Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh mewasiatkan sesuatu yang melebihi sepertiga hartanya, apalagi sampai menghabiskan seluruh harta warisan sehingga ahli waris tidak mendapat bagian. Nabi ﷺ menegur keras perbuatan itu, lalu menyelesaikannya dengan cara yang adil: budak-budak itu dibagi dan diundi, dua dimerdekakan (senilai sepertiga), dan empat tetap berstatus budak. Para ulama seperti Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah menggunakan hadits ini sebagai dalil bolehnya undian (qur'ah) dalam masalah seperti ini.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan berwasiat melebihi sepertiga:
QS. An-Nisa' [4]: 11
وَمِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ
"…setelah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) setelah dibayar utangnya…"
Ayat ini menunjukkan bahwa wasiat harus didahulukan sebelum pembagian warisan, namun para ulama memahami bahwa wasiat dibatasi maksimal sepertiga berdasarkan hadits Nabi ﷺ.
Hadits terkait:
Hadits dari Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
الثُّلُثُ، وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ
"Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Imam at-Tirmidzi menyatakan hadits 'Imran bin Husain ini hasan shahih.
- Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat boleh menggunakan qur'ah (undian) dalam kasus ini.
- Sebagian ulama Kufah (yaitu Abu Hanifah dan pengikutnya) berpendapat tidak menggunakan undian, melainkan setiap budak dimerdekakan sepertiga bagian dan sisanya diminta untuk bekerja membebaskan diri (istis'a).
Penjelasan Rinci
Konteks hadits:
Seorang laki-laki Anshar menjelang kematiannya memerdekakan enam budak yang merupakan seluruh hartanya. Ini berarti ia menghabiskan 100% hartanya untuk wasiat, padahal syariat membatasi wasiat maksimal sepertiga. Akibatnya, ahli warisnya tidak mendapat apa-apa.
Sikap Nabi ﷺ:
Nabi ﷺ mengucapkan "kata-kata keras" (qaulan syadidan) kepada orang itu — namun perlu dicatat, dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau menegur perbuatannya, bukan mencela pelakunya secara pribadi. Ini menunjukkan bahwa kesalahan dalam berwasiat adalah perkara serius karena menyangkut hak ahli waris.
Solusi Nabi ﷺ:
- Beliau mengumpulkan keenam budak tersebut.
- Beliau membagi mereka menjadi tiga bagian (juz').
- Beliau mengundi di antara mereka.
- Dua budak keluar sebagai hasil undian → dimerdekakan (senilai sepertiga dari enam = dua).
- Empat budak tetap berstatus budak.
Pemahaman ulama:
Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad memahami bahwa qur'ah (undian) adalah cara yang syar'i untuk menentukan siapa yang dimerdekakan ketika wasiat melebihi sepertiga. Ini karena tidak ada cara lain yang adil untuk memilih tanpa pilih kasih.
Imam Malik juga menggunakannya dan memperluas kaidah ini ke masalah lain yang memerlukan penentuan secara adil.
Abu Hanifah dan ulama Kufah berpendapat berbeda: mereka tidak menggunakan undian, tetapi setiap budak dimerdekakan sepertiga bagiannya, dan sisanya (dua pertiga nilai) dibebankan kepada budak tersebut untuk menebus dirinya melalui usaha (istis'a). Perbedaan ini adalah perbedaan ijtihad yang dibenarkan, dan pendapat yang lebih kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad) karena langsung mengikuti praktik Nabi ﷺ dalam hadits ini.
Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa wasiat yang melebihi sepertiga tidak batal secara total, tetapi dilaksanakan sebatas sepertiga saja.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan berwasiat melebihi sepertiga adalah kesepakatan ulama, dan jika terjadi, maka kelebihannya tidak wajib dilaksanakan kecuali dengan izin ahli waris.
Story Telling
Diceritakan bahwa 'Imran bin Husain radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang masuk Islam pada tahun Khaibar dan dikenal zuhud serta wara' — meriwayatkan kisah ini. Beliau menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ tidak membiarkan kesalahan seorang hamba berlalu begitu saja, namun juga tidak membiarkannya tanpa solusi.
Dalam kisah ini kita melihat keadilan Nabi ﷺ: beliau tidak membatalkan seluruh wasiat, tidak pula melaksanakannya seluruhnya. Beliau mengambil jalan tengah yang sesuai syariat — sepertiga dilaksanakan, sisanya dikembalikan kepada ketentuan Allah.
Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya Jami' al-'Ulum wa al-Hikam sering mengingatkan bahwa syariat Islam selalu menjaga keseimbangan antara hak Allah, hak hamba, dan hak ahli waris. Kisah ini adalah contoh nyata bagaimana Rasulullah ﷺ menegakkan keadilan itu.
Kesimpulan Praktis
- Batasi wasiat maksimal sepertiga dari harta, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak."
- Jangan mengabaikan hak ahli waris — mereka memiliki hak yang Allah tetapkan dalam Al-Qur'an.
- Jika terjadi kesalahan, selesaikan dengan cara yang adil dan sesuai syariat, bukan dengan membatalkan semuanya atau melaksanakan semuanya.
- Qur'ah (undian) dibolehkan dalam masalah yang memerlukan penentuan adil, sebagaimana dipraktikkan Nabi ﷺ dan diikuti oleh Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad.
- Bertaqwalah dalam berwasiat — karena wasiat adalah perkara yang menyangkut kehidupan setelah kematian dan hak orang-orang yang kita tinggalkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.