Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1377 tentang Hewan, sumur, dan tambang tidak menanggung ganti rugi

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu kaidah besar dalam Islam tentang tanggung jawab (dhaman) atas kerusakan yang tidak disengaja. Intinya, ada empat hal yang "jubar" (sia-sia/tidak ada ganti rugi): luka dari hewan yang lepas, jatuh ke sumur, jatuh ke lubang tambang, dan harta terpendam (rikaz) wajib dizakati sebesar seperlima (20%). Ini adalah rahmat dari Allah agar manusia tidak terbebani oleh musibah yang berada di luar kendali mereka, sekaligus menjaga hak Allah pada harta terpendam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi (No. 1377):

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan, bagian inti sabda Nabi ﷺ):

> الْعَجْمَاءُ جُرْحُهَا جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ

Makna: "Luka yang disebabkan oleh hewan tidak ada tanggung jawab, dan sumur tidak ada tanggung jawab, dan tambang tidak ada tanggung jawab, dan pada rikaz (harta terpendam) ada kewajiban seperlima (khumus)."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Penjelasan Ulama:

Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya Sunan At-Tirmidzi (bab ini) menukil penjelasan dari Imam Malik bin Anas dan para ulama lainnya. Beliau berkata:

> "Makna sabda Nabi ﷺ 'al-'ajma'u jurhuha jubar' adalah hanyut (sia-sia), tidak ada diyat (tebusan) padanya."

Kemudian beliau menjelaskan lebih lanjut:

> "Sebagian ahli ilmu menafsirkan, 'al-'ajma'u' adalah hewan yang lepas dari pemiliknya. Maka apa pun yang ditimbulkannya (kerusakan) saat lepas, tidak ada tuntutan ganti rugi atas pemiliknya. Adapun 'al-ma'dinu jubar' artinya jika seseorang menggali tambang lalu ada orang lain jatuh ke dalamnya, maka tidak ada tuntutan ganti rugi atasnya. Demikian pula sumur, jika seseorang menggali untuk kepentingan umum (jalan) lalu ada orang jatuh ke dalamnya, maka tidak ada tuntutan atas pemiliknya. Adapun 'rikaz' adalah harta yang ditemukan dalam kuburan/pendaman orang-orang Jahiliyah. Barangsiapa menemukannya, maka ia keluarkan seperlimanya kepada penguasa, dan sisanya menjadi miliknya."

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab telah membahas hadits ini secara mendalam. Berikut rinciannya:

1. Makna "Al-'Ajma'u" (Hewan yang Tidak Dapat Berlari/Lepas)

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa yang dimaksud adalah hewan yang lepas dari kendali pemiliknya, lalu melukai atau merusak sesuatu. Karena pemiliknya tidak lagi mampu mengendalikannya, maka ia tidak dikenakan ganti rugi. Ini adalah pendapat yang masyhur.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memiliki perincian. Jika hewan tersebut lepas di malam hari atau tanpa kesalahan pemilik, maka tidak ada tanggungan. Namun jika pemilik lalai, misalnya membiarkan hewan buasnya lepas di siang hari di tempat ramai, maka ia bisa dikenakan tanggung jawab. Ini pendapat yang lebih hati-hati.
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa hadits ini adalah dasar bahwa kerusakan yang terjadi di luar kemampuan dan kesengajaan pemilik tidak dibebankan kepadanya. Namun, jika ada unsur kelalaian, maka kaidah "لا ضرر ولا ضرار" (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain) yang berlaku.

2. Makna "Al-Bi'ru" (Sumur) dan "Al-Ma'dinu" (Tambang)

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah sumur yang digali di tanah milik sendiri atau di tempat yang diizinkan, bukan sumur yang digali di jalan umum tanpa izin. Jika seseorang menggali sumur di jalan umum lalu ada yang jatuh, maka ia bertanggung jawab karena melanggar hak umum.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa "jubar" di sini berarti tidak ada diyat dan tidak ada kafarat. Ini adalah keringanan dari Allah, karena menggali sumur atau tambang adalah pekerjaan yang bermanfaat bagi umum. Namun, jika tujuannya untuk membahayakan, maka hukumnya berbeda.

3. Makna "Ar-Rikaz" (Harta Terpendam)

  • Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa rikaz adalah harta terpendam dari zaman Jahiliyah.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa rikaz wajib dizakati sebesar 20% (khumus) secara langsung, tanpa syarat nishab dan tanpa menunggu satu tahun (haul). Ini berbeda dengan zakat emas/perak biasa.
  • Imam Abu Hanifah sependapat bahwa rikaz dikenakan khumus, baik sedikit maupun banyak.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Bulugh menjelaskan bahwa hikmahnya adalah karena harta ini didapat tanpa susah payah, maka zakatnya lebih besar (20%) dibandingkan hasil usaha yang hanya 2,5%.

Perbedaan Pendapat yang Perlu Diketahui:

Ada perbedaan apakah "jubar" untuk hewan, sumur, dan tambang itu bersifat mutlak atau ada syaratnya. Pendapat yang lebih kuat (rajih) menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah adalah: selama tidak ada unsur kesengajaan dan kelalaian, maka tidak ada tanggungan. Namun jika ada kelalaian, maka pemilik bertanggung jawab. Ini selaras dengan kaidah fiqih: "Kerusakan yang terjadi karena kesalahan pemilik, maka ia bertanggung jawab."

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Sa'id bin Al-Musayyib — salah satu tabi'in terkemuka dan perawi hadits ini — adalah seorang yang sangat wara' (hati-hati) dalam masalah harta. Suatu hari, ada seorang lelaki yang menemukan harta terpendam (rikaz) di tanah lapang. Ia bingung harus berbuat apa. Maka ia mendatangi Sa'id bin Al-Musayyib dan menceritakan hal itu.

Sa'id bin Al-Musayyib tersenyum dan berkata, "Engkau telah menemukan rizqi dari Allah. Ambillah, keluarkan seperlimanya (khumus) untuk kaum muslimin, dan sisanya halal bagimu. Ini adalah kabar gembira, karena Nabi ﷺ telah menjelaskan bahwa rikaz itu milik orang yang menemukannya setelah dizakati."

Lelaki itu pun merasa tenang dan bersyukur. Ia belajar bahwa Islam tidak mempersulit, tetapi juga tidak melupakan hak Allah dalam setiap rezeki.

Hikmah: Islam mengajarkan keseimbangan. Di satu sisi, Allah meringankan beban dari musibah yang tidak disengaja. Di sisi lain, Allah memerintahkan untuk menunaikan hak-Nya pada harta yang didapat. Keduanya adalah bentuk kasih sayang dan keadilan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hewan yang lepas dan menyebabkan kerusakan tanpa kelalaian pemiliknya, maka tidak ada ganti rugi. Namun jika pemilik lalai, ia bertanggung jawab.
  2. Sumur dan tambang yang digali untuk kepentingan umum, jika ada orang jatuh ke dalamnya tanpa unsur kesengajaan, maka tidak ada tanggungan bagi penggali.
  3. Rikaz (harta terpendam zaman Jahiliyah) wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20% (khumus), dan sisanya halal bagi penemunya.
  4. Kaidah besarnya: "Tidak ada tanggungan atas kerusakan yang terjadi di luar kemampuan dan tanpa kesengajaan." Namun, jika ada kelalaian, maka kaidah "tidak boleh membahayakan" yang berlaku.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.