Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1373 tentang Bab Apa yang Dikatakan tentang Barang Temuan dan Kambing yang Hilang

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum barang temuan (luqathah). Jika Anda menemukan barang berharga (selain unta dan kambing yang hilang, yang ada aturan khusus), wajib mengumumkannya selama satu tahun. Jika pemilik datang, kembalikan berikut ciri-cirinya. Jika tidak, Anda boleh menggunakannya dengan syarat telah menghafal kantong, tali, dan jumlahnya, serta siap mengembalikan jika pemilik datang kapan pun. Ini adalah bimbingan Nabi ﷺ untuk menjaga amanah dan keadilan dalam muamalah sehari-hari.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat:

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abu Bakr al-Hanafi, telah mengabarkan kepada kami adh-Dhahhak bin Utsman, telah menceritakan kepadaku Salim Abu an-Nadhar, dari Busr bin Sa'id, dari Zaid bin Khalid al-Juhani, bahwa Rasulullah ﷺ ditanya tentang barang temuan (luqathah). Beliau bersabda:

Teks Arab hadits:

عَرِّفْهَا سَنَةً، فَإِنِ اعْتُرِفَتْ فَأَدِّهَا، وَإِلَّا فَاعْرِفْ وِعَاءَهَا وَعِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا وَعَدَدَهَا، ثُمَّ كُلْهَا، فَإِذَا جَاءَ صَاحِبُهَا فَأَدِّهَا

(HR. At-Tirmidzi, no. 1373, Kitab al-Ahkam, Bab Luqathah. Dinilai hasan shahih gharib oleh Imam at-Tirmidzi).

Penjelasan ulama deretan:

  • Imam Ahmad bin Hanbal (dalam riwayat at-Tirmidzi) berkata: "Hadits yang paling shahih dalam bab ini adalah hadits Zaid bin Khalid ini." (Lihat: Sunan at-Tirmidzi dengan syarah, jilid 4, hlm. 30).
  • Imam an-Nawawi (dalam al-Majmu') menjelaskan bahwa hadits ini menjadi pokok hukum luqathah. Beliau merinci bahwa barang temuan yang tidak termasuk hewan (unta/kambing) harus diumumkan setahun, kemudian setelah itu boleh digunakan dengan syarat menghafal ciri-cirinya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari, jilid 12, hlm. 404) menguatkan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban mengumumkan, larangan langsung mengambil tanpa pengumuman, dan izin menggunakan setelah setahun sesuai syarat.

Ayat Al-Qur'an yang terkait (sebagai landasan umum amanah):

QS. An-Nisa' [4]: 58

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya..."

QS. Al-Baqarah [2]: 188

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

"Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil..."

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan tuntunan lengkap tentang hukum barang temuan selain unta dan kambing. Berikut penjabaran ulama dari deretan yang disebut:

  1. Definisi Luqathah: Barang yang ditemukan di jalan atau tempat umum yang tidak diketahui pemiliknya, bukan hewan ternak (unta dan kambing memiliki hukum khusus yang diriwayatkan dalam hadits lain).
  2. Kewajiban Mengumumkan (Ta'rif) :
  • Selama satu tahun penuh, diumumkan di tempat-tempat seperti masjid, pasar, atau tempat berkumpul.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad sepakat: setelah setahun, jika tidak ada yang mengaku, barang tersebut halal digunakan. Namun mereka berbeda tentang apakah boleh dimiliki penuh atau tetap ditahan sebagai amanah. Pendapat yang lebih kuat (menurut Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan as-Sa'di dalam Manhaj as-Salikin) adalah boleh dimakan/digunakan, tetapi statusnya tetap amanah yang harus dikembalikan jika pemilik datang.
  1. Syarat Sebelum Digunakan:
  • Hafalkan wi'aa (kantong/tempat), 'ifash (tali pengikat), wikaa (tutup/penutup), dan ‘adad (jumlah isi). Ini untuk memastikan jika pemilik datang, barang bisa diidentifikasi.
  • Imam at-Tirmidzi dan Imam al-Bukhari (dalam riwayat lain) menegaskan pentingnya menyebutkan ciri-ciri ini sebagai bukti amanah.
  1. Hukum Menggunakan:
  • Jumhur ulama (termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad) membolehkan penggunaan barang temuan setelah setahun pengumuman dengan syarat di atas. Hal ini berdasarkan perintah Nabi ﷺ "tsumma kulha" (maka gunakanlah).
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) mengutip bahwa sebagian ulama salaf seperti al-Hasan al-Bashri dan Ibnu Sirin menganjurkan untuk tetap menyimpannya dan tidak menggunakannya, sebagai kehati-hatian. Namun pendapat jumhur lebih kuat karena dalil hadits ini.
  1. Jika Pemilik Datang Setelah Penggunaan:
  • Wajib mengembalikan barang atau nilainya. Dalam hadits disebut "fa idza jaa sahibuha fa addiha" (jika pemiliknya datang maka berikanlah).
  • Ibnu Rajab al-Hanbali (dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam) menekankan bahwa ini adalah amanah yang harus ditunaikan, dan jika sudah habis digunakan, maka ganti dengan barang sejenis atau nilainya.

Catatan Penting: Hukum ini berlaku untuk barang temuan yang bukan unta dan kambing. Untuk unta dan kambing yang hilang, ada hadits lain (HR. Bukhari dan Muslim) yang memberikan aturan berbeda: unta dibiarkan karena ia bisa mencari makan sendiri, kambing boleh diambil, diumumkan, lalu dimiliki jika tidak ada pemilik.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, beliau sangat ketat dalam urusan barang temuan. Beliau sendiri mengumumkan barang temuan di masjid Nabawi selama setahun penuh, dan mencatat ciri-cirinya. Suatu hari ada seorang lelaki yang kehilangan kantong berisi uang, lalu datang mengaku. Umar menanyakan ciri-ciri kantong, tali, dan jumlahnya. Setelah sesuai, Umar mengembalikannya dengan penuh kejujuran. (Kisah ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf, dan disebut oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari sebagai contoh penerapan hadits).

Hikmah: Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat menerapkan perintah Nabi ﷺ dengan penuh amanah. Mereka tidak tergesa-gesa menggunakan barang temuan, tetapi mengutamakan kehati-hatian dan kejujuran.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika Anda menemukan barang berharga (uang, ponsel, perhiasan, dll.) di tempat umum, jangan langsung mengambil atau menggunakannya.
  2. Umumkan di masjid, media sosial, atau papan pengumuman setempat selama satu tahun (atau perkiraan yang memadai agar tersebar).
  3. Catat ciri-ciri detail: tempatnya (kantong, dompet), tali/penutup, dan jumlah isinya.
  4. Setelah satu tahun tidak ada yang mengaku, barang boleh Anda gunakan, namun niatkan sebagai amanah yang siap dikembalikan jika pemilik datang.
  5. Jika pemilik datang, kembalikan segera tanpa menunda. Jika sudah terpakai, beri ganti rugi yang setara.
  6. Jangan meremehkan barang kecil sekalipun, karena hak orang lain adalah amanah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.