Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 129 tentang Wanita istihadhah mandi tiap shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa wanita yang mengalami istihadhah (darah penyakit yang keluar terus-menerus di luar haid) tetap wajib shalat, karena darah itu bukan haid melainkan darah dari pembuluh yang pecah. Nabi ﷺ memerintahkan Umm Habibah untuk mandi lalu shalat. Namun menurut riwayat Al-Laits, perintah mandi setiap shalat bukanlah perintah Nabi ﷺ, melainkan perbuatan Umm Habibah sendiri. Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi hal ini, dan pendapat yang lebih kuat adalah mandi sekali saat darah berhenti atau saat masuk waktu haid, lalu berwudhu untuk setiap shalat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Kitab Thaharah, Bab Apa yang Dikatakan tentang Wanita yang Mengalami Istihadhah Harus Mandi Setiap Shalat (no. 129), dari jalur Qutaibah dari Al-Laits dari Ibnu Syihab (Az-Zuhri) dari 'Urwah dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Teks hadits (sebagaimana tertulis dalam soal):

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا قَالَتِ اسْتَفْتَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ ابْنَةُ جَحْشٍ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَقَالَتْ إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ فَقَالَ "لاَ إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ فَاغْتَسِلِي ثُمَّ صَلِّي". فَكَانَتْ تَغْتَسِلُ لِكُلِّ صَلاَةٍ.

Terjemahan ringkas: "Umm Habibah binti Jahsh bertanya kepada Rasulullah ﷺ: 'Aku mengalami istihadhah sehingga tidak suci, apakah aku tinggalkan shalat?' Beliau bersabda: 'Tidak, itu hanyalah pembuluh darah. Mandilah lalu shalatlah.' Maka ia mandi untuk setiap shalat."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum kewajiban shalat dan larangan meninggalkannya tanpa udzur syar'i:

QS. Al-Baqarah [2]: 286

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya."

Ayat ini menunjukkan bahwa syariat tidak membebani di luar kemampuan, sehingga wanita istihadhah tetap bisa shalat dengan cara yang dimudahkan, bukan ditinggalkan.

Penjelasan Rinci

1. Makna istihadhah menurut para ulama daftar

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa istihadhah adalah darah yang keluar dari pembuluh (عرق) di rahim, bukan darah haid. Karena itu hukumnya berbeda dengan haid: wanita istihadhah tetap shalat, tetap puasa, dan boleh melakukan hal-hal yang dilarang bagi wanita haid.

Nabi ﷺ bersabda: "إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ" — "Itu hanyalah pembuluh darah." Ini penegasan bahwa darah tersebut bukan haid, sehingga tidak berlaku hukum-hukum haid.

2. Perbedaan riwayat tentang mandi setiap shalat

Ini bagian penting yang disebutkan Imam At-Tirmidzi sendiri dalam hadits ini:

  • Al-Laits bin Sa'd (salah satu ulama dalam daftar) meriwayatkan dari Az-Zuhri bahwa Ibnu Syihab tidak menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan Umm Habibah mandi setiap shalat. Al-Laits berkata: "لكنه شيء فعلته هي" — "Itu adalah sesuatu yang ia lakukan sendiri."
  • Imam At-Tirmidzi juga menyebut riwayat lain dari Az-Zuhri dari 'Amrah dari 'Aisyah dengan lafaz serupa.
  • Al-Awza'i (ulama dalam daftar) meriwayatkan dari Az-Zuhri dari 'Urwah dan 'Amrah sekaligus dari 'Aisyah.

Jadi ada dua kemungkinan pemahaman:

  • Pertama: Perintah mandi setiap shalat berasal dari Nabi ﷺ.
  • Kedua: Itu hanya ijtihad/perbuatan Umm Habibah sendiri, bukan perintah Nabi ﷺ.

3. Pendapat ulama tentang mandi bagi wanita istihadhah

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang masyhur berpendapat: wanita istihadhah mandi sekali ketika darah haidnya berhenti (yakni saat masuk masa suci), lalu berwudhu untuk setiap shalat. Ini berdasarkan hadits lain tentang Fatimah binti Abi Hubaisy.
  • Sebagian ahli ilmu — sebagaimana disebutkan Imam At-Tirmidzi — berpendapat mandi setiap kali hendak shalat, mengambil zhahir hadits Umm Habibah ini.
  • Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menguatkan bahwa mandi sekali sudah cukup, dan wudhu dilakukan setiap shalat. Ini yang lebih kuat karena hadits Fatimah binti Abi Hubaisy lebih tegas perintahnya dari Nabi ﷺ, sedangkan tambahan "mandi setiap shalat" pada hadits Umm Habibah menurut Al-Laits bukan perintah Nabi.

4. Kaidah penting

Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa darah istihadhah tidak menghalangi shalat, dan yang wajib adalah bersuci sebatas kemampuan. Karena darah terus keluar, maka wanita tersebut:

  • Berwudhu setiap kali masuk waktu shalat (setelah masuk waktu, bukan sebelumnya).
  • Boleh shalat dengan wudhu tersebut selama waktu shalat belum habis, meskipun darah tetap keluar.
  • Tidak perlu mandi setiap shalat menurut pendapat yang lebih kuat.

Story Telling

Diceritakan oleh 'Aisyah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ yang paling faqih di antara para wanita — bahwa Umm Habibah binti Jahsh (saudari Zainab binti Jahsh, istri Nabi ﷺ) mengalami pendarahan terus-menerus. Ia datang bertanya dengan penuh kejujuran dan kekhawatiran: "Aku tidak suci, apakah aku tinggalkan shalat?"

Perhatikan adab Umm Habibah: ia tidak meninggalkan shalat begitu saja, tidak pula memaksakan diri tanpa ilmu. Ia bertanya langsung kepada Nabi ﷺ. Ini pelajaran bagi kita: ketika menghadapi masalah ibadah, tanyakan kepada ahlinya, jangan berijtihad sendiri tanpa ilmu.

Nabi ﷺ menjawab dengan lembut dan menenangkan: "Tidak, itu hanyalah pembuluh darah. Mandilah lalu shalatlah." Beliau tidak membebani dengan larangan shalat, tetapi memberi jalan keluar. Inilah rahmat Nabi ﷺ — syariat Islam selalu memberi kemudahan bagi yang memiliki udzur.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita istihadhah tetap wajib shalat, tidak boleh meninggalkannya karena darah yang keluar terus-menerus.
  2. Darah istihadhah bukan haid, sehingga tidak menghalangi shalat, puasa, dan ibadah lainnya.
  3. Bersuci sebatas kemampuan: menurut pendapat yang lebih kuat, mandi sekali saat darah haid berhenti, lalu berwudhu setiap kali masuk waktu shalat.
  4. Jika mengikuti pendapat mandi setiap shalat (sebagaimana zhahir hadits ini), itu juga boleh dan berpahala, karena sebagian ulama mengamalkannya.
  5. Bertanyalah kepada ulama ketika menghadapi masalah ibadah, seperti yang dilakukan Umm Habibah.
  6. Jangan berlebihan (ghuluw) dengan meninggalkan shalat karena waswas, atau memaksakan diri di luar kemampuan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?