Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa ketika terjadi perselisihan antara ayah dan ibu dalam memperebutkan hak asuh anak, maka anak yang sudah mencapai usia mumayyiz (sekitar tujuh tahun) diberi hak untuk memilih ikut ayah atau ibunya. Ini adalah bentuk kasih sayang Islam kepada anak agar ia tidak dipaksa berada bersama orang tua yang tidak ia kehendaki. Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah menegaskan bahwa sebelum usia tujuh tahun, ibu lebih berhak; setelah tujuh tahun, anak dipersilakan memilih.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (At-Tirmidzi no. 1357):
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ memberikan pilihan kepada seorang anak laki-laki antara ayah dan ibunya. At-Tirmidzi berkata: "Hadits Abu Hurairah ini hasan shahih."
Hadits pendukung (diriwayatkan Abu Dawud, juga dari Abu Hurairah):
Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda kepada anak tersebut:
يَا غُلَامُ، هَذِهِ أُمُّكَ وَهَذَا أَبُوكَ، فَخُذْ بِيَدِ أَيِّهِمَا شِئْتَ
"Wahai anak, ini ibumu dan ini ayahmu, maka peganglah tangan siapa yang engkau kehendaki."
(HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh para ulama hadits)
Kaidah dari Al-Qur'an yang menjadi dasar kasih sayang kepada anak — QS. At-Tahrim [66]: 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka, dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan."
(Ibn Katsir menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan untuk mendidik dan menjaga anak dengan baik.)
Keterangan ulama:
- At-Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan shahih, dan menyebutkan bahwa amal (praktik) di kalangan sebagian ahli ilmu dari sahabat dan lainnya adalah memberi pilihan kepada anak ketika terjadi perselisihan.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat: selama anak masih kecil, ibu lebih berhak; ketika mencapai tujuh tahun, anak diberi pilihan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberi pilihan kepada anak karena sudah mumayyiz, dan ini menunjukkan keadilan serta kasih sayang syariat terhadap anak.
Penjelasan Rinci
Hadits ini muncul dalam konteks ketika seorang ayah dan ibu berselisih memperebutkan anak mereka. Dalam riwayat Abu Dawud, diceritakan bahwa Nabi ﷺ memanggil anak tersebut, lalu bersabda: "Ini ibumu, ini ayahmu, peganglah tangan siapa yang engkau kehendaki." Anak itu pun memilih ibunya.
Makna fiqih:
- Usia sebelum mumayyiz (di bawah tujuh tahun): Ibu lebih berhak mengasuh anak, karena ibu lebih penyayang, lebih sabar, dan lebih mampu merawat anak kecil. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah sebagaimana disebutkan At-Tirmidzi.
- Usia mumayyiz (sekitar tujuh tahun ke atas): Anak diberi hak memilih. Ini berdasarkan hadits di atas. Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa ketika anak sudah bisa membedakan dan memilih, maka keinginannya dipertimbangkan karena ia lebih tahu siapa yang lebih sayang dan lebih baik merawatnya.
- Hikmah: Islam tidak memaksa anak untuk tinggal bersama salah satu orang tua yang tidak ia sukai. Ini menjaga kejiwaan anak dan mencegah kebencian. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menekankan bahwa syariat selalu mempertimbangkan maslahat anak.
Perbedaan pendapat ulama:
- Sebagian ulama berpendapat anak laki-laki dan perempuan sama-sama diberi pilihan setelah mumayyiz.
- Sebagian lain membedakan: anak perempuan tetap bersama ibu sampai menikah, karena ibu lebih tahu urusan perempuan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi yang berpendapat anak diberi pilihan, dan ini adalah pendapat yang kuat karena didukung riwayat shahih.
Yang paling kuat: Pendapat Imam Ahmad dan Ishaq — ibu lebih berhak sebelum tujuh tahun, lalu anak diberi pilihan setelah tujuh tahun — karena sesuai dengan hadits dan praktik para sahabat.
Story Telling
Diceritakan dalam riwayat Abu Dawud, bahwa suatu ketika seorang perempuan datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: "Wahai Rasulullah, suamiku ingin mengambil anakku dariku. Padahal anak ini telah memberiku minum dari air susuku, telah memberiku tempat berlindung, dan telah memberiku manfaat. Jika aku tidak memberinya makan, ia akan kelaparan." Lalu datanglah ayah anak tersebut dan berkata: "Siapa yang akan memelihara anakku?" Maka Nabi ﷺ memanggil anak itu dan bersabda: "Wahai anak, ini ibumu dan ini ayahmu, peganglah tangan siapa yang engkau kehendaki." Anak itu pun memegang tangan ibunya.
Hikmah: Nabi ﷺ tidak memihak secara buta, tetapi memberi kesempatan kepada anak untuk memilih. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam menghormati perasaan anak dan tidak menzalimi siapa pun. (Disebutkan oleh Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma'ad dan Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari.)
Kesimpulan Praktis
- Bagi orang tua yang berselisih: Jangan jadikan anak sebagai alat untuk menyakiti pasangan. Utamakan maslahat anak.
- Bagi ibu: Sebelum anak berusia tujuh tahun, ibu lebih berhak mengasuh. Rawatlah dengan penuh kasih sayang.
- Bagi ayah: Setelah anak mumayyiz, berikan kebebasan anak untuk memilih, dan jangan paksa.
- Bagi anak: Hormati kedua orang tua, dan pilihlah dengan pertimbangan siapa yang lebih baik agamanya dan lebih sayang kepadamu.
- Bagi hakim atau penengah: Gunakan hadits ini sebagai pedoman dalam memutuskan hak asuh anak.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.