Bab Apa yang Dikatakan Tentang Jual Beli Al-Muhafalah
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ، حَدَّثَنَا أَبُو الأَحْوَصِ، عَنْ سِمَاكٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ تَسْتَقْبِلُوا السُّوقَ وَلاَ تُحَفِّلُوا وَلاَ يُنَفِّقْ بَعْضُكُمْ لِبَعْضٍ " . قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَابِ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ . وَحَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ . وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ كَرِهُوا بَيْعَ الْمُحَفَّلَةِ وَهِيَ الْمُصَرَّاةُ لاَ يَحْلُبُهَا صَاحِبُهَا أَيَّامًا أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ لِيَجْتَمِعَ اللَّبَنُ فِي ضَرْعِهَا فَيَغْتَرَّ بِهَا الْمُشْتَرِي . وَهَذَا ضَرْبٌ مِنَ الْخَدِيعَةِ وَالْغَرَرِ .
Diriwayatkan dari Ibn 'Abbas bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: "Janganlah kalian pergi untuk menyambut pasar (karavan), janganlah kalian membiarkan hewan tidak diperah (untuk menipu pembeli), dan janganlah kalian saling mengeluarkan uang lebih banyak satu sama lain." Abu 'Eisa berkata: Terdapat riwayat tentang hal ini dari Ibn Mas'ud dan Abu Hurairah. Hadits Ibn 'Abbas adalah hadits Hasan Sahih. Ini dipraktikkan menurut para ulama, mereka tidak suka menjual Al-Muhafalah, yaitu hewan yang tidak diperah oleh pemiliknya selama beberapa hari atau lebih, sehingga susu terkumpul di ambingnya untuk mengesankan pembeli. Ini adalah jenis penipuan dan pengelabuan.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
