Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan bahwa jual beli barang-barang yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya—yaitu khamar (minuman keras), bangkai, babi, dan berhala/patung—hukumnya haram. Bahkan memanfaatkan bagian dari bangkai seperti lemaknya untuk keperluan duniawi (melapisi kapal, mengolesi kulit, atau bahan lampu) juga tidak dibolehkan untuk diperjualbelikan. Hadits ini juga mengajarkan kita untuk tidak mencari-cari celah (hilah) untuk menghalalkan yang haram, sebagaimana celaan Nabi ﷺ kepada orang-orang Yahudi yang melakukan tipu daya dalam perkara yang Allah haramkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Jual Beli, Bab tentang Jual Beli Kulit Bangkai dan Patung, nomor 1297. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih (حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ).
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Baqarah [2]: 173)
Ayat ini menunjukkan keharaman bangkai secara umum, dan hadits di atas memperluas cakupan keharaman tersebut hingga mencakup jual belinya dan pemanfaatan bagian-bagiannya yang bersifat komersial.
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi melalui jalur Al-Laits bin Sa'd (salah satu ulama tabi'ut tabi'in yang masuk dalam daftar rujukan kita) dari Yazid bin Abi Habib dari 'Atha' bin Abi Rabah (ulama tabi'in terkemuka) dari Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhu. Imam Asy-Syafi'i dan para ulama lainnya menjadikan hadits ini sebagai dalil keharaman jual beli benda-benda najis.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Keharaman Jual Beli Barang yang Diharamkan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa asal dari jual beli adalah boleh, selama barangnya suci dan bermanfaat. Namun apabila barang itu diharamkan oleh syariat—seperti khamar, bangkai, babi, dan berhala—maka jual belinya pun ikut haram. Ini karena jual beli adalah sarana untuk memanfaatkan barang tersebut, dan apa yang haram dimanfaatkan maka haram pula diperjualbelikan.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa larangan jual beli barang-barang ini adalah larangan yang bersifat tahrim (mengharamkan), bukan sekadar makruh. Beliau menukil kesepakatan para ulama bahwa tidak sah akad jual beli pada barang-barang najis yang disebutkan dalam hadits ini.
2. Larangan Mencari Celah (Hilah) untuk Menghalalkan yang Haram
Bagian yang sangat menarik dari hadits ini adalah ketika para sahabat bertanya tentang lemak bangkai yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan duniawi. Jawaban Nabi ﷺ sangat tegas: "Tidak. Itu haram." Ini menunjukkan bahwa Islam tidak membolehkan kita mencari-cari alasan atau celah untuk memanfaatkan barang haram, meskipun ada "kegunaan" duniawinya.
3. Celaan Terhadap Perbuatan Yahudi
Kemudian Nabi ﷺ bersabda: "Semoga Allah memerangi (melaknat) orang-orang Yahudi! Sesungguhnya Allah mengharamkan lemak bagi mereka, mereka melelehkannya, menjualnya, dan memakan harganya."
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa celaan ini karena mereka melakukan hilah (tipu daya) untuk menghalalkan yang haram. Allah mengharamkan lemak untuk dimakan, maka mereka melelehkannya dan menjualnya, lalu memakan hasil penjualannya. Padahal pada hakikatnya, hasil penjualan barang haram sama haramnya dengan barang itu sendiri.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa perbuatan mencari-cari celah seperti ini justru menunjukkan kebencian terhadap hukum Allah dan berusaha melanggarnya dengan cara yang tampak "halal" di permukaan. Ini adalah penyakit hati yang harus dijauhi oleh setiap muslim.
4. Penerapan Hukum oleh Para Ulama
Imam At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini berkata: "Dan amalan (kaum muslimin) berdasarkan hadits ini menurut para ulama." Maksudnya, para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan generasi setelahnya berpegang pada keharaman jual beli barang-barang tersebut.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa larangan ini mencakup seluruh bagian bangkai, baik dagingnya, lemaknya, kulitnya sebelum disamak, tulangnya, dan sebagainya. Adapun kulit bangkai apabila telah disamak, maka ia menjadi suci dan boleh dimanfaatkan serta diperjualbelikan menurut jumhur ulama berdasarkan hadits: "Sucinya kulit bangkai adalah dengan menyamaknya." (HR. Muslim dari Ibnu 'Abbas). Namun daging dan lemaknya tetap haram selama-lamanya karena najis 'ain.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada tahun pembebasan Makkah (Fathu Makkah), Rasulullah ﷺ berada di kota suci tersebut. Saat itu, berhala-berhala di sekitar Ka'bah telah dihancurkan. Di tengah suasana kemenangan itu, beliau menyampaikan khutbah dan menjelaskan hukum-hukum Allah.
Di antara para sahabat yang hadir adalah Jabir bin 'Abdillah. Beliau mendengar langsung sabda Nabi ﷺ tentang keharaman jual beli khamar, bangkai, babi, dan berhala. Namun ada sebagian sahabat yang masih berpikir praktis—mereka bertanya tentang lemak bangkai yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk melapisi kapal agar tidak bocor, mengolesi kulit agar lentur, dan sebagai bahan bakar lampu penerangan.
Ini adalah pertanyaan yang wajar dari orang yang ingin memanfaatkan sesuatu yang tampaknya "sayang jika dibuang". Namun jawaban Nabi ﷺ sangat tegas dan tidak memberi ruang kompromi: "Tidak. Itu haram."
Kemudian beliau menyebutkan perilaku orang-orang Yahudi yang melakukan tipu daya terhadap hukum Allah. Mereka tidak rela menerima larangan Allah, lalu mencari jalan pintas dengan melelehkan lemak dan menjualnya. Padahal Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Nabi ﷺ mengutuk perbuatan tersebut sebagai pelajaran bagi umatnya agar tidak meniru perilaku tersebut.
Hikmah dari kisah ini: Seorang muslim harus menerima hukum Allah dengan penuh kepatuhan, tanpa berusaha mencari celah untuk melanggar-Nya dengan cara yang tampak "halal". Ketaatan yang benar adalah ketaatan yang lahir dari keimanan dan keikhlasan, bukan dari tipu daya.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya menjual khamar, bangkai, babi, dan berhala/patung yang disembah, berdasarkan hadits ini.
- Haram pula memanfaatkan bagian dari bangkai—seperti lemaknya—untuk kepentingan komersial, meskipun ada kegunaan duniawinya.
- Jangan mencari celah (hilah) untuk menghalalkan apa yang telah Allah haramkan, karena ini adalah perbuatan yang dicela oleh Nabi ﷺ dan menyerupai perilaku orang-orang Yahudi.
- Hasil penjualan barang haram juga haram untuk dimakan atau dimanfaatkan, karena mengikuti hukum barangnya.
- Pengecualian untuk kulit bangkai yang telah disamak—ia menjadi suci dan boleh dimanfaatkan serta diperjualbelikan menurut jumhur ulama.
- Bagi yang terpaksa karena darurat (seperti kelaparan), memakan bangkai untuk menyelamatkan jiwa dibolehkan sebatas kebutuhan, tanpa melampaui batas.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.