Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 142 tentang Dahulukan buang hajat sebelum mendirikan shalat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa jika iqamah shalat telah dikumandangkan, tetapi seseorang merasakan dorongan kuat untuk buang air besar atau kecil, maka hendaknya ia mendahulukan buang hajatnya terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam shalat. Ini agar hatinya tenang dan khusyuk dalam beribadah, karena shalat yang dilakukan dalam keadaan terganggu oleh keinginan buang hajat akan mengurangi kekhusyukan dan pahala shalatnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الأَرْقَمِ، قَالَ أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَأَخَذَ بِيَدِ رَجُلٍ فَقَدَّمَهُ وَكَانَ إِمَامَ قَوْمِهِ وَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ " إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَوَجَدَ أَحَدُكُمُ الْخَلاَءَ فَلْيَبْدَأْ بِالْخَلاَءِ "

Terjemahan: Dari Abdullah bin Al-Arqam radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Ketika iqamah shalat telah dikumandangkan, ia (Abdullah bin Al-Arqam) memegang tangan seorang laki-laki lalu menempatkannya di depan (sebagai imam), dan ia adalah imam kaumnya. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Apabila iqamah shalat telah dikumandangkan dan salah seorang dari kalian mendapati keinginan buang hajat, maka hendaklah ia memulai dengan buang hajatnya.'"

Hadits serupa dari riwayat lain:

Imam Muslim meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, dan tidak ada shalat ketika seseorang sedang menahan buang air besar atau kecil.'" (HR. Muslim no. 559)

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Mu'minun [23]: 1-2

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

"Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya."

Ayat ini menunjukkan pentingnya kekhusyukan dalam shalat, dan hadits ini adalah salah satu cara untuk mencapainya.

Kaitan dengan Ulama:

Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih. Beliau juga menyebutkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpegang dengan hadits ini, yaitu seseorang tidak boleh berdiri untuk shalat sementara ia merasakan keinginan buang air besar atau kecil. Jika ia sudah masuk shalat lalu merasakannya, maka ia tidak perlu keluar selama hal itu tidak mengganggu kekhusyukannya.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai petunjuk untuk menjaga kekhusyukan shalat. Di antara ulama yang menjelaskan hal ini:

1. Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa jika seseorang mendapati makanan telah dihidangkan atau merasakan keinginan buang hajat, maka mendahulukan hal tersebut lebih utama, karena hal itu lebih menjaga hati agar tidak terganggu dalam shalat. Beliau mengutip hadits ini sebagai dalil.

2. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat tentang disunnahkannya mendahulukan buang hajat jika iqamah telah dikumandangkan dan seseorang merasakan keinginan tersebut. Namun jika keinginan itu ringan dan tidak mengganggu, maka boleh langsung shalat. Beliau juga menegaskan bahwa jika seseorang telah masuk shalat lalu merasakan keinginan buang hajat yang mengganggu, maka ia boleh keluar dari shalat untuk buang hajat, kemudian kembali shalat.

3. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hikmah dari hadits ini adalah untuk menghilangkan gangguan yang dapat merusak kekhusyukan. Beliau menukil perkataan Imam Al-Khathabi bahwa mendahulukan buang hajat lebih utama daripada shalat berjamaah, karena menjaga kekhusyukan lebih penting.

4. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa jika seseorang merasakan keinginan buang hajat yang kuat, maka ia tidak boleh masuk shalat dalam keadaan seperti itu, karena shalatnya akan kurang sempurna. Beliau juga menegaskan bahwa jika seseorang sudah masuk shalat lalu merasakan keinginan yang sangat kuat, maka ia boleh membatalkan shalatnya untuk buang hajat, karena menjaga kekhusyukan lebih utama.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Pendapat pertama (mayoritas ulama): Jika keinginan buang hajat itu kuat dan mengganggu, maka wajib mendahulukan buang hajat. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan mayoritas ulama.
  • Pendapat kedua: Jika keinginan itu ringan dan tidak mengganggu kekhusyukan, maka boleh langsung shalat. Ini adalah pendapat sebagian ulama yang disebutkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam riwayatnya.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat pertama, yaitu mendahulukan buang hajat ketika keinginan itu terasa, karena menjaga kekhusyukan shalat adalah tujuan utama. Namun jika keinginan itu ringan dan tidak mengganggu, maka shalat langsung lebih utama agar tidak ketinggalan shalat berjamaah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Al-Arqam radhiyallahu 'anhu adalah salah seorang sahabat yang pernah menjadi sekretaris Nabi ﷺ. Dalam hadits ini, ketika iqamah shalat telah dikumandangkan, beliau memegang tangan seorang laki-laki dan menempatkannya di depan sebagai imam, lalu beliau sendiri pergi untuk buang hajat. Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami betul ajaran Nabi ﷺ ini dan mengamalkannya secara langsung.

Ada juga kisah dari Imam Ahmad bin Hanbal yang diriwayatkan bahwa beliau pernah ditanya tentang seseorang yang sedang shalat lalu merasakan keinginan buang hajat. Beliau menjawab: "Jika keinginan itu mengganggunya, maka hendaknya ia keluar dari shalat dan buang hajat, kemudian berwudhu dan shalat lagi." Ini menunjukkan bahwa para ulama sangat memperhatikan kekhusyukan dalam shalat.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika iqamah telah dikumandangkan dan Anda merasakan keinginan buang hajat yang kuat, maka dahulukan buang hajat terlebih dahulu, meskipun Anda akan ketinggalan shalat berjamaah.
  2. Jika Anda sudah masuk shalat lalu merasakan keinginan buang hajat yang sangat kuat dan mengganggu kekhusyukan, maka Anda boleh keluar dari shalat untuk buang hajat, kemudian berwudhu dan shalat kembali.
  3. Jika keinginan itu ringan dan tidak mengganggu konsentrasi, maka lebih utama untuk tetap shalat agar tidak ketinggalan shalat berjamaah.
  4. Tujuan utama dari ajaran ini adalah menjaga kekhusyukan shalat, karena shalat yang khusyuk adalah kunci keberuntungan seorang mukmin sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Mu'minun.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id tetap gratis untuk semua

Yuk, bantu penjelasan AI tetap ada

Menjalankan AI membutuhkan biaya. Dukungan donatur sangat membantu agar penjelasan hadits terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi