Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1292 tentang Bab Apa yang Dikatakan tentang Larangan Menjual di Atas Jualan Saudaranya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang seorang muslim untuk menawar atau menjual barang yang sedang dalam proses tawar-menawar dengan saudaranya sesama muslim, serta melamar perempuan yang sudah dilamar oleh muslim lain sebelum ada keputusan pasti dari pihak perempuan. Larangan ini bertujuan menjaga persaudaraan, menghindari permusuhan, dan menegakkan adab muamalah yang mulia. Ulama menjelaskan bahwa larangan berlaku saat si pembeli dan penjual sudah saling ridha atau sudah terjadi kesepakatan awal.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur’an:

Allah Ta’ala berfirman:

> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

QS. Al-Hujurat [49]: 10

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, maka damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat."

Hadits:

Hadits riwayat Jami’ At-Tirmidzi nomor 1292 dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

> “لاَ يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلاَ يَخْطُبُ بَعْضُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ بَعْضٍ”

“Janganlah salah seorang di antara kalian menjual di atas jualan orang lain, dan janganlah salah seorang di antara kalian melamar di atas lamaran orang lain.”

Hadits ini dinilai hasan sahih oleh Imam At-Tirmidzi. Riwayat lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu (HR. Muslim) dengan redaksi:

> “لاَ يَسُومُ الرَّجُلُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ”

“Janganlah seorang lelaki menawar di atas tawaran saudaranya.”

Rujukan Ulama:

  • Imam An-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menyebutkan bahwa makna larangan ini adalah ketika seseorang sudah mulai menawar atau sudah hampir sepakat, maka orang lain tidak boleh menawar dengan harga lebih tinggi atau menjual barang yang sama dengan cara memotong transaksi saudaranya.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani (dalam Fath Al-Bari) menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk semua bentuk tawar-menawar yang telah mencapai tahap kerelaan salah satu pihak, baik sudah ijab qabul maupun belum, namun sudah ada kesepakatan.
  • Ibnu Rajab Al-Hanbali (dalam Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam) menekankan bahwa larangan ini merupakan bentuk nyata dari perintah ukhuwah Islamiyah, karena persaingan yang tidak etis akan menimbulkan kebencian.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mencakup dua larangan utama:

  1. Larangan menjual di atas penjualan saudara – Maksudnya, menjual barang yang sama atau menawar barang yang sedang dalam proses tawar-menawar dengan sesama muslim, sehingga merugikan penjual pertama atau pembeli pertama. Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat menyatakan bahwa niat seperti ini haram, karena termasuk memutuskan transaksi yang telah disepakati.
  2. Larangan melamar di atas lamaran saudara – Yaitu meminang perempuan yang sudah dilamar oleh muslim lain, selama lamaran tersebut belum ditolak secara jelas oleh pihak perempuan. Jika si perempuan sudah memberikan isyarat penerimaan, maka lamaran kedua dianggap haram.

Para ulama berbeda pendapat apakah larangan ini bersifat haram atau makruh. Pendapat yang kuat (diikuti oleh jumhur seperti Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Imam An-Nawawi) adalah haram jika sudah ada kerelaan di antara kedua pihak atau telah terjadi kesepakatan. Namun jika baru sebatas tawar menawar awal dan belum ada kesepakatan, maka hukumnya makruh dan sebaiknya ditinggalkan.

Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Janganlah seseorang menjual di atas penjualan saudaranya sampai ia (penjual pertama) memberi izin atau meninggalkannya.”

Hikmah di balik larangan ini adalah untuk menjaga keharmonisan, menghindari perselisihan, dan melatih jiwa untuk ridha dengan apa yang telah Allah tetapkan. Ini bagian dari adab muamalah yang tinggi.

Story Telling

Suatu ketika, sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berada di pasar Madinah. Beliau melihat seorang lelaki menawar barang yang sedang ditawar oleh orang lain. Maka Ibnu Umar segera mencegahnya dan berkata, “Rasulullah ﷺ melarang kami menjual di atas penjualan saudara. Biarkanlah ia menyelesaikan tawar-menawarnya dahulu.” Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat sangat berpegang teguh pada adab Islam, bahkan dalam urusan jual beli sehari-hari. Hikmahnya: kita diajarkan untuk tidak egois, tetapi lebih mengutamakan hak dan perasaan saudara sesama muslim.

Kesimpulan Praktis

  • Hormati transaksi yang sedang berlangsung antara sesama muslim, baik dalam jual beli maupun lamaran.
  • Jangan menawar barang yang sudah ditawar orang lain jika sudah ada kesepakatan awal.
  • Jika ingin menawar barang yang sama, tunggulah sampai transaksi pertama benar-benar selesai atau dibatalkan.
  • Biasakan diri untuk tawadhu’ dan mengutamakan persaudaraan di atas keuntungan duniawi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.