Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1354 tentang Sumpah berdasarkan keyakinan orang yang mendengarnya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa ketika seseorang bersumpah di hadapan orang lain, maka yang menjadi patokan adalah niat dan maksud orang yang meminta sumpah, bukan niat orang yang bersumpah. Ini berlaku ketika orang yang meminta sumpah adalah pihak yang terzalimi (minta haknya). Namun jika yang meminta sumpah adalah pihak yang zalim, maka yang berlaku adalah niat orang yang bersumpah. Ini adalah bentuk keadilan dan kemudahan dalam syariat Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi (no. 1354):

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda kutip):

> حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، وَأَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ، - الْمَعْنَى وَاحِدٌ - قَالاَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " الْيَمِينُ عَلَى مَا يُصَدِّقُكَ بِهِ صَاحِبُكَ " . وَقَالَ قُتَيْبَةُ " عَلَى مَا صَدَّقَكَ عَلَيْهِ صَاحِبُكَ "

Makna hadits: "Sumpah itu berdasarkan apa yang membuat temanmu (yang meminta sumpah) mempercayaimu." Maksudnya, niat sumpah dikembalikan kepada maksud orang yang meminta sumpah, bukan kepada niat batin orang yang bersumpah.

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

> الْيَمِينُ عَلَى نِيَّةِ الْمُسْتَحْلِفِ

Artinya: "Sumpah itu berdasarkan niat orang yang meminta sumpah." (HR. Muslim no. 1650)

Kaitan dengan ulama dalam daftar:

  • Imam At-Tirmidzi (dalam kitab Sunan-nya) menyebutkan bahwa hadits ini hasan gharib dan beliau menegaskan: "Amalan ini dipegang oleh sebagian ahli ilmu, dan inilah pendapat Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah."
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang bersumpah untuk memenuhi hak orang lain (misalnya: "Demi Allah, saya tidak mengambil barangmu"), maka yang menjadi patokan adalah niat orang yang meminta sumpah. Namun jika sumpah itu untuk dirinya sendiri atau untuk menolak kezaliman, maka yang berlaku adalah niatnya sendiri.
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa kaidah ini adalah bentuk keadilan: orang yang meminta sumpah berhak atas kepastian sesuai maksudnya, karena ia tidak akan meminta sumpah kecuali untuk memastikan haknya.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan hadits ini dengan sangat indah. Mari kita pahami bersama:

1. Makna Umum Hadits

Hadits ini berbicara tentang sumpah dalam perselisihan. Misalnya: Ada dua orang berselisih tentang hak milik. Salah satunya menuduh yang lain mengambil barangnya. Maka hakim meminta si tertuduh bersumpah bahwa ia tidak mengambil barang tersebut. Dalam kasus ini, si tertuduh bersumpah dengan niatnya sendiri? Atau dengan niat si penuduh?

Nabi ﷺ menjawab: "Sumpah itu berdasarkan apa yang membuat temanmu mempercayaimu." Artinya, si tertuduh harus bersumpah sesuai dengan apa yang dimaksud oleh si penuduh—yaitu menafikan tuduhan tersebut secara umum. Ia tidak boleh memutarbalikkan niat dalam hatinya untuk melepaskan diri dari tuduhan dengan cara yang licik.

2. Penjelasan Ulama tentang Penerapan

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah (sebagaimana disebut Imam At-Tirmidzi) berpendapat bahwa dalam kasus di mana seseorang diminta bersumpah oleh pihak yang terzalimi, maka niat sumpah dikembalikan kepada niat orang yang meminta sumpah. Ini untuk melindungi hak orang yang dizalimi.
  • Ibrahim An-Nakha'i (seorang tabi'in besar) berkata: "Jika yang meminta sumpah adalah orang yang zalim, maka niatnya adalah niat orang yang bersumpah. Jika yang meminta sumpah adalah orang yang dizalimi, maka niatnya adalah niat orang yang meminta sumpah." (Disebutkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya).
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan: Kaidah ini adalah keadilan murni. Jika seseorang dipaksa bersumpah oleh orang zalim untuk menutupi kezalimannya, maka si tertuduh boleh bersumpah dengan niatnya sendiri yang benar. Namun jika si penuntut adalah orang yang benar-benar dizalimi dan ingin mengambil haknya, maka si tertuduh harus jujur sesuai maksud si penuntut.

3. Perbedaan Pendapat Ulama

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini:

  • Pendapat pertama (Imam Ahmad, Ishaq, dan sebagian ulama): Niat sumpah dikembalikan kepada niat orang yang meminta sumpah secara mutlak, berdasarkan zhahir hadits.
  • Pendapat kedua (Ibrahim An-Nakha'i dan yang lainnya): Dirinci—jika yang meminta sumpah itu zalim, maka niat si bersumpah yang berlaku; jika ia dizalimi, maka niat si peminta sumpah yang berlaku.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang merinci sebagaimana dikatakan Ibrahim An-Nakha'i, karena ini menggabungkan semua dalil dan menjaga keadilan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim cenderung kepada pendapat ini.

4. Hikmah di Balik Hadits

Hadits ini mengajarkan kita:

  • Keadilan: Tidak boleh ada pihak yang dirugikan karena permainan niat.
  • Kejujuran: Seseorang tidak boleh bersumpah dengan niat yang menyelisihi maksud lawannya ketika ia memang bersalah.
  • Kemudahan: Syariat tidak mempersulit, tetapi tetap menjaga hak-hak manusia.

Story Telling

Ada kisah indah dari zaman Umar bin Abdul Aziz (bukan dari daftar ulama, tapi dari generasi tabi'in yang mulia) yang menunjukkan penerapan keadilan dalam sumpah. Namun karena batasan sistem hanya pada ulama dalam daftar, saya akan menyebutkan kisah dari Sa'id bin Al-Musayyib—salah satu ulama tabi'in yang sangat dihormati.

Diriwayatkan bahwa Sa'id bin Al-Musayyib pernah ditanya tentang seseorang yang bersumpah untuk menceraikan istrinya jika ia melakukan sesuatu. Beliau menjawab dengan sangat hati-hati dan menjelaskan bahwa sumpah harus dipahami sesuai maksud orang yang mengucapkannya, bukan dipelintir. Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat berhati-hati dalam masalah sumpah dan tidak bermain-main dengan lafazh.

Hikmahnya: Kita harus jujur dalam bersumpah dan tidak mencari-cari celah untuk melepaskan diri dari tanggung jawab. Karena Allah ﷻ Maha Mengetahui apa yang ada dalam hati.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika Anda diminta bersumpah oleh orang yang benar-benar berhak (terzalimi), maka bersumpahlah dengan jujur sesuai maksudnya. Jangan memutarbalikkan niat untuk melepaskan diri.
  2. Jika Anda dipaksa bersumpah oleh orang yang zalim, maka Anda boleh bersumpah dengan niat yang benar menurut Anda, karena Anda tidak boleh membantu kezaliman.
  3. Hindari bersumpah dengan niat yang licik, karena Allah ﷻ Maha Mengetahui isi hati. Sumpah yang dimanipulasi niatnya adalah bentuk penipuan yang dibenci Allah.
  4. Jika menjadi hakim atau penengah, terapkan keadilan ini: dengar niat kedua belah pihak dan putuskan dengan bijak.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.