Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi keengganan Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma untuk menjadi hakim, karena beliau mendengar sabda Nabi ﷺ bahwa seorang hakim yang memutuskan dengan adil pun "seharusnya" tidak menginginkan jabatan itu — sebab tanggung jawabnya sangat berat dan sulit selamat. Imam At-Tirmidzi sendiri menilai sanad hadits ini gharib dan tidak bersambung (munqathi'), sehingga tidak bisa dijadikan dalil utama. Namun maknanya sejalan dengan hadits-hadits shahih lain tentang besarnya bahaya dan beratnya amanah peradilan.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Hadits ini sendiri (Jami' At-Tirmidzi no. 1322)
Teks Arab lengkapnya:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى الصَّنْعَانِيُّ، حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ، قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الْمَلِكِ، يُحَدِّثُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَوْهَبٍ، أَنَّ عُثْمَانَ، قَالَ لاِبْنِ عُمَرَ اذْهَبْ فَاقْضِ بَيْنَ النَّاسِ . قَالَ أَوَتُعَافِينِي يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ . قَالَ وَمَا تَكْرَهُ مِنْ ذَلِكَ وَقَدْ كَانَ أَبُوكَ يَقْضِي قَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ " مَنْ كَانَ قَاضِيًا فَقَضَى بِالْعَدْلِ فَبِالْحَرِيِّ أَنْ يَنْقَلِبَ مِنْهُ كَفَافًا " . فَمَا أَرْجُو بَعْدَ ذَلِكَ
Terjemahan: "Barangsiapa menjadi hakim lalu memutuskan dengan adil, maka sudah sepatutnya (paling banyak) ia hanya keluar dari jabatan itu dengan sekadar 'kafafan' (tidak untung tidak rugi)."
Status hadits menurut At-Tirmidzi: "Hadits Ibnu Umar ini gharib, dan sanadnya menurutku tidak bersambung." Beliau juga menjelaskan bahwa 'Abdul Malik dalam sanad ini adalah 'Abdul Malik bin Abi Jamilah.
2. Dalil shahih yang menguatkan maknanya
Hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ جُعِلَ قَاضِيًا بَيْنَ النَّاسِ فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّينٍ
Terjemahan: "Barangsiapa dijadikan hakim di antara manusia, sungguh ia telah disembelih tanpa pisau." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah — dinilai shahih oleh Al-Albani)
Penjelasan Rinci
Makna "kafafan" (كَفَافًا): Para ulama menjelaskan bahwa kata ini berarti "sekadar cukup, tidak lebih" — yakni seorang hakim yang adil pun paling banter hanya bisa keluar dari jabatannya tanpa pahala lebih dan tanpa siksa, karena beratnya tanggung jawab dan banyaknya perkara yang sulit diputuskan dengan benar. Ini menunjukkan betapa sulitnya posisi hakim, bukan berarti hakim itu tidak berpahala sama sekali.
Sikap Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma: Beliau menolak jabatan hakim bukan karena malas atau lari dari kewajiban, tetapi karena wara' (kehati-hatian) dan takut kepada Allah. Beliau tahu bahwa ayahnya (Umar bin al-Khattab) pernah menjadi khalifah dan memutuskan perkara, tetapi beliau juga tahu beratnya pertanggungjawaban itu.
Penilaian ulama terhadap hadits ini:
- Imam At-Tirmidzi menilai sanadnya tidak bersambung, karena 'Abdullah bin Mauhab tidak secara jelas mendengar langsung dari Utsman atau Ibnu Umar.
- Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits adh-Dha'ifah menilai hadits ini dha'if (lemah).
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika membahas bab peradilan menegaskan bahwa keengganan para salaf terhadap jabatan hakim adalah sikap yang masyhur dan didukung hadits-hadits shahih lain, meskipun riwayat khusus ini lemah sanadnya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama salaf sepakat bahwa menjadi hakim adalah ujian berat, dan menolaknya (jika tidak dibutuhkan) lebih selamat.
Kesimpulan ilmiah: Hadits ini tidak bisa dijadikan dalil mandiri karena kelemahannya, tetapi maknanya shahih dan didukung hadits Abu Hurairah di atas serta atsar-atsar salaf. Jadi yang diamalkan adalah maknanya, bukan sanad khusus ini.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sufyan ats-Tsauri (wafat 161 H) pernah ditawari jabatan hakim, lalu beliau menolak dengan keras dan berkata: "Aku tidak layak untuk itu." Ketika didesak, beliau justru pergi meninggalkan kota untuk menghindari jabatan tersebut. Beliau berkata: "Aku khawatir jika aku menjadi hakim, aku akan memutuskan satu perkara dengan hawa nafsu tanpa kusadari, lalu aku binasa."
Fudail bin 'Iyadh juga berkata: "Seandainya aku diberi pilihan antara menjadi hakim atau menjadi tukang sampah, sungguh aku akan memilih menjadi tukang sampah." Ini bukan merendahkan profesi, tetapi menunjukkan betapa beratnya amanah peradilan di mata salaf.
Hikmahnya: bukan berarti peradilan itu tercela, karena Islam tetap membutuhkan hakim yang adil. Tetapi seorang mukmin yang takut kepada Allah akan berhati-hati dan tidak ambisius terhadap jabatan itu, kecuali jika memang dibutuhkan dan ia mampu menegakkan keadilan.
Kesimpulan Praktis
- Jangan ambisius mengejar jabatan hakim atau jabatan publik yang berat pertanggungjawabannya, kecuali jika memang dibutuhkan dan mampu adil.
- Jika diberi amanah memutuskan perkara (sebagai hakim, pemimpin, atau penengah), takutlah kepada Allah dan putuskan dengan ilmu serta keadilan.
- Hadits ini lemah sanadnya, jadi jangan jadikan dalil utama — gunakan hadits shahih riwayat Abu Hurairah: "Barangsiapa dijadikan hakim, sungguh ia disembelih tanpa pisau."
- Banyaklah berdoa agar Allah menjauhkan kita dari memutuskan perkara dengan hawa nafsu, dan jika diberi amanah, mintalah pertolongan Allah.
- Hormati para hakim yang adil — mereka memikul beban yang sangat berat yang tidak diketahui banyak orang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.