Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1351 tentang Hukum hadiah seumur hidup dan ruqba

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa pemberian manfaat barang untuk selama hidup penerima ('Umra) dan pemberian bersyarat "jika kamu mati lebih dulu, barang kembali kepadaku" (Ruqba) sama-sama sah dan menjadi milik penerimanya. Menurut Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah, keduanya tidak kembali kepada pemberi meski penerima meninggal lebih dulu. Sebagian ulama Kufah membedakan keduanya, namun pendapat yang dipilih At-Tirmidzi dan dirajihkan adalah menyamakan keduanya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (At-Tirmidzi no. 1351):

Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:

الْعُمْرَى جَائِزَةٌ لِأَهْلِهَا وَالرُّقْبَى جَائِزَةٌ لِأَهْلِهَا

"Hadiah seumur hidup ('Umra) itu sah bagi penerimanya, dan Ruqba itu sah bagi penerimanya." (HR. At-Tirmidzi, beliau berkata: hasan)

Hadits pendukung dari Jabir radhiyallahu 'anhu (riwayat Al-Bukhari & Muslim):

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ أُعْمِرَ عُمْرَى فَهِيَ لَهُ وَلِعَقِبِهِ

"Barangsiapa diberi 'Umra, maka barang itu menjadi miliknya dan milik keturunannya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaidah terkait dari hadits lain:

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

لَا يَرْجِعُ فِي هِبَتِهِ إِلَّا الْوَالِدُ فِي وَلَدِهِ

"Tidak boleh seseorang menarik kembali pemberiannya, kecuali seorang ayah terhadap anaknya." (HR. At-Tirmidzi dan lainnya, dinilai sahih oleh para ulama)

Keterangan ulama:

  • At-Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan, dan menukil bahwa amal sebagian sahabat Nabi ﷺ dan lainnya mengikuti makna ini.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat: Ruqba sama seperti 'Umra, yaitu menjadi milik penerimanya dan tidak kembali kepada pemberi.
  • Sebagian ulama Kufah (yakni madzhab Hanafi) membedakan: 'Umra sah, Ruqba tidak sah karena mengandung syarat pengembalian.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits 'Umra menunjukkan kepemilikan tetap, bukan sekadar pinjam-manfaat.

Penjelasan Rinci

Makna istilah:

  • 'Umra (العُمْرَى): seseorang memberikan rumah atau barang kepada orang lain dengan ucapan "ini untukmu selama hidupmu". Sebagian orang jahiliyah memahaminya sebagai pinjaman manfaat saja.
  • Ruqba (الرُّقْبَى): dari kata muraqabah (saling mengawasi), yaitu ucapan "barang ini untukmu, tetapi jika kamu mati lebih dulu dariku, maka kembali kepadaku." Seolah masing-masing menunggu kematian yang lain.

Pemahaman ulama daftar:

  1. Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana dinukil At-Tirmidzi — menegaskan bahwa 'Umra dan Ruqba sama hukumnya: keduanya sah dan menjadi milik penerima secara tetap, tidak kembali kepada pemberi. Dalilnya adalah hadits Jabir di atas dan hadits "man u'mira 'umra fahiya lahu wa li'aqibihi" yang menetapkan kepemilikan sampai ke keturunan.
  2. Sebagian ulama Kufah (Hanafiyah) membedakan: 'Umra sah karena tidak ada syarat pengembalian, sedangkan Ruqba tidak sah karena syarat "jika kamu mati lebih dulu" bertentangan dengan akad hibah yang seharusnya tidak boleh ditarik kembali.
  3. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits-hadits shahih tentang 'Umra menghapus praktik jahiliyah yang menganggapnya pinjaman. Beliau juga menjelaskan bahwa syarat pengembalian dalam Ruqba batal, sedangkan akadnya tetap sah — sesuai kaidah "syarat yang batil tidak membatalkan akad."
  4. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa mayoritas ulama (jumhur) berpendapat 'Umra dan Ruqba menjadi milik penerima secara mutlak, dan inilah pendapat yang rajih berdasarkan hadits-hadits shahih.
  5. Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa syariat menghapus semua bentuk akad jahiliyah yang mengandung ketidakjelasan dan penantian kematian, dan menetapkan kepemilikan yang jelas bagi penerima.

Pendapat yang paling kuat: Pendapat Imam Ahmad, Ishaq, dan jumhur ulama — bahwa 'Umra dan Ruqba sama-sama sah dan menjadi milik penerima secara tetap — karena didukung hadits-hadits shahih yang jelas dan kaidah bahwa syarat yang batil tidak merusak akad.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu — sahabat yang meriwayatkan hadits ini — pernah terlibat langsung dalam masalah 'Umra. Beliau memahami betul bahwa Nabi ﷺ menghapus praktik jahiliyah yang menjadikan pemberian seumur hidup sebagai "pinjaman" yang bisa ditarik kembali. Para sahabat seperti Jabir, Abu Hurairah, dan lainnya meriwayatkan beberapa hadits tentang 'Umra, dan mereka mengamalkannya dengan pemahaman bahwa pemberian itu mengikat dan menjadi milik penerima. (Disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, dan Fathul Bari)

Hikmahnya: Islam menjaga kejelasan hak milik dan menutup pintu perselisihan yang lahir dari syarat-syarat jahiliyah.

Kesimpulan Praktis

  1. 'Umra sah dan barang menjadi milik penerima serta keturunannya, tidak kembali kepada pemberi.
  2. Ruqba juga sah menurut pendapat yang rajih (Imam Ahmad, Ishaq, jumhur), dan syarat pengembaliannya batal.
  3. Hindari akad dengan syarat penantian kematian yang menimbulkan ketidakjelasan dan permusuhan.
  4. Jika ingin memberi, berikan dengan ikhlas dan jelas — tanpa syarat yang membingungkan.
  5. Bila terjadi sengketa, kembalikan kepada fatwa ulama terpercaya yang berpegang pada Al-Qur'an, sunnah, dan pemahaman salaf.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?