Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa tetangga memiliki hak syuf'ah (hak membeli lebih dahulu atas properti yang dijual oleh tetangganya) dan hak itu tetap terjaga meskipun ia sedang tidak berada di tempat (ghaib). Jika jalan masuk keduanya sama, maka penjualan hendaknya ditunggu sampai tetangga yang ghaib itu hadir atau menyatakan sikapnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keadilan dan hak:
QS. An-Nisa' [4]: 58
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Terjemahan: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."
Hadits terkait:
Hadits riwayat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, dari Jami' At-Tirmidzi no. 1369, Kitab Hukum dari Rasulullah ﷺ, Bab Syuf'ah untuk yang Absen.
Teks Arab hadits:
الْجَارُ أَحَقُّ بِشُفْعَتِهِ يُنْتَظَرُ بِهِ وَإِنْ كَانَ غَائِبًا إِذَا كَانَ طَرِيقُهُمَا وَاحِدًا
Terjemahan: "Tetangga lebih berhak atas hak syuf'ahnya. Ia harus ditunggu meskipun ia tidak ada, jika jalan mereka sama."
Keterangan At-Tirmidzi: Beliau menyatakan hadits ini hasan gharib, dan tidak diketahui ada perawi lain yang meriwayatkannya selain Abdul Malik bin Abi Sulaiman dari Atha' dari Jabir. Imam Sufyan ats-Tsauri (melalui riwayat Abdullah bin al-Mubarak) menyebut Abdul Malik bin Abi Sulaiman sebagai "mizan" (ukuran/timbangan) dalam ilmu, yakni terpercaya.
Penjelasan Rinci
Apa itu syuf'ah?
Syuf'ah secara bahasa berarti "menambahkan". Secara istilah syariat, syuf'ah adalah hak bagi seseorang untuk mengambil (membeli) properti yang dijual oleh mitra atau tetangganya dengan harga yang sama, agar kepemilikan tetap terjaga dan tidak menimbulkan mudharat.
Pemahaman ulama tentang hadits ini:
Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama yang mengikuti pendapat ini memahami bahwa syuf'ah itu tetap berlaku bagi tetangga yang berbatasan langsung, terutama jika jalan masuk keduanya sama. Imam Ahmad berpendapat bahwa syuf'ah bisa ditetapkan bagi tetangga yang memiliki jalan bersama, bukan hanya bagi mitra dalam kepemilikan.
Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa syuf'ah hanya berlaku bagi mitra dalam kepemilikan (syarik), bukan semata-mata karena bertetangga. Namun, hadits Jabir ini menjadi dalil bagi yang berpendapat bahwa tetangga juga memiliki hak syuf'ah, khususnya jika jalannya satu.
Imam at-Tirmidzi menyebutkan bahwa amal (praktik) para ahli ilmu berdasarkan hadits ini adalah: seseorang tetap berhak atas syuf'ahnya meskipun ia ghaib, dan jika ia datang, ia berhak mengambil syuf'ah tersebut meskipun waktu sudah lama berlalu.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam penjelasan hadits-hadits syuf'ah menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang batasan syuf'ah. Sebagian membatasinya pada mitra kepemilikan, sebagian memperluasnya kepada tetangga yang berbatasan. Hadits Jabir ini menjadi penguat bagi pendapat yang memperluas.
Syaikh al-Albani menilai hadits ini dalam kitabnya sebagai hasan, sehingga dapat dijadikan dalil.
Poin penting:
- Syuf'ah adalah hak yang harus dihormati.
- Tetangga yang ghaib tetap ditunggu, terutama jika jalannya sama.
- Penjualan yang dilakukan tanpa menunggu tetangga yang berhak bisa menimbulkan perselisihan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan hadits ini langsung dari Rasulullah ﷺ. Jabir adalah sahabat yang banyak meriwayatkan hadits dan dikenal kedekatannya dengan Nabi ﷺ. Beliau menyampaikan hadits ini dalam konteks menjaga hak tetangga, agar tidak ada seorang pun yang dirugikan ketika properti di sekitarnya dijual.
Imam Ahmad bin Hanbal dikenal sangat memperhatikan hadits-hadits tentang hak tetangga. Dalam banyak riwayat, beliau menegaskan pentingnya menjaga hak tetangga, bahkan beliau pernah menyatakan bahwa tetangga memiliki hak yang sangat besar dalam Islam. Abdullah bin al-Mubarak juga dikenal sebagai ulama yang zuhud dan sangat teliti dalam menjaga hak orang lain, termasuk dalam urusan muamalah seperti jual beli dan syuf'ah.
Kesimpulan Praktis
- Hormati hak syuf'ah tetangga. Jika Anda ingin menjual properti, tawarkan terlebih dahulu kepada tetangga yang memiliki hak syuf'ah, terutama jika jalannya sama.
- Tunggu tetangga yang ghaib. Jika tetangga yang berhak sedang tidak ada, tunggu sampai ia hadir atau menyatakan sikapnya, agar tidak terjadi perselisihan.
- Jaga hubungan baik dengan tetangga. Islam sangat menekankan hak tetangga, termasuk dalam urusan muamalah.
- Konsultasikan kepada ulama terpercaya jika terjadi perbedaan pendapat atau situasi yang rumit, karena syuf'ah memiliki rincian fiqih yang perlu dipahami dengan baik.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.