Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1302 tentang Keringanan jual beli Al-'Araya dengan perkiraan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang rukhsah (keringanan) dari Nabi ﷺ untuk menjual buah kurma segar (ruthab) yang masih di pohon dengan kurma kering (tamr) melalui sistem 'araya, dengan syarat jumlahnya kurang dari lima wasq (sekitar 600 kg). Ini adalah pengecualian dari larangan umum jual beli muzabanah (menukar buah basah dengan buah kering yang sama jenisnya tanpa takaran yang pasti), karena ada kebutuhan mendesak bagi orang-orang miskin yang tidak memiliki kurma kering untuk dimakan, sementara mereka punya pohon kurma segar. Para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa 'araya ini dikecualikan dari larangan tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an (tentang prinsip muamalah yang adil dan tidak merugikan):

QS. An-Nisa' [4]: 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu."

Ayat ini menjadi landasan bahwa jual beli harus adil dan saling ridha. Rukhshah 'araya ini adalah bentuk keadilan dan kemudahan yang diajarkan Nabi ﷺ, karena tanpa keringanan ini, orang-orang miskin akan kesulitan mendapatkan makanan.

2. Hadits Riwayat Zaid bin Tsabit (yang sedang kita bahas):

Teks hadits telah disebutkan dalam pertanyaan. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Jual Beli, Bab tentang Al-'Araya, no. 1302. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.

3. Hadits pendukung dari Abu Hurairah:

Imam At-Tirmidzi juga menyebutkan bahwa hadits Abu Hurairah tentang 'araya adalah hasan shahih. Dalam riwayat lain (HR. Al-Bukhari dan Muslim), dari Zaid bin Tsabit, Nabi ﷺ bersabda:

"رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي الْعَرِيَّةِ أَنْ تُبَاعَ بِخَرْصِهَا كَيْلًا"

"Rasulullah ﷺ memberi keringanan dalam jual beli 'araya dengan perkiraan (taksiran) sebagai takaran."

Kaitan dengan ulama:

Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm, Imam Ahmad dalam Al-Musnad dan pendapatnya yang masyhur, serta Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana disebut langsung oleh Imam At-Tirmidzi dalam teks hadits di atas — mereka semua berpegang pada hadits ini dan mengecualikan 'araya dari larangan muzabanah.

Penjelasan Rinci

Apa itu 'Araya?

'Araya (العَرِيَّة) adalah bentuk jamak dari 'ariyyah (عَرِيَّة), yang artinya pohon kurma yang dihibahkan kepada orang lain untuk dimakan buahnya. Dalam konteks jual beli, yang dimaksud adalah: seseorang memiliki pohon kurma segar (ruthab) yang masih di pohon, lalu ia menjual buahnya kepada orang lain dengan imbalan kurma kering (tamr) yang ditaksir jumlahnya, dengan syarat jumlahnya kurang dari lima wasq.

Mengapa Ada Rukhshah Ini?

Para ulama menjelaskan alasannya sebagaimana disebut dalam teks hadits: ada orang-orang yang mengeluh kepada Nabi ﷺ bahwa mereka tidak memiliki kurma kering (tamr) untuk dimakan, sementara mereka memiliki pohon kurma segar (ruthab). Jika mereka menjual ruthab dengan tamr secara langsung tanpa takaran, itu masuk larangan muzabanah (menukar buah basah dengan buah kering sejenis tanpa takaran yang pasti, yang bisa menimbulkan riba dan ketidakadilan). Maka Nabi ﷺ memberikan keringanan khusus untuk membeli ruthab dengan tamr dengan cara ditaksir (kharash) — yaitu memperkirakan berapa jumlah kurma kering yang akan dihasilkan dari ruthab tersebut — asalkan jumlahnya kurang dari lima wasq.

Mengapa Batas Lima Wasq?

Para ulama menjelaskan bahwa batas lima wasq ini adalah ukuran yang cukup untuk kebutuhan satu keluarga dalam setahun. Ini menunjukkan bahwa rukhshah ini diberikan untuk kebutuhan pokok, bukan untuk perdagangan besar. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa jika lebih dari lima wasq, maka kembali kepada hukum asal (haram).

Perbedaan Pendapat Ulama

Ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam beberapa detail:

  1. Apakah 'araya hanya untuk orang yang membutuhkan?

Sebagian ulama (seperti Imam Asy-Syafi'i) berpendapat bahwa rukhshah ini khusus bagi yang membutuhkan, bukan untuk semua orang. Ini berdasarkan illat (alasan) yang disebutkan dalam hadits.

  1. Apakah harus dengan tamr (kurma kering) atau boleh dengan selainnya?

Mayoritas ulama (termasuk Imam Syafi'i dan Ahmad) berpendapat bahwa 'araya khusus untuk kurma dengan kurma. Namun sebagian ulama memperluasnya ke semua buah-buahan yang sejenis jika ada kebutuhan.

  1. Apakah boleh menjual 'araya dengan tamr yang masih di pohon?

Jumhur ulama berpendapat bahwa tamr (pembayar) harus sudah kering dan dipisahkan dari pohonnya, karena jika masih di pohon, itu kembali kepada muzabanah yang dilarang.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang membatasi 'araya pada kurma, dengan syarat kurang dari lima wasq, dan untuk kebutuhan pokok. Ini berdasarkan hadits Zaid bin Tsabit dan Abu Hurairah yang shahih, serta penjelasan para ulama yang disebutkan langsung oleh Imam At-Tirmidzi.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa para sahabat yang tinggal di Madinah memiliki kebun kurma. Di antara mereka ada yang miskin dan tidak memiliki kurma kering untuk dimakan sehari-hari. Mereka hanya memiliki pohon kurma yang buahnya masih segar (ruthab). Mereka mengeluh kepada Rasulullah ﷺ, "Wahai Rasulullah, kami tidak mendapatkan kurma kering untuk kami makan, sementara kami memiliki ruthab. Apakah kami boleh menukarnya?"

Maka Rasulullah ﷺ memberikan keringanan dengan membolehkan mereka membeli ruthab dengan tamr dengan cara ditaksir, asalkan kurang dari lima wasq. Ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya yang lemah dan membutuhkan. Beliau tidak ingin mempersulit mereka, tetapi juga tidak ingin membiarkan mereka jatuh ke dalam riba atau ketidakadilan.

Hikmah:

Syariat Islam itu dibangun di atas kemudahan dan keadilan. Ketika ada kebutuhan mendesak, syariat memberikan kelonggaran selama tidak melanggar prinsip-prinsip dasar. Ini juga mengajarkan kita untuk peka terhadap kesulitan orang lain dan mencari solusi yang adil.

Kesimpulan Praktis

  1. Jual beli 'araya adalah jual beli buah kurma segar (ruthab) yang masih di pohon dengan kurma kering (tamr) dengan cara ditaksir, dan ini diperbolehkan oleh Nabi ﷺ.
  2. Syaratnya: jumlahnya kurang dari lima wasq (sekitar 600 kg), dan ini untuk kebutuhan pokok, bukan untuk perdagangan besar.
  3. Hikmahnya: memberikan kemudahan bagi orang-orang yang membutuhkan tanpa melanggar larangan riba dan ketidakadilan dalam jual beli.
  4. Dalam kehidupan sehari-hari: kita boleh mengambil keringanan dalam muamalah ketika ada kebutuhan dan tidak ada cara lain yang lebih baik, selama tidak melanggar syariat.
  5. Prinsip umum: jual beli harus adil, jelas, dan saling ridha. Jika ada ketidakjelasan yang bisa menimbulkan riba atau penipuan, maka harus dihindari kecuali ada dalil yang membolehkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?