Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1304 tentang Larangan najash dalam jual beli

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang praktik An-Najsy (menaikkan tawaran harga barang bukan untuk membeli, tetapi untuk menipu pembeli lain agar membeli dengan harga tinggi). Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa perbuatan ini haram karena termasuk bentuk penipuan (ghisy). Namun, jika transaksi tetap terjadi, jual belinya sah, sedangkan dosa penipuan ditanggung oleh pelaku Najsy.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Kitab Jual Beli, Bab Apa yang Dikatakan tentang Kebencian Najash dalam Jual Beli, dari jalur Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Teks Hadits (Arab Berharakat):

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «لَا تَنَاجَشُوا»

Terjemahan:

Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian melakukan An-Najsy."

Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits Abu Hurairah ini adalah hadits hasan shahih. Dan amal (pengamalan) atas hadits ini menurut para ahli ilmu, mereka memakruhkan An-Najsy."

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berkata: "Jika seseorang melakukan Najsy, maka pelaku Najsy itu berdosa atas perbuatannya, sedangkan jual belinya tetap sah, karena penjual bukanlah pelaku Najsy."

Penjelasan Rinci

Makna An-Najsy:

Imam At-Tirmidzi menjelaskan definisi An-Najsy: "Yaitu seseorang mendatangi pemilik barang, lalu ia menawar barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari harga sebenarnya. Hal itu dilakukan ketika ada calon pembeli lain yang hadir, dengan maksud untuk menipu calon pembeli tersebut agar tertarik membeli dengan harga tinggi. Padahal, orang yang menawar (pelaku Najsy) tidak berniat membeli; ia hanya ingin menipu pembeli dengan tawarannya. Ini adalah salah satu bentuk penipuan."

Pemahaman Ulama:

  1. Imam Asy-Syafi'i (dalam Al-Umm): Beliau menegaskan bahwa perbuatan Najsy adalah dosa. Namun, beliau membedakan antara status dosa pelaku dengan keabsahan akad jual beli. Menurut beliau, jual beli tetap sah karena penjual (pemilik barang) tidak melakukan Najsy dan tidak mengetahui tipu daya tersebut. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama.
  2. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani (dalam Fathul Bari): Beliau menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk Najsy, baik yang dilakukan oleh penjual sendiri, orang suruhan penjual, atau orang lain yang bekerja sama dengan penjual untuk menipu pembeli. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama (seperti Imam Malik) berpendapat bahwa jika penjual mengetahui adanya Najsy dan menyetujuinya, maka akad jual beli bisa dibatalkan (faskh) karena adanya unsur penipuan (tadlis).
  3. Imam An-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim): Beliau menukil kesepakatan ulama tentang haramnya Najsy. Beliau juga menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan tahrim (haram), bukan sekadar makruh, karena mengandung unsur ghisy (penipuan) dan khida' (tipu daya) yang jelas dilarang dalam syariat.
  4. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin): Beliau menegaskan bahwa Najsy adalah haram dan termasuk memakan harta orang lain dengan cara batil. Beliau juga menjelaskan bahwa jika pembeli sudah terlanjur membeli barang dengan harga yang dinaikkan karena Najsy, maka ia memiliki hak khiyar (memilih) untuk membatalkan atau melanjutkan jual beli jika ia mengetahui adanya penipuan tersebut, karena ia telah tertipu.

Kesimpulan Hukum:

  • Haram: Perbuatan Najsy hukumnya haram berdasarkan hadits ini dan ijma' (kesepakatan) ulama.
  • Sah: Akad jual belinya tetap sah menurut jumhur ulama (Syafi'i, Hanafi, Hanbali), karena larangan tersebut terkait dengan perbuatan pelaku, bukan zat akadnya.
  • Dosa: Dosa Najsy ditanggung oleh pelaku Najsy dan siapa saja yang bekerja sama dengannya untuk menipu.
  • Hak Pembeli: Pembeli yang tertipu memiliki hak untuk membatalkan jual beli (khiyar al-ghubn atau khiyar al-tadlis) menurut sebagian ulama, terutama jika penjual mengetahui adanya Najsy.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Rasulullah ﷺ, pernah ada seorang laki-laki yang ingin menjual barang dagangannya. Ia kemudian menyuruh orang lain untuk menawar barangnya dengan harga tinggi di depan calon pembeli. Calon pembeli pun tertarik dan membeli dengan harga yang tinggi. Ketika hal ini sampai kepada Rasulullah ﷺ, beliau melarang perbuatan tersebut dan bersabda: "Janganlah kalian melakukan An-Najsy." (HR. Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Umar).

Kisah ini menunjukkan bahwa Islam sangat melarang segala bentuk penipuan dalam muamalah. Rasulullah ﷺ mengajarkan kepada umatnya untuk berlaku jujur dan transparan dalam berdagang, karena kejujuran adalah kunci keberkahan rezeki.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari Najsy: Jangan pernah menaikkan tawaran harga barang hanya untuk menipu pembeli lain. Ini adalah dosa besar dalam muamalah.
  2. Jujur dalam Berdagang: Sebagai penjual, jangan bekerja sama dengan orang lain untuk melakukan Najsy. Sebagai pembeli, waspadalah terhadap tawaran yang tidak wajar.
  3. Hak Membatalkan: Jika Anda menjadi korban Najsy, Anda berhak untuk membatalkan jual beli jika terbukti ada penipuan.
  4. Taubat: Jika pernah melakukan Najsy, segera bertaubat kepada Allah dan jangan ulangi perbuatan tersebut.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?