Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini membahas 'umra (pemberian hadiah seumur hidup). Nabi ﷺ menegaskan bahwa jika seseorang memberikan suatu harta kepada orang lain untuk dirinya dan keturunannya, maka harta itu menjadi milik penerima secara tetap dan tidak kembali kepada pemberi. Sebab pemberian itu sudah sah dan dapat diwariskan. Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berpegang pada hadits ini, sedangkan Imam Sufyan ats-Tsauri, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa 'umra secara mutlak menjadi milik penerima dan diwariskan kepada ahli warisnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dalam Jami' at-Tirmidzi no. 1350, dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma, dan beliau menilai hadits ini hasan shahih. Jalur periwayatannya: al-Anshari → Ma'n → Malik → Ibnu Syihab az-Zuhri → Abu Salamah → Jabir.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا الأَنْصَارِيُّ، حَدَّثَنَا مَعْنٌ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: "أَيُّمَا رَجُلٍ أُعْمِرَ عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَإِنَّهَا لِلَّذِي يُعْطَاهَا، لاَ تَرْجِعُ إِلَى الَّذِي أَعْطَاهَا، لأَنَّهُ أَعْطَى عَطَاءً وَقَعَتْ فِيهِ الْمَوَارِيثُ."
Terjemahan: "Siapa saja yang diberi 'umra untuk dirinya dan keturunannya, maka itu menjadi milik orang yang diberi, tidak kembali kepada pemberi, karena ia telah memberi suatu pemberian yang berlaku padanya hukum warisan."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum keabsahan pemberian dan warisan:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
QS. Al-Baqarah [2]: 188 — "Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil."
Ayat ini menjadi kaidah umum: harta yang telah berpindah secara sah melalui hibah/'umra tidak boleh ditarik kembali dengan cara yang batil.
Penjelasan Rinci
Pengertian 'Umra. 'Umra adalah bentuk pemberian di mana seseorang berkata kepada orang lain: "Rumah ini menjadi milikmu seumur hidupmu." Pada masa jahiliyah, banyak orang memberikan 'umra dengan syarat harta itu kembali kepada pemberi setelah penerima meninggal. Islam datang dan menghapus syarat tersebut dalam kondisi tertentu.
Pemahaman Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i. Imam at-Tirmidzi menyebutkan bahwa Malik bin Anas dan asy-Syafi'i berpendapat: jika pemberi berkata "untukmu dan untuk keturunanmu", maka 'umra menjadi milik penerima secara tetap dan tidak kembali kepada pemberi. Namun jika pemberi hanya berkata "untukmu seumur hidupmu" tanpa menyebut keturunan, maka harta itu kembali kepada pemberi (atau ahli warisnya) setelah penerima meninggal. Ini adalah pendapat yang dipegang Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berdasarkan zhahir hadits Jabir di atas.
Pemahaman Sufyan ats-Tsauri, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. Imam at-Tirmidzi juga menyebutkan bahwa Sufyan ats-Tsauri, Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat lebih luas: 'umra secara mutlak menjadi milik penerima dan diwariskan kepada ahli warisnya, meskipun pemberi tidak menyebut "untuk keturunanmu". Mereka berpegang pada riwayat lain dari Nabi ﷺ: "الْعُمْرَى جَائِزَةٌ لِأَهْلِهَا" ("'Umra itu sah menjadi milik ahlinya"). Riwayat ini memperkuat bahwa 'umra tidak kembali kepada pemberi.
Sisi pendalilan. Hadits Jabir menegaskan illat (sebab hukum) yang sangat jelas: "لأَنَّهُ أَعْطَى عَطَاءً وَقَعَتْ فِيهِ الْمَوَارِيثُ" — "karena ia telah memberi suatu pemberian yang berlaku padanya hukum warisan." Artinya, begitu pemberian itu sah dan dapat diwariskan, maka ia tidak boleh ditarik kembali. Ini sejalan dengan kaidah yang disebutkan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam kitab-kitab beliau bahwa hibah yang telah sempurna (qabdh) tidak boleh ditarik kembali tanpa sebab syar'i.
Kesimpulan pendapat yang lebih kuat. Jumhur ulama dari daftar — termasuk Malik, asy-Syafi'i, Ahmad, Ishaq, dan ats-Tsauri — sepakat bahwa 'umra yang telah diberikan dan diterima tidak kembali kepada pemberi. Perbedaan hanya pada kasus tidak disebutkannya "untuk keturunan". Yang lebih kuat adalah pendapat Ahmad, Ishaq, dan ats-Tsauri, karena didukung riwayat "الْعُمْرَى جَائِزَةٌ لِأَهْلِهَا" yang bersifat umum, dan karena illat dalam hadits Jabir menunjukkan bahwa 'umra adalah pemberian yang mengikat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa jahiliyah, seseorang memberikan rumah kepada orang lain dengan ucapan: "Ini untukmu selama engkau hidup, dan setelah engkau mati kembali kepadaku." Ketika Islam datang, Nabi ﷺ membatalkan syarat pengembalian itu dan menetapkan bahwa 'umra menjadi milik penerima secara tetap, karena ia telah memberikan pemberian yang sah dan dapat diwariskan. Para sahabat seperti Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan hal ini untuk menghapus praktik jahiliyah yang menzalimi penerima hadiah. Imam Malik kemudian memasukkan hadits ini dalam kitab beliau Al-Muwaththa', dan Imam at-Tirmidzi meriwayatkannya dalam Jami' at-Tirmidzi dengan penilaian hasan shahih.
Kesimpulan Praktis
- 'Umra adalah pemberian yang sah dan mengikat apabila telah diterima oleh penerima.
- Jika pemberi menyebut "untukmu dan keturunanmu", maka harta itu menjadi milik penerima dan keturunannya secara tetap, tidak kembali kepada pemberi — ini pendapat Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i.
- Menurut Imam Ahmad, Ishaq, dan Sufyan ats-Tsauri, 'umra secara mutlak menjadi milik penerima dan diwariskan kepada ahli warisnya.
- Hindari menarik kembali pemberian yang sudah sah, karena itu termasuk memakan harta dengan batil (QS. Al-Baqarah [2]: 188).
- Dalam urusan hibah dan warisan, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya dan mencatatnya dengan jelas agar tidak menimbulkan perselisihan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.