Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1359 tentang Ganti rugi mangkuk yang dipecahkan dengan mangkuk serupa

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan prinsip keadilan dalam menyelesaikan kerusakan yang disebabkan seseorang: siapa yang merusak atau menghilangkan sesuatu milik orang lain, ia wajib menggantinya dengan yang setara. Nabi ﷺ memutuskan bahwa makanan yang tumpah diganti dengan makanan, dan mangkuk yang pecah diganti dengan mangkuk. Ini adalah kaidah penting dalam bab dhaman (tanggungan/ganti rugi) dalam fiqih Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dalam Jami' at-Tirmidzi, Kitab al-Ahkam, Bab "Siapa yang Diberikan Sesuatu yang Dihancurkan", dari sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه, dan beliau menyatakan: "Hadits ini hasan shahih."

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلاَنَ، حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ الْحَفَرِيُّ، عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ، عَنْ حُمَيْدٍ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: أَهْدَتْ بَعْضُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ ﷺ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ طَعَامًا فِي قَصْعَةٍ، فَضَرَبَتْ عَائِشَةُ الْقَصْعَةَ بِيَدِهَا فَأَلْقَتْ مَا فِيهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «طَعَامٌ بِطَعَامٍ، وَإِنَاءٌ بِإِنَاءٍ»

Terjemahan: "Salah satu istri Nabi ﷺ menghadiahkan makanan kepada Nabi ﷺ dalam sebuah mangkuk. Lalu 'Aisyah memukul mangkuk itu dengan tangannya sehingga menumpahkan isinya. Maka Nabi ﷺ bersabda: 'Makanan (diganti) dengan makanan, dan wadah (diganti) dengan wadah.'"

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah ganti rugi:

QS. Al-Baqarah [2]: 194

الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ ۚ فَمَنِ اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

Terjemahan: "Bulan haram dengan bulan haram, dan (terhadap) hal-hal yang dihormati itu berlaku qishash (pembalasan yang seimbang). Maka barangsiapa menyerang kamu, seranglah dia seimbang dengan serangannya terhadapmu. Dan bertakwalah kepada Allah, serta ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa."

Kaitan ulama: Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat ini mengandung kaidah keadilan yang seimbang dalam membalas tindakan zalim, dan tidak boleh melampaui batas. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjadikan hadits mangkuk 'Aisyah ini sebagai dalil pokok dalam bab dhaman (ganti rugi atas kerusakan harta). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari juga membahas hadits ini dalam konteks kewajiban mengganti barang yang dirusak.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits: Ketika 'Aisyah رضي الله عنها memukul mangkuk milik istri Nabi ﷺ yang lain karena cemburu, sehingga mangkuk itu pecah dan makanannya tumpah, Nabi ﷺ tidak membiarkan kerusakan itu tanpa penyelesaian. Beliau memutuskan bahwa yang rusak harus diganti dengan yang setara: makanan diganti makanan, mangkuk diganti mangkuk.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

Imam at-Tirmidzi meriwayatkan hadits ini dalam kitab al-Ahkam (hukum-hukum), yang menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil hukum, bukan sekadar kisah. Beliau menghasankannya sebagai shahih, sehingga layak dijadikan hujjah.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in 'an Rabb al-'Alamin menempatkan hadits ini sebagai salah satu dasar kaidah: "al-mitsliyyat" — bahwa ganti rugi atas barang yang dirusak adalah dengan barang yang semisal (mitsli), bukan dengan nilai harga, jika barang tersebut masih ada padanannya. Beliau juga menyimpulkan bahwa keputusan Nabi ﷺ ini menunjukkan keadilan yang menenangkan kedua pihak, tidak memberatkan pelaku, dan tidak merugikan korban.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa dalam hadits ini Nabi ﷺ tidak menghukum 'Aisyah dengan hukuman fisik, tetapi memerintahkan ganti rugi. Ini menunjukkan bahwa kerusakan harta diselesaikan dengan ganti rugi, bukan dengan hukuman badan. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami perintah "makanan dengan makanan" sebagai perintah mengganti, dan "wadah dengan wadah" sebagai perintah mengganti mangkuk yang pecah.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan bahwa hadits ini mengandung pelajaran tentang wajibnya mengganti barang yang dirusak, baik disengaja maupun tidak, dan bahwa pemilik barang berhak menuntut gantinya.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Dalam hal apakah ganti rugi harus dengan barang yang semisal (mitsli) atau dengan nilai harga (qimi), para ulama berbeda. Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa barang yang memiliki padanan (mitsli) diganti dengan padanan; barang yang tidak memiliki padanan (qimi) diganti dengan nilainya. Imam Malik dan Imam Ahmad juga memiliki rincian serupa. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang sesuai zhahir hadits: jika barang masih ada padanannya, ganti dengan yang semisal; jika tidak, dengan nilai harga. Ini yang dikuatkan oleh Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar.

Catatan penting: Hadits ini juga menunjukkan adab Nabi ﷺ yang lembut. Beliau tidak marah secara berlebihan, tidak menghina, tetapi menegakkan keadilan dengan cara yang menenangkan. Ini pelajaran akhlak bagi kita dalam menyelesaikan perselisihan keluarga.

Story Telling

Dikisahkan oleh Anas bin Malik رضي الله عنه, pelayan Nabi ﷺ yang setia, bahwa suatu hari salah satu istri Nabi ﷺ mengirim makanan dalam sebuah mangkuk sebagai hadiah. 'Aisyah رضي الله عنها, yang dikenal sangat mencintai Nabi ﷺ dan memiliki kecemburuan yang wajar sebagai seorang istri, memukul mangkuk itu hingga pecah dan makanannya tumpah.

Suasana rumah Nabi ﷺ saat itu bisa dibayangkan menjadi tegang. Namun Nabi ﷺ tidak membalas dengan kemarahan. Beliau justru mengucapkan kalimat singkat yang penuh hikmah: "Makanan dengan makanan, dan wadah dengan wadah." Artinya: ganti makanannya, dan ganti mangkuknya.

Ibnu Hajar menyebutkan bahwa dalam riwayat lain, Nabi ﷺ memerintahkan 'Aisyah mengganti mangkuk yang pecah dengan mangkuk yang baru, dan makanan yang tumpah dengan makanan yang semisal. Hikmahnya: keadilan ditegakkan tanpa memperbesar masalah, dan kasih sayang tetap terjaga di tengah keluarga.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib mengganti barang yang dirusak, baik disengaja maupun tidak, dengan yang semisal atau dengan nilainya.
  2. Keadilan harus ditegakkan meskipun pelakunya adalah orang yang kita cintai, seperti 'Aisyah di hadapan Nabi ﷺ.
  3. Selesaikan masalah dengan lembut, tidak dengan kemarahan yang berlebihan, terutama dalam keluarga.
  4. Hormati hak orang lain, termasuk dalam hal hadiah dan pemberian; jangan merusak atau menghilangkan tanpa alasan syar'i.
  5. Kembalikan hak kepada pemiliknya dengan cara yang menenangkan kedua pihak, sebagaimana Nabi ﷺ menenangkan istri yang makanannya tumpah dengan menggantinya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?