Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini (HR. At-Tirmidzi no. 13) menunjukkan dua hal utama: (1) bolehnya kencing sambil berdiri ketika aman dari percikan dan ada kebutuhan, dan (2) disyariatkannya mengusap khuf (sepatu kulit yang menutup mata kaki) saat berwudu, tanpa harus membukanya. Hadits ini dinilai oleh Waki' bin al-Jarrah sebagai hadits paling shahih dalam bab mengusap khuf, dan para ulama Ahlus Sunnah menjadikannya dalil utama dalam masalah ini.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar masah khuf:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Terjemahan: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (QS. Al-Baqarah [2]: 222)
Ayat ini menjadi dasar umum perintah bersuci. Adapun dalil khusus masah khuf lebih kuat bersumber dari sunnah, sebagaimana hadits ini.
Hadits terkait dari Hudzaifah bin al-Yaman رضي الله عنه:
Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Kitab Thaharah, Bab Keringanan dalam Hal Tersebut (no. 13), dari jalur Waki' bin al-Jarrah, dari Al-A'masy, dari Abu Wa'il, dari Hudzaifah.
Penilaian ulama terhadap hadits ini:
- Waki' bin al-Jarrah (guru Imam asy-Syafi'i dan Ahmad) berkata: "Ini adalah hadits paling shahih yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ dalam bab masah (mengusap khuf)."
- At-Tirmidzi menyebutkan bahwa Manshur dan 'Ubaidah adh-Dhabbi juga meriwayatkan dari Abu Wa'il dari Hudzaifah seperti riwayat Al-A'masy, sehingga hadits ini kuat dari segi jalur.
- At-Tirmidzi juga menjelaskan bahwa riwayat Abu Wa'il dari Hudzaifah lebih shahih daripada riwayat Abu Wa'il dari Al-Mughirah bin Syu'bah.
Penjelasan Rinci
Pertama: Hukum kencing sambil berdiri
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah kencing sambil berdiri di tempat pembuangan sampah/limbah suatu kaum (subathah). Para ulama memahami ini sebagai dalil bolehnya kencing sambil berdiri dengan syarat:
- Aman dari percikan najis mengenai badan atau pakaian.
- Tidak ada orang yang melihat aurat.
- Ada kebutuhan, misalnya tempat duduk tidak memungkinkan atau sakit.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits Hudzaifah ini dan hadits Aisyah رضي الله عنها yang menyatakan "barangsiapa menceritakan kepada kalian bahwa Nabi ﷺ kencing sambil berdiri maka jangan percaya" — keduanya dapat dikompromikan: Aisyah tidak melihat langsung, sedangkan Hudzaifah melihat langsung. Maka yang lebih kuat adalah bolehnya kencing sambil berdiri, dan yang lebih utama adalah duduk.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa yang lebih afdhal adalah kencing sambil duduk, namun sambil berdiri diperbolehkan jika aman dari percikan.
Kedua: Masah (mengusap) khuf
Hadits ini juga menjadi dalil utama disyariatkannya masah khuf. Nabi ﷺ berwudu dan mengusap khufnya tanpa melepasnya. Ini menunjukkan bahwa:
- Masah khuf adalah sunnah yang tetap (tsabit) dan bukan mansukh (dihapus).
- Boleh dilakukan dalam wudu, baik dalam keadaan mukim maupun safar, dengan batas waktu yang telah dijelaskan dalam hadits-hadits lain (satu hari satu malam untuk mukim, tiga hari tiga malam untuk musafir).
Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa masah khuf adalah sunnah yang harus dipegang, bahkan sebagian ulama menyatakan orang yang mengingkari masah khuf dikhawatirkan terjerumus dalam bid'ah karena menolak sunnah yang shahih.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa masah khuf adalah bagian dari kemudahan (rukhshah) yang Allah berikan kepada umat ini, dan Nabi ﷺ sendiri mempraktikkannya secara mutawatir.
Ketiga: Adab dalam berwudu
Hadits ini juga mengajarkan adab: Hudzaifah awalnya ingin menjauh untuk menjaga aurat Nabi ﷺ, tetapi Nabi ﷺ memanggilnya agar berada di belakang beliau untuk membantu menuangkan air. Ini menunjukkan bahwa membantu orang berwudu dan mendekat untuk melayani adalah hal yang baik, selama menjaga pandangan dari aurat.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Waki' bin al-Jarrah, seorang ulama besar Kufah dan guru Imam asy-Syafi'i, ketika membawakan hadits ini, beliau menegaskan dengan penuh keyakinan: "Ini adalah hadits paling shahih yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ dalam bab masah."
Suatu ketika, ada seseorang yang bertanya kepada Waki' tentang masah khuf, lalu beliau menjawab dengan hadits Hudzaifah ini dan berkata: "Hadits ini cukup sebagai dalil, dan tidak perlu memperbanyak perdebatan."
Hikmah: Para salaf tidak suka berdebat panjang dalam masalah yang sudah jelas dalilnya. Mereka menerima sunnah dengan lapang dada dan mengamalkannya, bukan mempermasalahkannya.
Kesimpulan Praktis
- Kencing sambil berdiri diperbolehkan jika aman dari percikan najis dan tidak ada yang melihat aurat. Namun yang lebih utama dan lebih bersih adalah sambil duduk.
- Masah khuf adalah sunnah yang shahih dan tetap. Boleh mengusap khuf saat berwudu tanpa melepasnya, dengan syarat khuf tersebut suci, menutup mata kaki, dan dipakai setelah berwudu sempurna.
- Batas waktu masah: satu hari satu malam untuk mukim, tiga hari tiga malam untuk musafir, dihitung sejak pertama kali berwudu setelah memakai khuf.
- Adab melayani: Membantu orang berwudu dan mendekat untuk melayani adalah kebaikan, selama menjaga pandangan dari aurat.
- Sikap terhadap sunnah: Terimalah sunnah yang shahih dengan lapang dada, jangan berdebat untuk menolaknya, karena itu adalah jalan salafus shalih.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.