Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menerangkan bahwa seorang tuan yang membunuh atau melukai hambanya sendiri harus diberi hukuman yang setimpal (qishash), sebagai bentuk keadilan Islam dan penjagaan terhadap jiwa manusia. Namun para ulama berbeda pendapat: sebagian (seperti Al-Hasan al-Bashri dan Atha' bin Abi Rabah) berpendapat tidak ada qishash antara orang merdeka dan hamba, sementara sebagian lain (seperti Ibrahim an-Nakha'i dan Sufyan ats-Tsauri) mengamalkan zhahir hadits. Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah mengikuti pendapat yang meniadakan qishash secara mutlak.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Kitab Diyat, dari jalur Qatadah, dari Al-Hasan (Al-Hasan al-Bashri), dari Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan gharib.
Teks hadits:
> مَنْ قَتَلَ عَبْدَهُ قَتَلْنَاهُ وَمَنْ جَدَعَ عَبْدَهُ جَدَعْنَاهُ
Terjemahan: "Siapa yang membunuh hambanya, kami akan membunuhnya; dan siapa yang melukai (memotong anggota tubuh) hambanya, kami akan melukainya."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar keadilan hukum ini:
QS. Al-Ma'idah [5]: 45
> وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Terjemahan: "Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishash)nya, maka itu menjadi penebus dosanya. Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim."
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menetapkan prinsip keadilan qishash, dan syariat Islam datang dengan membenarkan prinsip keadilan ini dalam batas yang ditetapkan syariat.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga kehormatan dan keselamatan jiwa setiap manusia, termasuk hamba sahaya. Seorang tuan tidak boleh sewenang-wenang terhadap hambanya. Jika ia membunuh hambanya, maka ia dihukum bunuh (qishash); jika ia melukai atau memotong anggota tubuh hamba, maka ia dilukai setimpal.
Pandangan ulama dalam daftar:
- Ibrahim an-Nakha'i (tabi'in, disebut At-Tirmidzi dalam hadits ini) mengamalkan zhahir hadits, yaitu berlaku qishash antara tuan dan hamba.
- Al-Hasan al-Bashri dan Atha' bin Abi Rabah berpendapat tidak ada qishash antara orang merdeka dan hamba, baik pada jiwa maupun selain jiwa. Ini adalah pendapat yang dipegang Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah.
- Sufyan ats-Tsauri dan ulama Kufah berpendapat: jika seseorang membunuh hambanya sendiri, ia tidak dibunuh (tidak qishash); tetapi jika ia membunuh hamba orang lain, maka ia dibunuh.
Alasan perbedaan:
- Kelompok yang meniadakan qishash berdalil bahwa hamba adalah "milik" tuannya, sehingga tidak mungkin seseorang diqishash karena merusak miliknya sendiri; juga karena adanya perbedaan status (hurriyah vs 'ubudiyah).
- Kelompok yang menetapkan qishash berdalil pada zhahir hadits Samurah dan keumuman ayat "النَّفْسَ بِالنَّفْسِ".
Pendapat yang lebih kuat:
Jumhur ulama dari daftar (Al-Hasan al-Bashri, Atha', Imam Ahmad, Ishaq) menguatkan bahwa tidak ada qishash jiwa antara orang merdeka dan hamba secara mutlak, dan hadits Samurah dipahami sebagai bentuk ta'zir (hukuman pidana) yang diserahkan kepada penguasa, bukan qishash dalam makna teknis. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan panjang perbedaan ini, dan keduanya cenderung menguatkan pendapat jumhur dengan alasan kehati-hatian dalam masalah darah (dar'ul hudud bisy syubuhat).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah menghukum seorang tuan yang menzalimi hambanya. Para salaf seperti Al-Hasan al-Bashri dikenal sangat tegas dalam menegakkan keadilan terhadap hamba sahaya, dan beliau sering mengingatkan bahwa hamba juga manusia yang memiliki kehormatan. Dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan wasiat Nabi ﷺ: "Hendaklah kalian bertakwa kepada Allah dalam memperlakukan hamba-hamba kalian." (makna umum). Hikmahnya: Islam mengangkat derajat hamba sahaya dan melarang kezaliman terhadap mereka.
Kesimpulan Praktis
- Islam menjaga jiwa setiap manusia, termasuk hamba sahaya; kezaliman terhadap mereka adalah dosa besar.
- Para ulama berbeda pendapat tentang qishash tuan atas hamba; jumhur dari daftar menguatkan tidak ada qishash jiwa secara mutlak, dan hukuman diserahkan kepada penguasa sebagai ta'zir.
- Bagi kita, hendaknya bersikap lembut kepada siapa pun yang berada di bawah tanggung jawab kita, karena mereka adalah amanah.
- Jika terjadi kasus, serahkan kepada ulama dan penguasa yang berkompeten, jangan main hakim sendiri.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.