusia.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?