Penjelasan Hadits Jami' At-Tirmidzi No. 1345
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah memutuskan perkara dengan sumpah penggugat ditambah satu orang saksi saja. Ini berlaku khusus dalam perkara harta dan hak-hak keuangan, bukan dalam perkara hudud (hukuman pidana) atau qishash. Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. Sebagian ulama Kufah (termasuk Abu Hanifah) tidak menerima sumpah bersama satu saksi.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum tentang saksi dan sumpah:
QS. Al-Baqarah [2]: 282
وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ
Terjemahan: "Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara saksi-saksi yang kamu ridhai."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Jami' At-Tirmidzi no. 1345, dari jalur Ja'far bin Muhammad (Ja'far ash-Shadiq) dari ayahnya (Muhammad al-Baqir), secara mursal — yaitu ayahnya tidak menyebut nama sahabat, langsung menyatakan Nabi ﷺ memutuskan demikian. Imam at-Tirmidzi menyebutkan bahwa Sufyan ats-Tsauri meriwayatkannya secara mursal, sedangkan Abdul Aziz bin Abi Salamah dan Yahya bin Sulaim meriwayatkannya dari Ja'far bin Muhammad dari ayahnya dari Ali bin Abi Thalib dari Nabi ﷺ secara maushul (bersambung).
Kaitan dengan ulama:
- Imam at-Tirmidzi (penyusun kitab) menyatakan: "Amalan atas hadits ini menurut sebagian ahli ilmu dari sahabat Nabi ﷺ dan lainnya, bahwa sumpah bersama satu saksi dibolehkan dalam hak-hak dan harta. Ini adalah pendapat Malik bin Anas, asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq."
- Sufyan ats-Tsauri termasuk yang meriwayatkan hadits ini.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah mengamalkan hadits ini.
- Imam Malik bin Anas dan Imam asy-Syafi'i juga mengamalkannya.
Penjelasan Rinci
Makna Hadits
Hadits ini berbicara tentang kaidah pembuktian dalam peradilan Islam. Dalam asalnya, sebuah perkara harta membutuhkan dua saksi laki-laki atau satu saksi laki-laki dan dua saksi perempuan (QS. Al-Baqarah [2]: 282). Namun hadits ini menunjukkan adanya keringanan dalam perkara harta: jika penggugat hanya memiliki satu saksi, maka ia boleh bersumpah untuk menguatkan klaimnya, dan hakim memutuskan berdasarkan sumpah + satu saksi tersebut.
Pemahaman Ulama
Imam asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa sumpah bersama satu saksi hanya berlaku pada perkara harta dan hak-hak keuangan (seperti utang, jual beli, sewa), tidak pada perkara hudud, qishash, atau nikah-talak. Beliau berdalil dengan hadits ini dan atsar dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.
Imam Ahmad bin Hanbal juga mengamalkan hadits ini, sebagaimana disebutkan Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in bahwa Imam Ahmad berpendapat sumpah bersama satu saksi sah dalam perkara harta.
Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' menyebutkan bahwa praktik ini dikenal di Madinah.
Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang sumpah bersama satu saksi saling menguatkan, sehingga dapat dijadikan hujjah, meskipun sebagian jalurnya mursal.
Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menukil kesepakatan (ijma') mazhab Syafi'i bahwa sumpah bersama satu saksi berlaku dalam perkara harta.
Perbedaan Pendapat
Ulama Kufah (termasuk Imam Abu Hanifah) tidak menerima sumpah bersama satu saksi. Mereka berpegang pada keumuman QS. Al-Baqarah [2]: 282 yang mensyaratkan dua saksi. Menurut mereka, sumpah hanya berfungsi sebagai pembelaan bagi tergugat, bukan penguat bagi penggugat.
Jumhur ulama (Malik, asy-Syafi'i, Ahmad, Ishaq) mengamalkan hadits ini dan mengkhususkannya pada perkara harta. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ath-Thuruq al-Hukmiyyah menguatkan pendapat jumhur dengan dalil bahwa Nabi ﷺ sendiri memutuskan demikian, dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu mengamalkannya di Kufah.
Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: sumpah bersama satu saksi sah dan berlaku dalam perkara harta, karena adanya dalil shahih dari Nabi ﷺ dan praktik para sahabat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu ketika menjabat sebagai khalifah di Kufah, beliau memutuskan perkara berdasarkan sumpah bersama satu saksi. Ini menunjukkan bahwa beliau mengamalkan sunnah Nabi ﷺ secara langsung. Sufyan ats-Tsauri — yang dikenal sebagai Amirul Mukminin fil Hadits — meriwayatkan hadits ini dan mengamalkannya, sebagaimana disebutkan dalam riwayat at-Tirmidzi. Ini menunjukkan betapa para ulama salaf tidak hanya meriwayatkan, tetapi juga mengamalkan apa yang mereka riwayatkan.
Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa para sahabat dan tabi'in sangat berhati-hati dalam memutuskan perkara, dan mereka selalu merujuk kepada sunnah Nabi ﷺ dalam setiap keputusan hukum.
Kesimpulan Praktis
- Dalam perkara harta, jika penggugat hanya memiliki satu saksi, ia boleh bersumpah dan hakim memutuskan berdasarkan sumpah + satu saksi tersebut.
- Dalam perkara hudud, qishash, dan nikah, sumpah bersama satu saksi tidak berlaku — tetap membutuhkan dua saksi atau empat saksi sesuai jenis perkara.
- Bagi yang mengikuti mazhab Hanafi, tidak mengamalkan sumpah bersama satu saksi adalah pendapat yang dihormati, namun pendapat jumhur lebih kuat dalilnya.
- Bagi umat Islam, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya dalam masalah peradilan dan pembuktian, karena ini termasuk masalah ijtihadiyah yang membutuhkan keilmuan mendalam.
- Hikmah hadits: Islam memberikan kemudahan dalam pembuktian perkara harta, agar hak orang tidak hilang hanya karena keterbatasan saksi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.