Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1413 tentang Diyat orang kafir setengah dari diyat Muslim

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi dua hukum penting dalam Islam: pertama, seorang Muslim tidak boleh diqishash (dihukum mati) karena membunuh orang kafir. Kedua, diyat (tebusan/denda) bagi orang kafir adalah setengah dari diyat seorang Muslim. Para ulama berbeda pendapat dalam penerapan rinciannya, namun inti hadits ini menunjukkan adanya perbedaan derajat antara Muslim dan non-Muslim dalam hukum qishash dan diyat, sebagai bentuk penghormatan Islam terhadap pemeluknya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat At-Tirmidzi No. 1413:

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: "لَا يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ" وَبِهَذَا الإِسْنَادِ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: "دِيَةُ عَقْلِ الْكَافِرِ نِصْفُ دِيَةِ عَقْلِ الْمُؤْمِنِ"

Dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya (Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash), bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak boleh seorang Muslim dibunuh karena (membunuh) orang kafir." Dan dengan sanad ini, Nabi ﷺ bersabda: "Diyat orang kafir adalah setengah dari diyat orang mukmin."

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لَا يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ

"Tidak boleh seorang Muslim dibunuh karena (membunuh) orang kafir." (HR. Al-Bukhari no. 111)

Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan prinsip keadilan dalam qishash:

QS. Al-Baqarah [2]: 178

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ

"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan."

Catatan: Ayat ini menjadi dasar qishash, dan para ulama memahami bahwa qishash berlaku di antara orang-orang yang sederajat dalam hal kemuliaan dan status. Seorang Muslim lebih mulia daripada orang kafir, sehingga tidak diqishash dengan orang kafir.

Penjelasan Rinci

1. Makna "Tidak boleh Muslim dibunuh karena orang kafir"

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai berikut:

Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa seorang Muslim yang membunuh orang kafir (baik kafir dzimmi, mu'ahad, maupun musta'min) tidak diqishash, namun tetap dikenakan diyat dan kaffarah (tebusan berupa memerdekakan budak atau puasa dua bulan berturut-turut). Ini adalah pendapat jumhur ulama.

Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian, sebagaimana dinukil oleh At-Tirmidzi dalam bab ini. Beliau berkata: "Diyat orang Yahudi dan Nasrani adalah setengah diyat Muslim."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa-nya menjelaskan bahwa hikmah larangan ini bukan berarti meremehkan darah orang kafir, tetapi karena qishash adalah hukuman yang setimpal antara dua pihak yang setara. Seorang Muslim yang mulia dengan imannya tidak bisa disetarakan dengan orang kafir dalam hukum qishash. Namun, pelaku tetap mendapat hukuman duniawi (diyat) dan ukhrawi (dosa besar).

2. Makna "Diyat kafir setengah diyat Muslim"

Imam At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini menjelaskan perbedaan pendapat ulama:

  • Pendapat pertama (diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz dan diikuti Imam Ahmad): Diyat Yahudi dan Nasrani adalah setengah diyat Muslim. Ini adalah pendapat yang sesuai dengan zhahir hadits.
  • Pendapat kedua (dari Umar bin Al-Khathab): Diyat Yahudi dan Nasrani adalah 4.000 dirham, dan diyat Majusi 800 dirham. Ini diikuti oleh Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Ishaq bin Rahuyah. Mereka berpendapat bahwa diyat kafir dzimmi adalah sepertiga diyat Muslim (karena diyat Muslim 12.000 dirham, maka 4.000 adalah sepertiganya).
  • Pendapat ketiga (dari Sufyan Ats-Tsauri dan ulama Kufah): Diyat Yahudi dan Nasrani sama dengan diyat Muslim. Ini berdasarkan keumuman firman Allah tentang qishash dan juga hadits yang menyatakan "Darah orang-orang yang beriman sama nilainya" — namun pendapat ini dipandang lemah oleh jumhur karena bertentangan dengan hadits yang jelas.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul-Bari menjelaskan bahwa hadits tentang diyat kafir setengah diyat Muslim memiliki beberapa jalur periwayatan yang saling menguatkan, sehingga hadits ini hasan bahkan shahih menurut sebagian ulama. Beliau juga menjelaskan bahwa perbedaan pendapat ini adalah masalah ijtihadiyah yang telah berlangsung sejak masa sahabat.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur bahwa diyat kafir dzimmi adalah setengah diyat Muslim, berdasarkan hadits ini dan juga karena orang kafir tidak memiliki kemuliaan iman yang menjadi dasar penetapan diyat penuh.

3. Hikmah di balik hukum ini

Imam Ibnul Qayyim dalam I'lam Al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat Islam tidak pernah dzalim. Perbedaan diyat ini bukan berarti darah orang kafir murah, tetapi karena diyat adalah kompensasi atas hilangnya nyawa seseorang, dan nilai seseorang di sisi Allah berbeda-beda sesuai iman dan ketakwaannya. Orang mukmin yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya memiliki nilai yang lebih tinggi di sisi Allah, sehingga diyatnya lebih besar.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz — yang disebut oleh At-Tirmidzi dalam bab ini — ketika menjadi khalifah, beliau sangat memperhatikan keadilan bagi kaum dzimmi (non-Muslim yang hidup di bawah perlindungan Islam). Suatu ketika beliau mendengar ada seorang gubernur yang berbuat zalim kepada seorang dzimmi, maka beliau menegurnya dengan keras dan berkata: "Ingatlah, Rasulullah ﷺ telah bersabda: 'Barangsiapa yang menzalimi seorang mu'ahad (kafir yang terikat perjanjian) atau membebaninya di luar kemampuannya, maka aku akan menjadi lawannya pada hari kiamat.'" (HR. Abu Dawud)

Kisah ini menunjukkan bahwa meskipun diyat mereka berbeda, keadilan dan perlindungan terhadap mereka tetap dijaga. Islam tidak membolehkan kezaliman terhadap siapa pun, termasuk orang kafir yang hidup damai di bawah perlindungan kaum Muslimin.

Kesimpulan Praktis

  1. Seorang Muslim tidak diqishash karena membunuh orang kafir, namun ia tetap dikenakan diyat dan kaffarah sebagai bentuk tanggung jawab dan penyesalan atas perbuatannya.
  2. Diyat orang kafir adalah setengah diyat Muslim menurut pendapat yang kuat, meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam rincian kadarnya.
  3. Hukum ini tidak berarti boleh berbuat zalim kepada non-Muslim — justru Islam memerintahkan untuk berbuat adil dan baik kepada mereka selama mereka tidak memerangi kita.
  4. Perbedaan diyat adalah bagian dari hikmah syariat, bukan bentuk diskriminasi yang zalim, karena setiap hukum Allah pasti mengandung keadilan dan hikmah.
  5. Kita wajib menerima hukum syariat dengan lapang dada, karena Allah lebih mengetahui kemaslahatan hamba-Nya daripada diri kita sendiri.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?