Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1263 tentang Larangan menyimpan khamer meski milik yatim

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tentang konsekuensi tegas dari keharaman khamer (minuman keras). Ketika khamer telah diharamkan, maka tidak ada lagi alasan untuk mempertahankannya, meskipun itu milik anak yatim. Perintah Nabi ﷺ untuk menuangkan/membuang khamer tersebut menunjukkan bahwa harta yang haram tidak boleh dimanfaatkan atau diambil manfaatnya, dan ini adalah bentuk pembersihan diri dari hal-hal yang telah diharamkan Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 90-91:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamer, judi, berhala, dan azlam (anak panah untuk mengundi nasib) adalah kotoran (perbuatan) dari perbuatan setan. Maka jauhilah ia agar kamu beruntung."

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

"Sesungguhnya setan hanya ingin menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian melalui khamer dan judi, serta menghalangi kalian dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat. Maka tidakkah kalian mau berhenti?"

Hadits:

Hadits yang sedang kita bahas diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami'-nya, Kitab Jual Beli, Bab: Larangan bagi Muslim untuk Memberikan Khamer kepada Dzimmi untuk Dijual, nomor 1263, dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu.

Kaitan dengan Ulama:

Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya menyebutkan bahwa sebagian ulama (dari kalangan yang beliau sebutkan) membenci menjadikan khamer sebagai cuka, karena hal itu berarti seorang muslim menyimpan khamer di rumahnya. Namun sebagian ulama lain memberikan keringanan (rukhsah) jika khamer tersebut telah berubah menjadi cuka dengan sendirinya tanpa ada unsur kesengajaan untuk mengubahnya. Ini sejalan dengan kaidah yang dipegang oleh para ulama seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qayyim rahimahumallah tentang tidak bolehnya memanfaatkan barang haram dan pentingnya menghilangkan hal-hal yang diharamkan dari kehidupan seorang muslim.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:

1. Khamer adalah barang yang najis dan haram, tidak boleh dimiliki atau dimanfaatkan

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa ketika Allah mengharamkan khamer, maka ia menjadi barang yang tidak bernilai dalam pandangan syariat. Oleh karena itu, seorang muslim tidak boleh menyimpannya, menjualnya, atau mengambil manfaat darinya. Beliau berkata dalam Majmu' Al-Fatawa bahwa khamer tidak boleh dimiliki dan tidak boleh dijual, karena Nabi ﷺ telah melarang jual beli khamer.

2. Harta haram tidak boleh dipertahankan meskipun milik anak yatim

Ini pelajaran yang sangat dalam. Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu bertanya kepada Nabi ﷺ tentang khamer milik anak yatim yang ada di bawah tanggungannya. Beliau ﷺ tetap memerintahkan untuk menuangkannya. Ini menunjukkan bahwa hukum haram tidak berubah karena kepemilikan anak yatim. Ibnul Qayyim rahimahullah dalam I'lam Al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa tidak ada keringanan untuk mempertahankan barang haram dengan alasan apa pun, karena menghilangkan kemungkaran lebih diutamakan daripada menjaga harta yang haram.

3. Larangan menjadikan khamer menjadi cuka

Imam At-Tirmidzi menyebutkan bahwa sebagian ulama membenci perbuatan mengubah khamer menjadi cuka dengan sengaja. Alasannya, sebagaimana disebutkan dalam riwayat ini, adalah karena hal itu berarti seorang muslim menyimpan khamer di rumahnya hingga berubah menjadi cuka. Ini menunjukkan bahwa seorang muslim harus segera membuang khamer ketika diharamkan, bukan menundanya dengan alasan ingin mengubahnya menjadi cuka.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan dalam Asy-Syarh Al-Mumti' bahwa pendapat yang kuat adalah haramnya mengubah khamer menjadi cuka dengan sengaja, karena Nabi ﷺ memerintahkan untuk menuangkannya, bukan untuk mengubahnya. Adapun jika khamer berubah menjadi cuka dengan sendirinya tanpa ada unsur kesengajaan, maka sebagian ulama membolehkan memanfaatkannya, karena telah berubah menjadi barang yang suci.

4. Sikap tegas dalam masalah haram

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah sering menekankan bahwa seorang muslim harus tegas dalam meninggalkan hal-hal yang diharamkan Allah, tidak mencari-cari alasan untuk tetap mempertahankan atau memanfaatkan barang haram. Sikap tegas Nabi ﷺ dalam memerintahkan menuangkan khamer meskipun milik anak yatim adalah bukti bahwa syariat tidak mengenal kompromi dalam masalah keharaman.

Story Telling

Ada kisah yang sangat terkenal tentang ketegasan para sahabat dalam meninggalkan khamer. Ketika turun ayat pengharaman khamer, para sahabat langsung menuangkan khamer yang mereka miliki. Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa ketika turun ayat pengharaman khamer, beliau berkata:

"Aku pernah menuangkan khamer untuk Abu Thalhah, Abu Dujanah, dan Mu'adz bin Jabal di rumah salah seorang sahabat. Ketika berita pengharaman khamer datang, kami langsung menuangkannya. Aku mendengar sebagian orang berkata: 'Si fulan telah mati, sedangkan di perutnya masih ada khamer.' Maka turunlah ayat: 'Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih karena apa yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa dan beriman...' (QS. Al-Ma'idah [5]: 93)." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Lihatlah bagaimana para sahabat tidak menunda-nunda untuk membuang khamer mereka. Mereka tidak berpikir untuk menjualnya, mengubahnya menjadi cuka, atau mempertahankannya dengan alasan harta. Sikap mereka adalah sikap kepatuhan total kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Segera tinggalkan barang haram - Ketika suatu barang telah diharamkan, maka tidak boleh ditunda untuk membuangnya atau mempertahankannya dengan alasan apa pun.
  2. Jangan mencari celah untuk memanfaatkan barang haram - Mengubah khamer menjadi cuka dengan sengaja adalah bentuk mencari celah yang tidak dibenarkan oleh syariat.
  3. Harta haram tidak berkah - Meskipun khamer itu milik anak yatim, tetap tidak boleh dipertahankan, karena keberkahan tidak akan ada pada harta yang haram.
  4. Bersikap tegas dalam masalah halal dan haram - Seorang muslim harus memiliki sikap tegas dan tidak ragu dalam meninggalkan apa yang Allah haramkan.
  5. Jadikan ketakwaan sebagai prioritas - Kehilangan harta karena ketaatan kepada Allah akan diganti dengan yang lebih baik, sebagaimana firman Allah dalam QS. At-Talaq [65]: 2-3.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi