Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang qasamah, yaitu sumpah yang diulang lima puluh kali oleh pihak penuduh (keluarga korban) ketika ada tuduhan pembunuhan tanpa bukti saksi yang jelas. Dalam kasus Abdullah bin Sahl yang ditemukan tewas di Khaibar, Rasulullah ﷺ menawarkan dua pilihan: keluarga korban bersumpah (qasamah) untuk menuntut, atau pihak tertuduh (Yahudi) bersumpah untuk membebaskan diri. Ketika keduanya menolak, Rasulullah ﷺ membayar diyat dari harta beliau sendiri sebagai penyelesaian. Hadits ini menjadi dasar hukum qasamah dalam fiqih Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi no. 1422, dari Sahl bin Abi Hatsmah dan Rafi' bin Khadij (radhiyallahu 'anhuma). Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini: "hasan shahih". Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim bin al-Hajjaj dalam kitab shahih mereka.
Ayat terkait — Allah ﷻ berfirman tentang keadilan dan larangan membunuh:
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
"Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam, ia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, melaknatnya, serta menyediakan azab yang besar baginya." (QS. An-Nisa' [4]: 93)
Kaidah terkait — Allah ﷻ juga berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ
"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah." (QS. An-Nisa' [4]: 135)
Kaitan ulama — Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar dalam kitab Ad-Diyat, dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga membahasnya dalam bab qasamah. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan kasus ini sebagai salah satu contoh ijtihad Nabi ﷺ dalam menetapkan hukum.
Penjelasan Rinci
Makna qasamah secara bahasa dan istilah. Qasamah berasal dari kata al-qasam yang berarti sumpah. Dalam istilah fiqih, qasamah adalah sumpah yang diulang lima puluh kali oleh pihak penuduh (wali korban) dalam kasus pembunuhan, sehingga dengannya dapat ditetapkan hak qishash atau diyat atas tertuduh. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i menjelaskan bahwa qasamah adalah sumpah yang dilakukan di depan hakim dengan jumlah lima puluh kali.
Kronologi kasus. Abdullah bin Sahl dan Muhayyisah bin Mas'ud pergi ke Khaibar (wilayah yang dihuni orang Yahudi setelah penaklukan). Mereka berpisah untuk urusan masing-masing. Muhayyisah kemudian menemukan Abdullah bin Sahl sudah tewas terbunuh, lalu menguburkannya. Keluarga korban — Muhayyisah, Huwayyisah, dan Abdurrahman bin Sahl — datang menghadap Rasulullah ﷺ untuk melaporkan.
Adab yang diajarkan Nabi ﷺ. Ketika Abdurrahman yang termuda hendak berbicara lebih dulu, Rasulullah ﷺ bersabda: "كَبِّرِ الْكُبْرَ" — "Biarkan yang lebih tua (yang berbicara)." Ini menunjukkan adab Islam dalam majelis: yang lebih tua atau lebih berilmu didahulukan untuk berbicara. Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa ini adalah dalil disunnahkannya mendahulukan orang yang lebih tua dalam berbicara dan memberi kesempatan.
Tawaran qasamah. Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika lima puluh dari kalian bersumpah, kalian berhak atas pembunuh kalian." Maksudnya, keluarga korban bersumpah lima puluh kali bahwa si tertuduh (Yahudi) yang membunuh, maka mereka berhak menuntut qishash atau diyat. Namun mereka menjawab: "Bagaimana kami bersumpah padahal kami tidak menyaksikan?" — artinya mereka tidak memiliki saksi mata.
Tawaran kedua. Rasulullah ﷺ bersabda: "Maka lima puluh orang Yahudi bersumpah untuk membebaskan diri dari tuduhan kalian." Yakni jika pihak tertuduh bersumpah lima puluh kali bahwa mereka tidak membunuh, maka mereka bebas. Namun keluarga korban menolak: "Bagaimana kami menerima sumpah orang-orang kafir?"
Penyelesaian Nabi ﷺ. Ketika kedua belah pihak menolak bersumpah, Rasulullah ﷺ membayar diyat dari harta beliau sendiri. Ini menunjukkan kemuliaan akhlak Nabi ﷺ dan upaya beliau mendamaikan perselisihan. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membayar diyat dari baitulmal atau harta beliau karena tidak ada jalan lain untuk menyelesaikan sengketa, dan ini menunjukkan bahwa pemimpin (imam) bertanggung jawab menyelesaikan konflik di tengah masyarakat.
Perbedaan pendapat ulama tentang qasamah. Imam At-Tirmidzi menyebutkan dalam komentarnya:
- Sebagian fuqaha Madinah (yakni Imam Malik bin Anas dan pengikutnya) berpendapat bahwa qasamah dapat menetapkan qishash (hukuman mati) atas tertuduh.
- Sebagian ulama Kufah (yakni Imam Abu Hanifah dan pengikutnya) dan lainnya berpendapat bahwa qasamah hanya menetapkan diyat, tidak sampai qishash.
Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa qasamah dapat menetapkan qishash jika memenuhi syarat-syaratnya, berdasarkan zahir hadits ini dan hadits-hadits lain. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa qasamah bisa menetapkan qishash, karena Nabi ﷺ bersabda: "Kalian berhak atas pembunuh kalian" — dan kata "pembunuh" di sini menunjukkan qishash.
Syarat qasamah menurut ulama. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa qasamah dilakukan ketika ada lawits (tanda-tanda atau bukti kuat yang mengarah pada tertuduh), seperti korban ditemukan di wilayah suatu kaum atau ada permusuhan sebelumnya. Jika tidak ada lawits, qasamah tidak dilakukan.
Story Telling
Kisah Abdullah bin Sahl dan qasamah. Setelah penaklukan Khaibar, wilayah itu dihuni oleh orang-orang Yahudi yang menyerah dan membayar jizyah. Abdullah bin Sahl, seorang sahabat dari Anshar, pergi ke Khaibar untuk urusan tertentu bersama Muhayyisah bin Mas'ud. Ketika mereka berpisah, Abdullah ditemukan tewas di salah satu kebun Yahudi.
Keluarga Abdullah — yang semuanya dari Bani Haritsah — datang menghadap Rasulullah ﷺ. Abdurrahman bin Sahl, yang masih muda, langsung ingin berbicara. Rasulullah ﷺ dengan lembut menegurnya: "Biarkan yang lebih tua di antara kalian yang berbicara." Ini pelajaran berharga: dalam majelis, adab mendahulukan yang lebih tua dan lebih berpengalaman.
Ketika keluarga korban tidak bisa menghadirkan saksi, Rasulullah ﷺ menawarkan qasamah. Namun mereka ragu karena tidak menyaksikan langsung. Ketika ditawarkan agar Yahudi bersumpah, mereka menolak karena tidak mau menerima sumpah orang kafir. Akhirnya Rasulullah ﷺ sendiri yang membayar diyat dari harta beliau.
Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa peristiwa ini terjadi pada tahun 7 H setelah penaklukan Khaibar. Beliau juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ membayar diyat sebesar seratus unta dari harta beliau, sebagai bentuk tanggung jawab pemimpin dalam menyelesaikan perselisihan di tengah umat.
Hikmah: Seorang pemimpin harus hadir menyelesaikan konflik, bahkan jika harus menanggung beban materi. Keadilan tidak selalu bisa ditegakkan dengan bukti sempurna, tetapi pemimpin harus berijtihad untuk mendamaikan dan memberi keadilan bagi korban.
Kesimpulan Praktis
- Qasamah adalah syariat Islam untuk menyelesaikan kasus pembunuhan tanpa saksi, dengan sumpah lima puluh kali oleh pihak penuduh atau tertuduh.
- Adab dalam majelis: Dahulukan yang lebih tua atau lebih berilmu untuk berbicara, sebagaimana diajarkan Nabi ﷺ dalam hadits ini.
- Perbedaan pendapat ulama tentang apakah qasamah menetapkan qishash atau hanya diyat. Pendapat yang lebih kuat menurut Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam asy-Syafi'i adalah qasamah dapat menetapkan qishash jika ada lawits (bukti kuat).
- Tanggung jawab pemimpin: Seorang imam atau hakim harus berusaha menyelesaikan sengketa, bahkan jika harus menanggung beban materi, sebagaimana Nabi ﷺ membayar diyat dari harta beliau.
- Menjaga keadilan: Jangan menerima sumpah orang kafir dalam perkara yang menyangkut hak seorang Muslim jika ada jalan lain, tetapi jika tidak ada, pemimpin harus mencari solusi yang adil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.