Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1340 tentang Bukti milik penggugat dan sumpah milik tergugat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kaidah hukum yang sangat penting: penggugat wajib mendatangkan bukti, dan tergugat cukup bersumpah untuk menolak gugatan. Jika penggugat tidak punya bukti, maka tergugat bersumpah, dan penggugat tidak bisa memaksa lebih dari itu. Namun Nabi ﷺ mengingatkan dengan keras bahwa siapa yang bersumpah dusta untuk memakan harta orang lain secara zalim, ia akan berjumpa Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah ini:

QS. Al-Baqarah [2]: 188

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan: "Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan cara berbuat dosa, padahal kamu mengetahui."

Hadits terkait dari kitab shahih:

Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 1340) dari Wa'il bin Hujr radhiyallahu 'anhu, dan At-Tirmidzi menilainya hasan shahih. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Al-Asy'ats bin Qais radhiyallahu 'anhu dengan lafaz yang semakna, sebagaimana disebutkan At-Tirmidzi bahwa bab ini juga diriwayatkan dari Umar, Ibnu Abbas, Abdullah bin Amr, dan Al-Asy'ats bin Qais.

Kaidah yang dirumuskan para ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar kaidah: al-bayyinah 'alal mudda'i wal yamin 'alal man ankar (bukti dibebankan kepada penggugat, dan sumpah dibebankan kepada yang mengingkari). Kaidah ini disepakati oleh Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa sumpah tergugat adalah hak yang sah menurut syariat, meskipun hakim mengetahui bahwa tergugat adalah orang fasik, karena hukum di dunia berjalan berdasarkan bukti dan sumpah, sedangkan urusan batin diserahkan kepada Allah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran mendasar:

Pertama: Pembagian beban pembuktian.

Nabi ﷺ bertanya kepada lelaki Hadramawt: "Apakah kamu memiliki bukti?" Ketika ia menjawab tidak, Nabi ﷺ bersabda: "Maka kamu akan memiliki sumpahnya." Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa ini adalah prinsip keadilan: penggugat yang mengklaim sesuatu harus mendatangkan bukti, karena klaim tanpa bukti mudah diucapkan siapa saja. Adapun tergugat, kedudukannya adalah asal (yakni bebas dari tanggungan), sehingga cukup baginya bersumpah untuk mempertahankan kedudukan asalnya.

Kedua: Sumpah tergugat diterima meskipun ia dikenal fasik.

Lelaki Hadramawt memprotes: "Wahai Rasulullah, orang ini adalah pendusta, tidak peduli apa yang ia sumpahkan!" Namun Nabi ﷺ tetap bersabda: "Tidak ada yang kamu dapatkan darinya kecuali itu." Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hukum dunia berjalan berdasarkan zahir, bukan berdasarkan pengetahuan batin. Hakim tidak boleh menolak sumpah seseorang hanya karena ia dianggap fasik, karena hal itu akan membuka pintu kekacauan dan tuduhan tanpa batas. Urusan niat dan kejujuran hati diserahkan kepada Allah.

Ketiga: Ancaman berat bagi sumpah dusta.

Nabi ﷺ bersabda ketika lelaki Kindah beranjak untuk bersumpah: "Jika ia bersumpah atas hartamu untuk memakannya secara zalim, ia akan menemui Allah dalam keadaan Dia murka kepadanya." Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa ini menunjukkan betapa besarnya dosa sumpah dusta yang digunakan untuk memakan harta orang lain. Dosa ini termasuk al-yamin al-ghamus (sumpah yang menjerumuskan ke neraka), yang tidak ada kafarah yang bisa menghapusnya selain taubat dan mengembalikan hak.

Keempat: Perbedaan pendapat ulama tentang sumpah tergugat.

Para ulama dalam daftar yang disebutkan sepakat bahwa tergugat bersumpah. Namun mereka berbeda pendapat dalam beberapa rincian:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa sumpah dilakukan setelah penggugat tidak mampu mendatangkan bukti, dan hakim tidak boleh memaksa tergugat bersumpah jika penggugat tidak menuntut.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hakim boleh memulai dengan sumpah tergugat dalam kasus tertentu, terutama jika ada indikasi kuat.
  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa jika ada bukti kuat (qarinah) yang mendukung penggugat, hakim boleh mempertimbangkan dan tidak sekadar berhenti pada sumpah, demi menegakkan keadilan.

Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad yang berpegang pada zahir hadits: bukti bagi penggugat, sumpah bagi tergugat, tanpa tambahan. Namun Ibnu Taymiyyah menambahkan bahwa hakim boleh menggunakan qarinah sebagai pertimbangan dalam kasus tertentu, selama tidak melanggar prinsip dasar ini.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Al-Asy'ats bin Qais radhiyallahu 'anhu pernah berselisih dengan seorang Yahudi mengenai sebidang tanah. Al-Asy'ats mengklaim tanah itu miliknya, sedangkan Yahudi itu mengingkarinya. Ketika perkara dibawa kepada Nabi ﷺ, Nabi ﷺ bertanya kepada Al-Asy'ats: "Apakah kamu memiliki bukti?" Ia menjawab: "Tidak." Nabi ﷺ bersabda: "Maka ia bersumpah." Al-Asy'ats berkata: "Kalau begitu ia akan bersumpah dan mengambil hartaku!" Maka turunlah ayat:

إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَٰئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

(QS. Ali Imran [3]: 77)

Terjemahan: "Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka tidak akan mendapat bagian di akhirat, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka, tidak akan melihat mereka pada hari kiamat, dan tidak akan menyucikan mereka, dan bagi mereka azab yang pedih."

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan peristiwa tersebut, sebagai peringatan keras bagi siapa saja yang bersumpah dusta demi mengambil harta orang lain. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari juga menyebutkan riwayat ini dan menjelaskan bahwa ayat tersebut menjadi dalil tambahan bahwa sumpah dusta untuk mengambil harta adalah dosa besar yang ancamannya sangat berat.

Hikmahnya: Betapa banyak orang yang menang di pengadilan dunia dengan sumpah dusta, namun ia akan kalah di pengadilan Allah pada hari kiamat, di mana tidak ada sumpah palsu yang berguna dan tidak ada harta yang bisa menyelamatkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi penggugat: Jika Anda mengklaim sesuatu, siapkan bukti. Tanpa bukti, Anda tidak berhak memaksa tergugat lebih dari sumpahnya.
  2. Bagi tergugat: Anda berhak bersumpah untuk mempertahankan diri, tetapi ingatlah bahwa sumpah dusta adalah dosa besar yang akan berjumpa dengan murka Allah.
  3. Bagi hakim: Putuskan perkara berdasarkan zahir, yaitu bukti dan sumpah, dan jangan menolak sumpah seseorang hanya karena ia dianggap fasik. Serahkan urusan batin kepada Allah.
  4. Bagi semua: Jangan pernah meremehkan dosa sumpah dusta, karena ia bisa menjadi sebab seseorang masuk neraka dan berjumpa Allah dalam keadaan Allah murka.
  5. Bagi yang dizalimi: Jika Anda tidak mendapatkan hak Anda di dunia karena tidak ada bukti, bersabarlah dan yakinlah bahwa Allah akan menegakkan keadilan di akhirat. Janganlah Anda menempuh jalan yang haram untuk mendapatkan hak Anda.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?