Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi perintah Nabi ﷺ agar jalan yang dilewati manusia dijadikan tujuh hasta (dzira') lebarnya, sehingga orang-orang bisa lewat dengan mudah tanpa saling menyakiti. Ini termasuk adab Islam dalam menjaga hak bersama di jalan umum. Para ulama memahaminya sebagai ketentuan yang bersifat mengikat ketika terjadi perselisihan, dan sebagai anjuran kebaikan dalam membangun jalan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi, Kitab al-Ahkam, dari jalur Abu Kuraib – Waki' – Al-Mutsanna bin Sa'id adh-Dhubai'i – Qatadah – Basyir bin Nahik – Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
<p>اجْعَلُوا الطَّرِيقَ سَبْعَةَ أَذْرُعٍ</p>
Terjemahan: "Jadikanlah jalan itu tujuh hasta."
Hadits ini juga memiliki penguat dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah tentang hak jalan:
<p>أَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا</p>
Terjemahan: "Berikanlah kepada jalan itu haknya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dan dalam riwayat lain disebutkan hak jalan adalah menundukkan pandangan, menjawab salam, dan menyingkirkan gangguan.
Adapun ayat yang berkaitan dengan larangan menyakiti sesama dan menjaga hak bersama:
<p>وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا</p>
QS. Al-Ahzab [33]: 58
Terjemahan: "Dan orang-orang yang menyakiti mukminin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata."
Imam At-Tirmidzi menyebutkan hadits ini dalam bab tentang jalan, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari serta Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hak-hak jalan secara luas. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa ketentuan semacam ini termasuk siyasah syar'iyyah untuk menjaga maslahat umum.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara bahasa: Kata sab'ah adzru' berarti tujuh hasta. Satu hasta (dzira') adalah ukuran panjang dari siku hingga ujung jari tengah, sekitar 45–50 cm. Jadi tujuh hasta kurang lebih 3–3,5 meter.
Pemahaman ulama daftar:
Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits ini dalam bab tentang berapa banyak jalan yang harus ditetapkan ketika terjadi perselisihan. Ini menunjukkan bahwa hadits ini berfungsi sebagai penyelesaian sengketa antara tetangga atau pihak-pihak yang berselisih tentang lebar jalan.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat: sebagian memahami angka tujuh hasta sebagai ketentuan wajib ketika terjadi perselisihan, sebagian memahaminya sebagai anjuran. Namun yang rajih (kuat) adalah bahwa ini adalah ketetapan syar'i untuk menyelesaikan konflik, karena Nabi ﷺ tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat Islam memperhatikan maslahat umum, termasuk kelancaran lalu lintas dan keamanan jalan. Menyempitkan jalan hingga menyusahkan orang lain termasuk kezaliman.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ketika membahas hak jalan menjelaskan bahwa jalan memiliki hak-hak yang harus ditunaikan, dan menyakiti pengguna jalan adalah dosa.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menekankan prinsip umum bahwa syariat datang untuk menjaga maslahat dan menolak mafsadat, termasuk dalam urusan jalan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa ketentuan tujuh hasta ini adalah batas minimal yang menjamin orang bisa lewat dengan nyaman, dan jika masyarakat sepakat untuk melebarkan jalan, itu lebih baik.
Kesimpulan fiqih: Mayoritas ulama dari daftar di atas memahami bahwa:
- Jika terjadi perselisihan tentang lebar jalan, maka ditetapkan tujuh hasta.
- Jika tidak ada perselisihan, maka disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan.
- Menyempitkan jalan hingga mengganggu orang lain adalah haram.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits, suatu ketika berjalan bersama Nabi ﷺ. Beliau melihat ada orang yang duduk-duduk di pinggir jalan dan menghalangi orang lewat. Maka Nabi ﷺ mengajarkan adab jalan, termasuk memberikan hak jalan dan tidak menyempitkannya.
Dalam riwayat lain, Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu ketika menjadi khalifah, beliau pernah memerintahkan untuk menetapkan lebar jalan bagi kaum muslimin, dan beliau sangat tegas dalam menjaga hak-hak umum. Ini menunjukkan bahwa para sahabat menerapkan hadits ini dalam kehidupan nyata.
Al-Hasan al-Bashri pernah berkata bahwa seorang muslim adalah orang yang tidak menyakiti tetangganya, tidak menyempitkan jalan bagi orang lain, dan tidak mengambil hak orang lain. (Makna umum dari nasihat beliau yang diriwayatkan dalam kitab-kitab adab)
Kesimpulan Praktis
- Jagalah jalan umum agar tidak menyempitkan orang lain, baik dengan bangunan, kendaraan, atau barang dagangan.
- Jika terjadi perselisihan tentang lebar jalan, maka ketetapan tujuh hasta bisa dijadikan rujukan.
- Bersikap lapang dalam urusan jalan adalah tanda iman dan akhlak mulia.
- Jangan menyakiti pengguna jalan dengan gangguan apa pun.
- Bermusyawarahlah dengan tetangga dan pihak terkait untuk kebaikan bersama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.