Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1309 tentang Penundaan bayar utang oleh orang kaya adalah kezaliman

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan dua hal penting: (1) orang kaya yang mampu membayar utang tetapi menunda-nunda pembayaran adalah zalim; (2) jika utang seseorang dialihkan (hawalah) kepada orang kaya yang mampu membayar, hendaknya ia menerima pengalihan itu dan menagih kepada orang kaya tersebut; serta (3) larangan melakukan dua akad jual beli dalam satu transaksi. Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa setelah pengalihan sah dan ditagih, pihak pemberi utang tidak bisa kembali menuntut debitur asal.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 280

وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

"Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah penangguhan sampai ia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau seluruh utang itu), itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."

Hadits terkait:

Hadits riwayat Abu Hurairah رضي الله عنه, disebutkan At-Tirmidzi dalam bab ini, dengan lafaz serupa: "مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ" — dan At-Tirmidzi menyatakan: "Hadits Abu Hurairah adalah hasan shahih."

Hadits riwayat Ibnu 'Umar رضي الله عنهما ini diriwayatkan At-Tirmidzi no. 1309, dari jalur Ibrahim bin Abdullah al-Harawi → Husyaim → Yunus bin 'Ubaid → Nafi' → Ibnu 'Umar.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam at-Tirmidzi (penyusun kitab) menyebutkan perbedaan pendapat ahli ilmu tentang hawalah.
  • Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat: jika seseorang dialihkan utangnya kepada orang kaya lalu ia menagihnya, maka debitur asal terbebas dan pemberi utang tidak bisa kembali kepadanya.
  • Sebagian ahli ilmu berpendapat: jika harta itu hilang karena pailitnya pihak yang dialihi utang, pemberi utang boleh kembali kepada debitur asal, berdalil dengan perkataan Utsman bin Affan رضي الله عنه: "لَيْسَ عَلَى مَالِ مُسْلِمٍ تَوًى" (tidak boleh harta seorang muslim menjadi sia-sia/hilang).
  • Ishaq bin Rahuyah menafsirkan: makna hadits ini adalah jika seseorang dialihkan kepada orang lain yang ia sangka mampu, ternyata ia tidak mampu, maka tidak boleh harta muslim menjadi sia-sia.

Penjelasan Rinci

Pertama: "مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ" — Penundaan orang kaya adalah kezaliman.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa "mathl" (مَطْل) berarti menunda pembayaran utang padahal mampu membayar. Pelakunya disebut zalim karena ia telah menahan hak orang lain tanpa alasan syar'i. Ini bukan sekadar dosa kecil, karena kata "ظُلْم" dalam nash menunjukkan keharaman.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat wajibnya orang kaya segera membayar utang ketika ditagih dan mampu. Menunda tanpa uzur adalah haram.

Namun, jika orang yang berutang benar-benar dalam kesulitan (mu'sir), maka wajib memberi tangguh, sebagaimana QS. Al-Baqarah [2]: 280 di atas. Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat ini sebagai perintah memberi penangguhan kepada yang kesulitan, bahkan menganjurkan sedekah (membebaskan utang).

Kedua: "وَإِذَا أُحِلْتَ عَلَى مَلِيءٍ فَاتْبَعْهُ" — Jika engkau dialihkan kepada orang kaya, ikutilah (tagihlah).

Ini berbicara tentang hawalah, yaitu pengalihan utang dari satu pihak ke pihak lain. Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana dinukil at-Tirmidzi — berpendapat bahwa jika pengalihan sudah sah dan pihak yang dialihi utang adalah orang kaya yang mampu, maka pemberi utang hendaknya menerima dan menagih kepadanya. Setelah itu, debitur asal terbebas.

Sebagian ahli ilmu — sebagaimana disebutkan at-Tirmidzi — berpendapat bahwa jika pihak yang dialihi utang kemudian pailit, pemberi utang boleh kembali kepada debitur asal. Mereka berdalil dengan perkataan Utsman bin Affan رضي الله عنه: "لَيْسَ عَلَى مَالِ مُسْلِمٍ تَوًى" — tidak boleh harta seorang muslim hilang sia-sia.

Ishaq bin Rahuyah memadukan kedua pendapat: jika seseorang dialihkan kepada orang yang ia sangka kaya, ternyata tidak mampu, maka tidak boleh harta muslim hilang sia-sia — artinya boleh kembali. Tetapi jika sejak awal memang dialihkan kepada orang kaya yang mampu, lalu menagihnya, maka debitur asal terbebas.

Ketiga: "وَلاَ تَبِعْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ" — Jangan melakukan dua jual beli dalam satu jual beli.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini mencakup beberapa bentuk, di antaranya:

  • Menjual dengan dua harga (tunai dan kredit) lalu tidak jelas mana yang disepakati.
  • Dua akad dalam satu transaksi yang menimbulkan ketidakjelasan (gharar) dan perselisihan.
  • Contoh: "Aku jual barang ini kepadamu dengan harga sekian tunai, atau sekian kredit" tanpa penetapan salah satu.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa larangan ini bertujuan mencegah riba, gharar, dan perselisihan di antara penjual dan pembeli.

Kaitan antar bagian hadits:

Hadits ini menggabungkan tiga hukum muamalah: (1) kewajiban membayar utang bagi yang mampu, (2) hukum hawalah (pengalihan utang), dan (3) larangan dua akad dalam satu transaksi. Semuanya berkaitan dengan keadilan dan kejelasan dalam muamalah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Umar رضي الله عنهما — perawi hadits ini — dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan berpegang teguh pada sunnah. Nafi', budaknya yang juga muridnya, adalah salah satu perawi terpercaya yang meriwayatkan banyak hadits darinya. Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' juga meriwayatkan dari jalur Nafi' dari Ibnu 'Umar, dan Imam asy-Syafi'i menyebut rantai Nafi' dari Ibnu 'Umar sebagai "silsilatudz dzahab" (rantai emas) karena ketsiqahannya.

Hikmahnya: Islam sangat menjaga kejelasan dan keadilan dalam muamalah. Seorang muslim tidak boleh menunda hak orang lain, dan tidak boleh melakukan transaksi yang menimbulkan ketidakjelasan atau perselisihan.

Kesimpulan Praktis

  1. Segera bayar utang jika mampu. Menunda pembayaran utang padahal mampu adalah kezaliman yang haram.
  2. Beri tangguh kepada yang kesulitan. Jika debitur benar-benar tidak mampu, beri waktu atau bebaskan sebagian/seluruh utangnya — ini lebih baik.
  3. Terima hawalah kepada orang kaya. Jika utang dialihkan kepada orang yang mampu, terimalah dan tagihlah kepadanya.
  4. Hindari dua akad dalam satu transaksi. Jangan jual beli dengan dua harga yang tidak jelas, atau dua akad yang menimbulkan gharar.
  5. Jaga kejelasan dalam muamalah. Kejelasan mencegah perselisihan dan menjaga keadilan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?