Bab Apa yang Dikatakan tentang Meminjam Unta atau Sesuatu dari Hewan atau Senin
Shahih oleh Darussalam
haddatsana abdu ibnu humaydin, haddatsana rawhu ibnu ubadaha, haddatsana maliku ibnu anasin, an zaydi ibni aslama, an athai ibni yasarin, an abi rafiin, mawla rasuli allahi qala astaslafa rasulu allahi bakran fajaathu ibilun mina asshadaqahi. qala abu rafiin faamarani rasulu allahi an aqdhiya arrajula bakrahu. faqultu la ajidu fi alibili ila jamalan khiyaran rabaiyyan. faqala rasulu allahi " athihi iyyahu fainna khiyara annasi ahsanuhum qadhaan ". qala abu isa hadza haditsun hasanun shahihun.
Dari Abu Rafi', mantan budak Rasulullah ﷺ berkata: "Rasulullah ﷺ meminjam seekor unta. Datanglah unta dari sedekah. Abu Rafi' berkata: "Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan saya untuk membayar kembali unta itu. Saya berkata: 'Saya tidak menemukan di antara unta-unta itu kecuali seekor unta pilihan yang berumur empat tahun.' Rasulullah ﷺ bersabda: 'Berikan kepadanya, karena sesungguhnya pilihan manusia adalah yang terbaik dalam membayar kembali.'" Abu 'Eisa berkata: Hadits ini Hasan Sahih.