Bab Apa yang Dikatakan Tentang Jual Beli Al-Muhafalah
Hasan oleh Darussalam
haddatsana hannadun, haddatsana abu alahwashi, an simakin, an ikrimaha, ani abni abbasin, anna annabiyya qala " la tastaqbilu assuqa wala tuhaffilu wala yunaffiq badhukum libadhin ". qala abu isa wafi albabi ani abni masudin waabi hurayraha. wahaditsu abni abbasin haditsun hasanun shahihun. waalamalu ala hadza inda ahli alilmi karihu baya almuhaffalahi wahiya almusharrahu la yahlubuha shahibuha ayyaman aw nahwa dzalika liyajtamia allabanu fi dhariha fayaghtarra biha almusytari. wahadza dharbun mina alkhadiahi waalgharari.
Diriwayatkan dari Ibn 'Abbas bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Janganlah kalian pergi untuk menyambut pasar (karavan), janganlah kalian membiarkan hewan tidak diperah (untuk menipu pembeli), dan janganlah kalian saling mengeluarkan uang lebih banyak satu sama lain." Abu 'Eisa berkata: Terdapat riwayat tentang hal ini dari Ibn Mas'ud dan Abu Hurairah. Hadits Ibn 'Abbas adalah hadits Hasan Sahih. Ini dipraktikkan menurut para ulama, mereka tidak suka menjual Al-Muhafalah, yaitu hewan yang tidak diperah oleh pemiliknya selama beberapa hari atau lebih, sehingga susu terkumpul di ambingnya untuk mengesankan pembeli. Ini adalah jenis penipuan dan pengelabuan.