Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini membahas hukum ketika seseorang memerdekakan sebagian dari budak yang dimiliki bersama orang lain. Jika orang yang memerdekakan itu punya harta, ia wajib membayar bagian mitranya dan budak itu merdeka penuh. Jika tidak punya harta, menurut sebagian ulama budak itu berusaha (sa'i) untuk membebaskan sisa dirinya, dan menurut ulama lain ia merdeka sesuai bagian yang telah dimerdekakan tanpa dibebani usaha. Perbedaan ini adalah perbedaan ijtihad yang dikenal di kalangan ulama Ahlus Sunnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dan disebutkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Kitab Hukum dari Rasulullah ﷺ, Bab tentang budak yang terletak di antara dua orang. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.
Teks hadits yang disebutkan dalam pertanyaan sudah memuat lafaz Arab lengkap dengan harakat. Karena itu, saya tidak akan mengulang penulisan nash Arabnya secara penuh, agar tidak terjadi kesalahan dalam penyalinan harakat. Yang jelas, maknanya sebagaimana terjemahan yang disebutkan.
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keadilan dan menunaikan hak:
QS. An-Nisa' [4]: 58
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Terjemahan: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."
Ayat ini menjadi dasar umum bahwa setiap hak—termasuk hak mitra dalam kepemilikan budak—harus ditunaikan dengan adil.
Penjelasan Rinci
Hadits ini berbicara tentang masalah kepemilikan budak secara berserikat (musytarak). Misalnya, dua orang memiliki seorang budak bersama-sama. Lalu salah satu dari mereka memerdekakan bagiannya saja. Apa yang terjadi?
Nabi ﷺ menjelaskan:
- Jika orang yang memerdekakan itu memiliki harta, maka ia wajib membayar harga bagian mitranya secara adil, sehingga budak itu merdeka sepenuhnya. Ini menjaga hak mitra agar tidak dirugikan.
- Jika ia tidak memiliki harta, maka menurut riwayat ini, budak tersebut dinilai dengan harga yang adil, lalu budak itu berusaha (sa'i) untuk membayar bagian mitranya, tanpa dibebani di luar kemampuannya.
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah sa'i (usaha budak untuk membebaskan sisa dirinya):
- Imam Sufyan ats-Tsauri dan ulama Kufah, serta Ishaq bin Rahuyah, berpendapat bahwa sa'i diberlakukan. Ini berdasarkan zahir hadits Abu Hurairah di atas.
- Imam Malik bin Anas, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa jika orang yang memerdekakan tidak punya harta, maka budak itu merdeka sesuai bagian yang telah dimerdekakan, dan tidak dibebani sa'i. Mereka berdalil dengan riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dari Nabi ﷺ. Ini juga merupakan pendapat penduduk Madinah.
Imam At-Tirmidzi sendiri menyebutkan bahwa Syu'bah meriwayatkan hadits ini dari Qatadah tanpa menyebutkan perintah sa'i. Ini menunjukkan adanya perbedaan riwayat yang menjadi sebab perbedaan pendapat.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam penjelasan hadits-hadits terkait biasanya menukil perbedaan ini dan menjelaskan bahwa hadits Abu Hurairah menjadi dalil bagi yang memberlakukan sa'i, sedangkan hadits Ibnu Umar menjadi dalil bagi yang tidak memberlakukannya. Para ulama kemudian menggabungkan: sa'i diberlakukan jika ada maslahat dan tidak ada jalan lain, namun tidak sampai membebani budak di luar kemampuannya.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam penjelasan kitab-kitab hadits menjelaskan bahwa inti hadits ini adalah menjaga keadilan antara dua pemilik dan tidak menzalimi budak. Jika yang memerdekakan mampu, ia wajib menebus bagian mitranya. Jika tidak mampu, maka tidak boleh membebani budak dengan sesuatu yang memberatkan.
Story Telling
Disebutkan dalam riwayat bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu adalah sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits dari Nabi ﷺ. Ia dikenal sangat teliti dalam menjaga sabda Nabi ﷺ, bahkan ia membagi waktunya untuk menyimak hadits di siang hari dan menyimpannya di malam hari. Salah satu hadits yang ia riwayatkan adalah hadits ini, yang kemudian menjadi rujukan para ulama dalam bab kepemilikan bersama dan pembebasan budak.
Imam Ahmad bin Hanbal dikenal sangat berhati-hati dalam berfatwa. Ketika beliau memilih pendapat bahwa budak tidak dibebani sa'i, beliau berpegang pada riwayat Ibnu Umar dan mempertimbangkan kelembutan syariat terhadap budak. Ini menunjukkan bahwa fiqih Islam selalu memperhatikan keadilan bagi semua pihak, baik pemilik maupun budak.
Kesimpulan Praktis
- Jika seseorang memerdekakan sebagian budak yang dimiliki bersama, dan ia mampu, maka ia wajib menebus bagian mitranya agar budak itu merdeka penuh.
- Jika tidak mampu, para ulama berbeda pendapat tentang sa'i. Pendapat yang dipegang Imam Malik, asy-Syafi'i, dan Ahmad adalah budak merdeka sesuai bagian yang dimerdekakan tanpa dibebani usaha.
- Prinsip utamanya adalah keadilan dan tidak menzalimi siapa pun, baik mitra pemilik maupun budak itu sendiri.
- Bagi yang ingin mengamalkan, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya dan mempertimbangkan kondisi nyata, karena masalah ini termasuk ijtihad yang memerlukan pengetahuan mendalam.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.