Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan dua hal penting: pertama, seorang muslim yang berjuang mempertahankan hartanya dari perampasan secara zalim hingga terbunuh, maka ia mati syahid. Kedua, peringatan keras bagi siapa saja yang mencuri atau merampas tanah orang lain meski hanya sejengkal, karena ia akan dibebani dengan tujuh lapis bumi pada hari kiamat sebagai bentuk kezhaliman yang sangat besar.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi (No. 1418)
Teks hadits yang disampaikan oleh Sahabat Sa'id bin Zaid bin 'Amr bin Nufail radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ:
قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: "مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ سَرَقَ مِنَ الأَرْضِ شِبْرًا طُوِّقَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ"
Artinya: "Barangsiapa yang dibunuh karena (mempertahankan) hartanya, maka dia adalah syahid. Dan barangsiapa yang mencuri tanah (milik orang lain) sejengkal, maka pada hari kiamat ia akan dibebani (dikalungi) dengan tujuh lapis bumi."
Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih (hadits yang baik dan sahih).
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (No. 2480) dan Imam Muslim (No. 141) dari jalur lain, dengan lafaz yang semakna. Ini menunjukkan kekuatan dan keabsahan hadits tersebut.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
QS. Al-Hajj [22]: 39-40
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ * الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَنْ يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ ۗ وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا ۗ وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ
Artinya: "Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka dizhalimi. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (Yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata, 'Tuhan kami adalah Allah.' Dan sekiranya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi, dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sungguh, Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sungguh, Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa."
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah mengizinkan pembelaan diri terhadap kezhaliman, termasuk mempertahankan harta dan kehormatan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan hadits ini dengan sangat mendalam, dan berikut adalah inti pemahaman mereka:
1. Keutamaan Membela Harta
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa membela harta dari kezhaliman termasuk bagian dari jihad fi sabilillah dalam arti yang lebih luas. Beliau berkata bahwa seorang mukmin diperintahkan untuk menjaga agama, jiwa, harta, dan kehormatannya. Jika ada yang menyerang hartanya, ia berhak membelanya dengan cara yang sesuai, dan jika ia terbunuh dalam pembelaan tersebut, maka ia mendapat derajat syahid.
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang muslim membela hartanya dari perampas, dan jika ia terbunuh dalam keadaan tersebut, ia mendapat pahala syahid. Namun beliau juga menegaskan bahwa jika ia mampu menghindar atau menyerahkan hartanya tanpa membahayakan dirinya, maka itu lebih utama, karena menjaga jiwa lebih penting daripada harta. Pembelaan ini adalah hak, bukan kewajiban mutlak.
2. Peringatan Keras Tentang Merampas Tanah
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah menjelaskan bahwa kalimat "dibebani tujuh lapis bumi" adalah bentuk ancaman yang sangat keras. Ini menunjukkan bahwa kezhaliman dalam bentuk merampas tanah orang lain adalah dosa besar yang akan dipertanggungjawabkan dengan cara yang sangat berat di akhirat. Tanah yang dirampas itu akan menjadi "kalung" yang memberatkan pelakunya di hari kiamat sebagai bukti kezhalimannya.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa besarnya dosa merampas tanah orang lain, meskipun hanya sejengkal. Karena tanah adalah harta yang langgeng dan tidak habis dimakan, maka kezhaliman terhadapnya pun sangat besar di sisi Allah.
3. Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Hukum Membela Harta
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini:
- Pendapat pertama (mayoritas ulama, di antaranya Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad): Membela harta dari perampasan adalah hak yang dibolehkan, dan jika terbunuh, ia syahid. Namun jika ia mampu menyerahkan harta tanpa membahayakan nyawanya, itu lebih utama.
- Pendapat kedua (sebagian ulama Hanabilah): Membela harta adalah kewajiban jika mampu, karena menyerahkan harta tanpa perlawanan bisa membuka peluang bagi perampas untuk terus berbuat zhalim kepada orang lain.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah cenderung kepada pendapat yang lebih moderat: bahwa hukumnya kembali kepada kondisi. Jika perlawanan akan membawa mudarat yang lebih besar, maka menyerahkan harta lebih utama. Namun jika perlawanan adalah bentuk menjaga kehormatan dan mencegah kezhaliman berlanjut, maka itu dibenarkan.
4. Pelajaran dari Sanad Hadits
Dalam riwayat At-Tirmidzi ini, terdapat tambahan dari Ma'mar yang menyatakan bahwa ia mendengar dari Az-Zuhri secara langsung untuk sebagian lafaz, dan untuk lafaz "مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ" ia menerimanya secara balagh (tidak langsung mendengar dari Az-Zuhri). Namun Imam At-Tirmidzi menegaskan bahwa hadits ini hasan shahih karena ada jalur lain yang memperkuatnya, yaitu riwayat Syu'aib bin Abi Hamzah dari Az-Zuhri secara lengkap dan bersambung.
Ini menunjukkan ketelitian para ulama hadits dalam memeriksa sanad, dan bahwa satu hadits bisa memiliki beberapa jalur yang saling menguatkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa sahabat Sa'id bin Zaid bin 'Amr bin Nufail radhiyallahu 'anhu — yang merupakan perawi hadits ini — adalah salah satu dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga. Beliau adalah orang yang sangat zuhud dan berani dalam kebenaran.
Suatu ketika, ada seorang wanita bernama Arwa binti Uwais yang mengadukan Sa'id bin Zaid kepada Marwan bin Al-Hakam (gubernur Madinah saat itu), dengan tuduhan bahwa Sa'id telah merampas sebagian tanahnya. Maka Sa'id bin Zaid berkata dengan tegas:
"Ya Allah, jika ia berdusta, maka butakanlah matanya dan jadikanlah kuburnya di sumurnya (tempat yang sempit)."
Doa ini diijabah oleh Allah. Wanita itu kemudian menjadi buta, dan suatu hari ia jatuh ke dalam sumur di rumahnya dan meninggal di sana. Ini adalah bukti nyata bahwa doa orang yang dizhalimi sangat mustajab, dan bahwa merampas tanah orang lain adalah perkara yang sangat berbahaya di sisi Allah.
Kisah ini menunjukkan betapa seriusnya masalah perampasan tanah, dan bagaimana para sahabat sangat menjaga diri dari kezhaliman semacam ini.
Kesimpulan Praktis
- Jaga dan bela harta Anda dari kezhaliman dengan cara yang dibenarkan syariat. Jika Anda terbunuh dalam pembelaan tersebut, Anda termasuk syahid di sisi Allah.
- Jangan pernah merampas atau mencuri tanah orang lain, meskipun hanya sejengkal. Ini adalah dosa besar yang ancamannya sangat berat di akhirat.
- Jika Anda memiliki tanah atau lahan, pastikan batas-batasnya jelas dan tidak melewati hak orang lain. Jika ada sengketa, selesaikan dengan cara yang baik dan adil.
- Hindari segala bentuk kezhaliman, karena kezhaliman adalah kegelapan pada hari kiamat. Tanah yang dirampas akan menjadi saksi dan beban bagi pelakunya.
- Jika Anda dizhalimi, bersabarlah dan berdoalah kepada Allah, karena doa orang yang dizhalimi tidak terhalang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.