Penjelasan Hadits Jami' At-Tirmidzi No. 138
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan cara menyucikan pakaian yang terkena darah haid, yaitu dengan menghilangkan (mengerik/menggosok) darahnya, lalu menggosoknya dengan air, kemudian membilasnya, dan boleh shalat dengan pakaian tersebut. Hadits ini menunjukkan bahwa darah haid termasuk najis yang wajib dibersihkan sebelum shalat, dan cara menyucikannya cukup dengan menghilangkan zat darahnya dengan air.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Jami' At-Tirmidzi No. 138):
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ الْمُنْذِرِ، عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ، أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتِ النَّبِيَّ ﷺ عَنِ الثَّوْبِ يُصِيبُهُ الدَّمُ مِنَ الْحَيْضَةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: حُتِّيهِ ثُمَّ اقْرُصِيهِ بِالْمَاءِ ثُمَّ رُشِّيهِ وَصَلِّي فِيهِ
Terjemahan: "Asma' binti Abu Bakr menceritakan bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi ﷺ tentang pakaian yang terkena darah haid. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Keriklah (hapuslah) darah itu, kemudian gosoklah dengan air, lalu bilaslah, dan shalatlah dengan pakaian itu.'"
Derajat hadits: Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits Asma' tentang mencuci darah adalah hadits hasan shahih."
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Muddatsir [74]: 4
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
Terjemahan: "Dan pakaianmu, maka sucikanlah."
Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa ayat ini mengandung perintah menyucikan pakaian dari najis, dan ini merupakan salah satu makna yang disebutkan oleh para ulama tafsir dari kalangan Tabi'in seperti Mujahid dan Qatadah.
Hadits pendukung: Dalam bab yang sama, At-Tirmidzi menyebutkan riwayat dari Abu Hurairah dan Ummu Qais binti Mihshan radhiyallahu 'anhuma, yang menguatkan makna hadits ini.
Penjelasan Rinci
Makna kata kunci dalam hadits:
- حُتِّيهِ (huttihi) — dari kata hatta, artinya mengerik atau menghilangkan zat darah dengan cara digosok/dikerik. Ini menunjukkan bahwa langkah pertama adalah menghilangkan fisik darahnya.
- اقْرُصِيهِ بِالْمَاءِ (iqrishihi bil ma') — dari kata qarsha, artinya menggosok dengan jari sambil ditekan, seperti memeras. Yaitu menggosok bekas darah dengan air menggunakan jari.
- رُشِّيهِ (rusysyihi) — dari kata rasysya, artinya memercikkan atau membasuh dengan air hingga bersih.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
Imam asy-Syafi'i rahimahullah — sebagaimana disebutkan At-Tirmidzi dalam hadits ini — berpendapat bahwa wajib mencuci darah meskipun sedikit (kurang dari ukuran dirham), dan beliau sangat menekankan hal ini. Ini menunjukkan kehati-hatian beliau dalam masalah najis.
Sufyan ats-Tsauri dan Abdullah bin al-Mubarak rahimahumallah berpendapat: jika darah mencapai ukuran dirham dan tidak dicuci lalu shalat, maka shalatnya harus diulang. Jika lebih dari ukuran dirham, juga harus diulang.
Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah rahimahumallah berpendapat: tidak wajib mengulang shalat meskipun darah lebih dari ukuran dirham, selama ia tidak sengaja membiarkannya. Ini menunjukkan keluasan dalam masalah ini berdasarkan hadits ini yang tidak menyebutkan kewajiban mengulang shalat.
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan cara menyucikan darah haid secara khusus, dan bahwa perintah di sini bersifat irsyad (petunjuk) yang menunjukkan cara terbaik membersihkan, bukan sekadar kewajiban minimal.
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa darah haid adalah najis yang harus dibersihkan, dan bahwa menyucikannya cukup dengan air tanpa harus menggunakan bahan khusus lainnya.
Poin penting: Hadits ini menunjukkan taysir (kemudahan) dalam syariat. Nabi ﷺ tidak memerintahkan untuk membuang pakaian atau menggantinya, tetapi cukup membersihkannya. Ini adalah bentuk rahmat Allah kepada kaum wanita.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Asma' binti Abu Bakr radhiyallahu 'anha — putri Abu Bakr ash-Shiddiq dan saudari Aisyah radhiyallahu 'anha — adalah seorang wanita yang sangat teliti dalam masalah ilmu dan ibadah. Beliau meriwayatkan hadits ini ketika seorang wanita datang bertanya tentang darah haid yang mengenai pakaiannya.
Dalam riwayat lain yang disebutkan Imam Muslim dalam Shahih-nya, Asma' pernah ditanya tentang darah haid yang mengenai pakaian, dan beliau menjawab dengan mengisyaratkan cara membersihkannya. Ini menunjukkan bahwa para sahabat wanita tidak segan bertanya langsung kepada Nabi ﷺ tentang masalah-masalah khusus kewanitaan, dan Nabi ﷺ menjawab dengan penuh kelembutan dan kejelasan.
Hikmah: Islam tidak mempersulit wanita dalam masalah haid. Bahkan Nabi ﷺ mengajarkan cara praktis dan sederhana untuk menyucikan pakaian, sehingga wanita tetap bisa melaksanakan shalat tanpa rasa was-was yang berlebihan.
Kesimpulan Praktis
- Darah haid adalah najis yang wajib dibersihkan sebelum shalat, berdasarkan hadits ini dan QS. Al-Muddatsir [74]: 4.
- Cara menyucikannya:
- Kerik/hilangkan zat darahnya terlebih dahulu
- Gosok dengan air menggunakan jari (seperti memeras)
- Bilas dengan air hingga bersih
- Boleh shalat dengan pakaian tersebut setelah bersih
- Jika ragu apakah sudah bersih: Cukup hilangkan zat, warna, dan baunya sesuai kemampuan. Islam tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.
- Tidak perlu membuang pakaian hanya karena terkena darah haid — cukup dibersihkan.
- Bagi wanita: Jangan malu bertanya tentang masalah haid kepada ulama yang terpercaya, sebagaimana para sahabat wanita bertanya langsung kepada Nabi ﷺ.
- Perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang batas darah yang dimaafkan (ukuran dirham) adalah perbedaan ijtihad yang dibangun di atas dalil. Yang paling kuat adalah pendapat yang memudahkan selama zat darah sudah dihilangkan, sebagaimana zahir hadits ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.