Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1410 tentang Diyat janin berupa ghurrah budak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa jika seorang janin (bayi dalam kandungan) meninggal karena sebab tertentu yang melibatkan orang lain, maka wajib membayar ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan (atau nilainya). Nabi ﷺ menegaskan hal ini sebagai hukum syariat, sekaligus membantah ucapan orang yang menolaknya dengan alasan bahwa janin belum bisa makan, minum, atau menangis. Hadits ini dinilai hasan shahih oleh Imam At-Tirmidzi dan menjadi pegangan para ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an

Allah ﷻ berfirman:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا

QS. Al-Hasyr [59]: 7

Terjemahan: "Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."

Ayat ini menjadi dasar kewajiban menerima semua keputusan hukum Nabi ﷺ, termasuk dalam masalah diyat janin.

Dalil Hadits

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه, dari Jami' At-Tirmidzi no. 1410, Kitab Diyat, Bab Diyat Janin. Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits Abu Hurairah ini hasan shahih, dan menjadi pegangan ahli ilmu."

Hadits serupa juga diriwayatkan dari Al-Mughirah bin Syu'bah dan Haml bin Malik bin An-Nabighah (disebutkan At-Tirmidzi dalam bab yang sama).

Kaitan dengan Ulama

  • Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih dan menegaskan bahwa para ahli ilmu mengamalkannya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ghurrah adalah diyat yang wajib karena janin, dan hukum ini disepakati mayoritas ulama.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa ghurrah adalah budak atau nilainya, dan ini adalah pendapat jumhur.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah diyat janin sebagai bentuk keadilan syariat.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits

  1. Ghurrah secara bahasa berarti sesuatu yang bernilai. Dalam istilah syariat, ghurrah adalah seorang budak laki-laki atau perempuan, atau nilainya (menurut sebagian ulama: 500 dirham, atau 50 dinar, atau setara dengan itu).
  2. Konteks hukum: Jika seorang janin meninggal karena tindakan seseorang (misalnya pemukulan terhadap ibunya yang menyebabkan keguguran), maka pelaku wajib membayar ghurrah kepada ahli waris janin.
  3. Bantahan Nabi ﷺ: Orang yang menolak membayar berargumen bahwa janin "tidak makan, tidak minum, tidak menangis" — artinya belum hidup sempurna. Nabi ﷺ membantah dengan menyebut ucapannya sebagai "ucapan penyair" (yakni retorika kosong tanpa dasar), dan menegaskan tetap wajib ghurrah.

Pemahaman Ulama

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat ghurrah adalah budak atau nilainya, dan tidak ada perbedaan antara janin laki-laki dan perempuan.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat ghurrah adalah 500 dirham atau 50 dinar.
  • Imam Malik berpendapat ghurrah adalah 500 dirham.
  • Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa perbedaan ini adalah perbedaan dalam menentukan nilai ghurrah, bukan dalam kewajibannya.

Hikmah

  • Menjaga kehormatan janin sebagai makhluk yang memiliki hak.
  • Mencegah kelalaian yang menyebabkan keguguran.
  • Menegakkan keadilan bagi keluarga yang kehilangan janin.

Story Telling

Dikisahkan bahwa suatu ketika ada dua orang wanita dari suku Hudzail yang bertengkar. Salah satu dari mereka melempar batu ke perut wanita yang sedang hamil, sehingga janinnya meninggal. Keluarga korban mengadukan hal ini kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ memutuskan bahwa pelaku wajib membayar ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan. Seorang dari keluarga pelaku berkata: "Wahai Rasulullah, apakah kami harus membayar untuk sesuatu yang tidak makan, tidak minum, tidak menangis? Sesuatu seperti itu tidak ada gunanya." Nabi ﷺ menjawab: "Sesungguhnya ini adalah ucapan penyair. Tetap wajib ghurrah." (HR. At-Tirmidzi, hasan shahih)

Hikmah: Syariat Islam tidak hanya mengatur yang hidup, tetapi juga melindungi hak janin. Ini menunjukkan betapa Islam sangat menghargai kehidupan sejak dalam kandungan.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib ghurrah bagi siapa saja yang menyebabkan kematian janin karena kelalaian atau tindakan sengaja.
  2. Ghurrah adalah budak laki-laki atau perempuan, atau nilainya (500 dirham / 50 dinar menurut sebagian ulama).
  3. Hukum ini disepakati oleh para ulama Ahlus Sunnah, meskipun berbeda dalam menentukan nilai.
  4. Jangan meremehkan hak janin, karena syariat melindunginya.
  5. Bertaqwalah dalam menjaga keselamatan ibu hamil dan janinnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?