Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah hadits tentang wakaf yang sangat agung. Hadits ini menceritakan bahwa Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu ingin menyedekahkan tanahnya yang sangat berharga di Khaibar. Rasulullah ﷺ lalu membimbing beliau untuk mewakafkannya, yaitu menahan pokok/harta itu agar tidak dijual, diwariskan, atau dihibahkan, sementara hasil/manfaatnya disalurkan untuk kebaikan. Hadits ini menjadi dasar utama disyariatkannya wakaf dalam Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi (No. 1375)
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Hukum dari Rasulullah ﷺ, Bab tentang Wakaf. Beliau menilai hadits ini hasan shahih (حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ) sebagaimana disebutkan di akhir teks hadits.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (No. 2737) dan Imam Muslim (No. 1632) dari jalur yang sama, sehingga kedudukannya sangat kuat.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
"Kamu sekali-kali tidak akan mencapai kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya."
(QS. Ali 'Imran [3]: 92)
Ayat ini sangat relevan karena Umar radhiyallahu 'anhu menginfakkan harta yang paling ia cintai, yaitu tanah di Khaibar.
Penjelasan Rinci
1. Konteks dan Makna Hadits
Dalam hadits ini, Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu mendapatkan tanah yang sangat subur di Khaibar. Beliau mengaku belum pernah memiliki harta yang lebih berharga dari tanah tersebut. Lalu beliau bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang cara terbaik untuk mengelolanya.
Rasulullah ﷺ menjawab dengan bijaksana: "Jika engkau mau, tahanlah pokoknya dan bersedekahlah dengan hasilnya." Maksudnya, tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan, tetapi hasil panennya disalurkan untuk kepentingan umum dan kebaikan.
2. Pemahaman Ulama Tentang Wakaf
Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa wakaf adalah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya dengan tetap menjaga keutuhan pokoknya, dan hasilnya digunakan untuk kebaikan. Beliau mendasarkan pendapatnya pada hadits Umar ini.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya wakaf dan menjadi dalil utama bagi para ulama tentang kebolehan wakaf. Beliau juga menegaskan bahwa para sahabat sepakat (ijma') tentang disyariatkannya wakaf.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan secara panjang lebar tentang hukum-hukum wakaf dari hadits ini. Beliau menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil utama tentang wakaf dan para ulama telah bersepakat atas kebolehannya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa wakaf adalah salah satu bentuk sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir selama harta itu dimanfaatkan. Beliau menekankan bahwa wakaf harus dikelola dengan baik agar manfaatnya terus berkelanjutan.
3. Syarat dan Ketentuan Wakaf dari Hadits Ini
Dari hadits ini, para ulama mengambil beberapa pelajaran penting:
- Wakaf itu menahan pokok — harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Ini adalah inti dari wakaf.
- Hasilnya disalurkan untuk kebaikan — dalam hadits ini disebutkan: fakir miskin, kerabat, memerdekakan budak, jihad di jalan Allah, musafir, dan tamu.
- Pengelola wakaf boleh mengambil manfaat secukupnya — hadits ini membolehkan pengelola wakaf (nazhir) untuk makan dari hasil wakaf dengan cara yang baik (bil ma'ruf), asalkan tidak menumpuk kekayaan darinya. Ini menunjukkan bahwa pengelola wakaf boleh diberi upah atau imbalan yang wajar.
4. Perbedaan Redaksi "Ghairu Mutamawwilin fihi" dan "Ghairu Muta'atstsilin"
Dalam hadits ini ada perbedaan redaksi. Ibn 'Aun meriwayatkan dari Muhammad bin Sirin dengan lafazh "غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ" (tanpa berusaha mengumpulkan kekayaan darinya). Namun Muhammad bin Sirin sendiri membaca dalam catatannya "غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ مَالاً" (tanpa menjadikannya sebagai harta yang menumpuk). Kedua redaksi ini memiliki makna yang hampir sama, yaitu pengelola wakaf tidak boleh menjadikan wakaf sebagai sumber kekayaan pribadi yang berlebihan.
Imam At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini menegaskan bahwa para ulama dari kalangan sahabat dan generasi setelah mereka tidak berselisih tentang kebolehan wakaf tanah dan lainnya. Ini menunjukkan bahwa wakaf telah menjadi kesepakatan ulama (ijma').
5. Hikmah dan Keutamaan Wakaf
Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami'ul 'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa wakaf termasuk amalan yang pahalanya terus mengalir setelah seseorang meninggal dunia. Beliau mengutip hadits Nabi ﷺ:
إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
"Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya."
(HR. Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)
Wakaf adalah bentuk sedekah jariyah yang paling utama, karena pokoknya tetap terjaga dan manfaatnya terus mengalir.
Story Telling
Ada kisah yang sangat indah tentang wakaf dari seorang ulama salaf. Imam Al-Hasan Al-Bashri (wafat 110 H) — salah seorang tabi'in yang sangat zuhud — dikenal sangat perhatian terhadap kaum miskin dan anak yatim. Beliau sering mewakafkan hartanya untuk kepentingan kaum muslimin.
Diriwayatkan bahwa Al-Hasan Al-Bashri pernah berkata: "Wahai anak Adam, hartamu hanyalah apa yang telah engkau sedekahkan, maka ia kekal untukmu. Adapun harta yang engkau makan, maka ia akan habis. Dan harta yang engkau pakai, maka ia akan usang." (Disebutkan dalam Hilyatul Auliya karya Abu Nu'aim)
Ini menunjukkan bahwa para salaf sangat memahami hakikat harta. Mereka tidak menumpuk harta untuk kepentingan pribadi, tetapi menjadikannya sebagai bekal akhirat melalui wakaf dan sedekah.
Kesimpulan Praktis
- Wakaf adalah amalan yang sangat dianjurkan — karena pahalanya terus mengalir meskipun kita telah meninggal dunia.
- Wakaf itu menahan pokok dan menyalurkan hasilnya — harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan.
- Wakaf bisa untuk berbagai kepentingan — seperti untuk fakir miskin, kerabat, pendidikan, masjid, rumah sakit, dan segala bentuk kebaikan.
- Pengelola wakaf boleh mengambil upah yang wajar — asalkan tidak berlebihan dan tidak menjadikannya sebagai sumber kekayaan pribadi.
- Mulailah berwakaf sesuai kemampuan — wakaf tidak harus berupa tanah atau bangunan besar. Bahkan wakaf Al-Qur'an, wakaf buku, atau wakaf uang untuk modal usaha produktif juga termasuk kebaikan yang besar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.