Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1312 tentang Kewajiban menawarkan bagian kebun kepada mitra sebelum dijual

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab dan keadilan dalam kepemilikan bersama: jika seseorang punya mitra pada kebun atau tanah, ia tidak boleh menjual bagiannya kepada orang lain sebelum menawarkannya kepada mitranya. Meski sanadnya dinilai tidak bersambung oleh Imam At-Tirmidzi, maknanya sejalan dengan prinsip syariat tentang hak syuf'ah (hak beli lebih dahulu bagi mitra). Ulama seperti Imam Ahmad, Ibnu Qayyim, dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa mitra memiliki hak prioritas karena kemitraan menuntut keadilan dan menghindari perselisihan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 58

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

Catatan: ayat ini adalah potongan dari QS. An-Nisa' [4]: 29. Terjemahan: "Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu."

Hadits terkait dari kitab shahih:

Hadits riwayat Jabir bin 'Abdullah, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 1312, dari jalur Qatadah dari Sulaiman Al-Yashkuri dari Jabir. Imam At-Tirmidzi menyatakan sanadnya tidak bersambung (ghair muttashil), karena Qatadah tidak mendengar langsung dari Sulaiman Al-Yashkuri, melainkan meriwayatkan dari shahifah (lembaran tulisan) Sulaiman.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam At-Tirmidzi (dalam kitab Jami'-nya) menilai hadits ini ghair muttashil dan mengutip penilaian Muhammad bin Isma'il (Al-Bukhari) tentang keterputusan sanad.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat tentang hak syuf'ah bagi mitra, sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab fiqih Hanbali.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas kaidah "menghindari mudarat dan mendahulukan keadilan dalam kemitraan."
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari membahas bab syuf'ah dan syarat-syaratnya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits-hadits syuf'ah secara rinci.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Nabi ﷺ bersabda: "Man kāna lahu syarīkun fī hā'ithin falā yabī'u nashībahu min dzālika hattā ya'ridhahu 'alā syarīkihi" — "Siapa yang memiliki mitra dalam sebuah kebun, maka ia tidak boleh menjual bagiannya hingga ia menawarkannya kepada mitranya."

Kata hā'ith berarti kebun atau tanah yang berpagar, biasanya kebun kurma atau tanaman. Hadits ini mengajarkan bahwa dalam kepemilikan bersama, mitra memiliki hak prioritas untuk membeli bagian yang akan dijual. Ini yang dalam fiqih disebut syuf'ah (hak beli lebih dahulu).

Pandangan ulama tentang syuf'ah:

  1. Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa syuf'ah berlaku pada segala bentuk kepemilikan bersama yang belum dibagi, baik tanah, rumah, maupun kebun. Dalilnya adalah hadits Jabir ini dan hadits-hadits lain tentang syuf'ah.
  2. Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa syuf'ah hanya berlaku pada harta yang tidak dapat dibagi (seperti tanah dan rumah), tidak pada harta yang bisa dibagi dengan mudah. Beliau berdalil dengan hadits-hadits syuf'ah yang lebih kuat sanadnya.
  3. Imam Abu Hanifah berpendapat syuf'ah berlaku pada tanah dan bangunan, dengan syarat-syarat tertentu.
  4. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa tujuan syuf'ah adalah mencegah mudarat (bahaya) bagi mitra. Jika mitra baru yang masuk tidak dikenal atau menyulitkan, mitra lama bisa dirugikan. Maka syariat memberikan hak prioritas kepada mitra lama.
  5. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits Jabir ini meski sanadnya diperbincangkan, maknanya didukung oleh hadits-hadits shahih lain tentang syuf'ah, seperti hadits Abu Rafi' dan hadits Jabir yang lain.

Tentang sanad hadits ini:

Imam At-Tirmidzi secara jujur menyebutkan bahwa sanad hadits ini ghair muttashil (tidak bersambung). Beliau mengutip Imam Al-Bukhari yang menyatakan:

  • Sulaiman Al-Yashkuri meninggal pada masa Jabir masih hidup.
  • Qatadah dan Abu Bishr tidak mendengar langsung dari Sulaiman Al-Yashkuri.
  • Qatadah hanya meriwayatkan dari shahifah (lembaran tulisan) Sulaiman, bukan dari mendengar langsung.

Meski demikian, para ulama tetap menerima makna hadits ini karena:

  1. Didukung oleh hadits-hadits shahih lain tentang syuf'ah.
  2. Sejalan dengan kaidah syariat tentang keadilan dalam kemitraan.
  3. Diamalkan oleh banyak sahabat dan tabi'in.

Kaidah penting:

Imam Ibnul Qayyim menyebutkan kaidah: "Dar'ul mafāsid muqaddamun 'alā jalbil mashālih" — mencegah kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat. Syuf'ah mencegah perselisihan dan mudarat bagi mitra lama.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, ada dua orang berserikat dalam sebuah kebun. Salah satunya ingin menjual bagiannya. Ia langsung menawarkan kepada orang lain tanpa memberitahu mitranya. Ketika hal ini sampai kepada Nabi ﷺ, beliau mengajarkan bahwa seharusnya ia menawarkan terlebih dahulu kepada mitranya. Ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga hubungan baik antara mitra dan mencegah timbulnya permusuhan.

Dalam riwayat lain, Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah memutuskan perkara syuf'ah berdasarkan prinsip ini, dan para sahabat pun menyetujuinya. Ini menunjukkan bahwa meski sanad hadits Jabir ini diperbincangkan, prinsipnya diamalkan oleh para sahabat dan tabi'in seperti Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah sendiri.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang memiliki mitra: Jika ingin menjual bagian pada tanah atau kebun yang dimiliki bersama, tawarkan terlebih dahulu kepada mitra. Ini adalah adab dan keadilan yang diajarkan Islam.
  2. Bagi mitra: Anda memiliki hak prioritas untuk membeli. Jika tidak ingin membeli, silakan izinkan mitra menjual kepada orang lain.
  3. Hikmah syuf'ah: Menjaga keharmonisan, mencegah mudarat, dan menghindari perselisihan dalam kepemilikan bersama.
  4. Sikap ilmiah: Meski sanad hadits ini diperbincangkan, maknanya didukung oleh dalil-dalil lain. Hendaknya kita mengamalkan prinsip keadilan ini dalam muamalah sehari-hari.
  5. Rujuk ulama: Untuk kasus spesifik, konsultasikan kepada ulama terpercaya yang memahami fiqih muamalah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?