Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa menipu dalam jual beli—termasuk menyembunyikan cacat barang—adalah perbuatan yang dilarang keras. Nabi ﷺ menegur penjual yang menyembunyikan makanan basah di bawah tumpukan yang kering, lalu menegaskan: "Siapa yang menipu, ia bukan dari kami." Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan sahih, dan para ulama sepakat bahwa penipuan (ghisy) hukumnya haram.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Muthaffifin [83]: 1-3
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ ﴿١﴾ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ ﴿٢﴾ وَإِذَا كَالُوا أَوْ وَزَنُوا يُخْسِرُونَ ﴿٣﴾
Terjemahan: "Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam timbangan dan takaran). (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Kitab Jual Beli, Bab Kebencian terhadap Penipuan dalam Jual Beli, dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه. Imam At-Tirmidzi menyatakan: "Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan sahih. Dan ini dipraktikkan menurut para ulama. Mereka membenci penipuan dan mengatakan bahwa penipuan itu haram."
Hadits serupa juga diriwayatkan dari Ibnu Umar, Abu Al-Hamra', Ibnu Abbas, Buraidah, Abu Burdah bin Niyar, dan Hudzaifah bin Al-Yaman رضي الله عنهم.
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "man ghasysya falaisa minna" adalah dalil tegas keharaman menipu dalam muamalah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk penipuan, bukan hanya makanan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa kejujuran dalam jual beli adalah bagian dari nasihat agama.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Nabi ﷺ melewati sebuah tumpukan makanan (shubrah min tha'am) yang dijual di pasar. Sebagai bentuk pengawasan dan kasih sayang kepada umat, beliau memasukkan tangan ke dalam tumpukan tersebut. Jari beliau merasakan kelembapan—yang ternyata makanan basah karena terkena hujan—namun bagian atasnya tampak kering dan bagus. Penjual menyembunyikan bagian yang basah di bawah agar tidak terlihat pembeli.
Nabi ﷺ bertanya dengan lembut: "Wahai pemilik makanan, apa ini?" Penjual menjawab jujur: "Terkena hujan, ya Rasulullah." Lalu Nabi ﷺ memberi arahan: "Mengapa tidak engkau letakkan yang basah di atas agar orang-orang bisa melihatnya?" Kemudian beliau menegaskan prinsip besar: "Siapa yang menipu, ia bukan dari kami."
Pemahaman para ulama:
- Imam At-Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan sahih dan menjadi dasar bahwa para ulama membenci penipuan serta mengharamkannya.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ungkapan "bukan dari kami" bukan berarti keluar dari Islam, tetapi berarti tidak mengikuti jalan dan petunjuk Nabi ﷺ dalam muamalah. Ini adalah ancaman keras terhadap pelaku penipuan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban menampakkan cacat barang. Menyembunyikan cacat adalah bentuk penipuan yang diharamkan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa nasihat (an-nashihah) dalam jual beli mencakup menjelaskan kondisi barang secara jujur, dan menyembunyikan cacat adalah pengkhianatan.
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Bahjah Qulub al-Abrar menjelaskan bahwa hadits ini mencakup larangan semua bentuk penipuan dalam muamalah, termasuk menyembunyikan cacat, memalsukan kualitas, dan mengurangi timbangan.
Perbedaan pendapat:
Para ulama dari daftar yang disebutkan tidak berbeda pendapat tentang keharaman penipuan. Yang mungkin berbeda adalah rincian teknis seperti kewajiban mengembalikan barang atau ganti rugi, namun prinsip keharamannya disepakati.
Story Telling
Dikisahkan bahwa seorang sahabat, Abu Hurairah رضي الله عنه, meriwayatkan peristiwa ini sebagai pelajaran bagi umat. Suatu ketika, Nabi ﷺ berjalan di pasar dan melihat seorang penjual makanan. Beliau memasukkan tangan ke dalam tumpukan makanan dan merasakan kelembapan di bagian bawah. Penjual itu berkata dengan jujur bahwa makanannya terkena hujan. Nabi ﷺ tidak langsung menghukum, tetapi memberi arahan: "Mengapa tidak engkau letakkan yang basah di atas agar orang-orang bisa melihatnya?" Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan kejujuran dengan cara yang lembut dan penuh hikmah.
Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ juga bersabda: "Barangsiapa yang menipu kami, maka ia bukan dari kami." (HR. Muslim). Hikmahnya adalah bahwa kejujuran adalah bagian dari iman, dan penipuan adalah tanda kemunafikan dalam muamalah.
Kesimpulan Praktis
- Jujur dalam jual beli adalah kewajiban setiap Muslim. Menyembunyikan cacat barang adalah haram.
- Tampakkan kondisi barang apa adanya, termasuk jika ada kekurangan, agar pembeli tidak tertipu.
- Penipuan dalam muamalah bukan hanya dosa kecil, tetapi bisa menghapus keberkahan rezeki.
- Bertaubatlah jika pernah menipu dalam jual beli, dan kembalikan hak pembeli.
- Didiklah diri dan keluarga untuk selalu jujur, karena kejujuran membawa kepada kebaikan dan surga.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.