Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan aturan jual beli dengan cara pesanan di muka (salaf/salam), yaitu membayar sekarang untuk barang yang diserahkan kemudian. Nabi ﷺ menetapkan tiga syarat utama: ukuran (kail), timbangan (wazan), dan waktu penyerahan (ajal) harus jelas dan diketahui. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat membolehkan salam pada makanan, pakaian, dan sejenisnya yang bisa ditentukan sifat dan kadarnya, lalu berbeda pendapat tentang salam pada hewan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, dan dishahihkan oleh Imam At-Tirmidzi dengan penilaian hasan shahih. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits serupa datang dari Ibnu Abi Aufa dan Abdurrahman bin Abza.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَثِيرٍ، عَنْ أَبِي الْمِنْهَالِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي الثَّمَرِ فَقَالَ " مَنْ أَسْلَفَ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ "
Terjemahan: "Ketika Rasulullah ﷺ tiba di Madinah, mereka sedang melakukan salaf (utang/pesanan di muka) pada buah-buahan. Maka beliau bersabda: 'Siapa yang melakukan salaf, hendaklah ia melakukannya dengan ukuran yang diketahui, timbangan yang diketahui, dan waktu yang diketahui.'"
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar keabsahan jual beli salam:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
QS. Al-Baqarah [2]: 282
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya."
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mencakup perintah mencatat transaksi utang, termasuk di dalamnya jual beli salam, agar tidak terjadi perselisihan. Imam Al-Qurthubi juga menyebutkan bahwa ayat ini menjadi landasan umum keabsahan akad salam.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Ketika Nabi ﷺ hijrah ke Madinah, penduduk Madinah sudah terbiasa melakukan salaf (disebut juga salam), yaitu membayar harga barang di muka, lalu barangnya diterima beberapa waktu kemudian. Nabi ﷺ tidak melarang kebiasaan ini, tetapi beliau menetapkan syarat-syaratnya agar akad menjadi jelas dan terhindar dari perselisihan.
Tiga syarat yang ditetapkan Nabi ﷺ:
- كَيْلٍ مَعْلُومٍ (ukuran yang diketahui) — untuk barang yang diukur dengan takaran.
- وَزْنٍ مَعْلُومٍ (timbangan yang diketahui) — untuk barang yang ditimbang.
- أَجَلٍ مَعْلُومٍ (waktu yang diketahui) — kapan barang akan diserahkan.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa penyebutan kail dan wazan secara bersamaan menunjukkan bahwa syarat utama adalah kejelasan kadar barang, baik dengan takaran maupun timbangan, sesuai jenis barangnya. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa tujuan syarat ini adalah mencegah gharar (ketidakjelasan) yang bisa menimbulkan perselisihan.
Pendapat ulama tentang salam pada hewan:
Imam At-Tirmidzi menyebutkan adanya perbedaan pendapat:
- Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahuyah membolehkan salam pada hewan, karena hewan bisa ditentukan sifatnya (jenis, umur, jenis kelamin, dan ciri-cirinya).
- Imam Sufyan ats-Tsauri dan ulama Kufah memakruhkan salam pada hewan, karena hewan tidak bisa ditentukan secara pasti kadarnya dengan takaran atau timbangan, dan keadaannya bisa berubah.
Pendapat yang lebih kuat — sebagaimana dikuatkan oleh Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad — adalah bolehnya salam pada hewan selama sifatnya dijelaskan dengan rinci, karena illat (alasan) larangan adalah ketidakjelasan, dan ketidakjelasan itu bisa dihilangkan dengan penyebutan sifat secara lengkap. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menegaskan bahwa prinsip dasar muamalah adalah kejelasan, dan selama kejelasan terpenuhi, akad itu sah.
Kaitan dengan kaidah fiqih:
Imam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa syariat membolehkan berbagai bentuk muamalah selama tidak mengandung kezaliman dan tidak ada dalil yang melarangnya. Hadits ini menunjukkan bahwa Islam tidak menghapus kebiasaan baik masyarakat, tetapi memperbaikinya dengan aturan yang jelas.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa penduduk Madinah sebelum kedatangan Nabi ﷺ sudah terbiasa melakukan salam pada buah-buahan, terutama kurma, dengan waktu penyerahan hingga satu atau dua tahun. Mereka membayar di muka, lalu menunggu panen. Ketika Nabi ﷺ datang, beliau tidak langsung melarang, tetapi melihat potensi perselisihan di dalamnya. Maka beliau bersabda dengan lembut namun tegas: "Siapa yang melakukan salaf, hendaklah ia melakukannya dengan ukuran yang diketahui, timbangan yang diketahui, dan waktu yang diketahui."
Seorang sahabat bertanya tentang hikmahnya, dan beliau menjelaskan bahwa kejelasan adalah kunci keadilan dalam muamalah. Sejak saat itu, penduduk Madinah melakukan salam dengan lebih tertib, mencatat kadar dan waktu, sehingga tidak ada lagi perselisihan. Kisah ini menunjukkan bagaimana Nabi ﷺ membimbing umat dengan hikmah, tidak menghapus tradisi, tetapi menyempurnakannya.
Kesimpulan Praktis
- Boleh melakukan jual beli salam (bayar di muka, barang diserahkan kemudian) pada makanan, buah-buahan, pakaian, dan sejenisnya.
- Wajib menyebutkan kadar barang dengan ukuran atau timbangan yang jelas.
- Wajib menyebutkan waktu penyerahan dengan jelas, misalnya "diserahkan pada bulan Ramadhan" atau "tanggal 1 Muharram".
- Salam pada hewan dibolehkan menurut Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, dengan syarat sifat hewan dijelaskan secara rinci.
- Hindari gharar (ketidakjelasan) dalam setiap akad muamalah, karena kejelasan adalah pangkal keadilan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.